20. PASAL TENTANG SHALAT JAMA’AH
Jama’ah pada shalat fardtu yang ada’ (tidak qadla) selain shalat Jum’at, hukumnya fardlu kifayah bagi kaum lelaki yang baligh, merdeka (tidak budak), mukim, mampu menutup aurat dan tidak berhalangan. Jama’ah harus dilakukan di tempat yang . menampakkan kebesaran Islam. Jika semua orang tidak jama’ah, maka mereka berdosa dan berhak untuk diperangi oleh pemerintah. Jama’ah shalat sudah dapat diperoleh seseorang jika ia takbiratul ihram dan imam belum salam.
Syarat Sah-Jama’ah
Adapun syarat-syarat sahnya jama’ah itu ada sebelas, yaitu:
- Tempat makmum tidak lebih maju daripada imam. Yang dipandang dalam hal tempat adalah tumit ketika berdiri dan pantat ketika duduk.
- Makmum mengetahui gerakan imam.
- Niat bermakmum atau niat jama’ah. Namun imam tidak diharuskan niat jama’ah selain pada shalat Jum’at, shalat i’adah (shalat yang diulangi), shalat jama’ karena hujan dan jama’ah nadzar. Pada shalat-shalat ini, imam harus berniat jama’ah.
- Perbuatan lahir imam dan makmum serasi. Tidak sah orang yang Shalat Zhuhur makmum kepada orang yang shalat gerhana atau shalat jenazah.
- Makmum mengikuti imam jika imam melakukan sujud tilawah dan tasyahhud awal atau tidak melakukannya. Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, maka makmum boleh tidak melakukannya.
- Makmum dan imam berkumpul dalam satu masjid, meskipun jaraknya jauh. Jika keduanya berada di luar masjid, maka disyaratkan jarak antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus hasta (sekitar 180 meter).
- Makmum mengikuti imam. Yakni takbiratul ihram makmum dilakukan setelah takbiratul ihram imam, makmum tidak mendahului imam dengan dua rukun fi’li (rukun yang merupakan perbuatan) dan tidak tertinggal dari dua rukun fi’li tanpa halangan. Jika ada halangan, misalnya makmum bacaannya pelan dan imam bacaannya cepat, maka makmum boleh tertinggal dari imam dengan tiga rukun yang panjang. (Rukun panjang adalah selain i’tidal dan duduk antara dua sujud).
- Makmum tidak mengetahui batalnya imam karena hadas atau lainnya.
- Makmum tidak berkeyakinan bahwa imam harus mengulangi : shalatnya.
- Imam bukan makmum.
11 Imam tidak umi, jika makmum tidak umi. (Umi adalah orang yang bacaan Fatihahnya tidak baik).
21. PASAL TENTANG SHALAT JUM’AT
Shalat Jum’at hukumnya fardlu ‘ain jika memenuhi syarat.
Syarat Sah Shalat Jum’at
Adapun syarat sah shalat Jum’at itu ada enam, yaitu:
- Shalat Jum’at dilakukan di bangunan, baik di kota maupun di desa. Tidak sah melakukan shalat Jum’at di tanah lapang, meskipun ada kemahnya.
- Pelaku shalat Jum’at adalah empat puluh orang lelaki yang mukallaf, merdeka dan bertempat tinggal di daerah tersebut. Mereka tidak berpindah, baik musim kemarau maupun musim penghujan, kecuali karena hajat.
- Shalat Jum’at dilakukan dalam waktu shalat Zhuhur.
- Jama’ah pada raka’at pertama.
- Tidak ada shalat Jum’at lain di tempat itu, kecuali jika penduduknya sulit berkumpul di satu tempat.
- Dua khutbah mendahului shalat Jum’at.
Rukun Khutbah”. Rukun khutbah itu ada lima, yaitu:
- Memuji Allah pada dua khutbah.
- Membaca shalawat kepada Nabi saw. pada dua khutbah.
- Mewasiatkan takwa pada dua khutbah.
- Membaca satu ayat yang memahamkan maknanya pada salah satu khutbah. Namun lebih baik dibaca pada khutbah pertama.
- Mendoakan orang-orang mukmin lelaki dan perempuan pada khutbah kedua.









Ust bisa minta pdf terjemahan kitab durorulbahiyah ini???
Bismillah
ustadz boleh minta soft copy file Nya
sukron