Fiqh

Terjemahan Kitab Durorul Bahiyah

14. PASAL TENTANG HAID

Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita bagian depan dalam keadaan sehat tanpa ada sebab. Minimal umur wanita yang haid adalah sembilan tahun Hijriyah. Minimal masa haid adalah sehari semalam. Maksimal masa darah haid adalah lima belas hari lima belas malam. Biasanya wanita haid dalam sebulan adalah enam atau tujuh hari dan malam. Jika darah yang keluar kurang sehari semalam (dengan akumulasi) atau lebih dari maksimal haid, maka disebut darah istihadlah. Minimal masa suci antara dua haid adalah lima belas hari. Tak ada maksimal bagi masa suci ini.

Dalil bahwa haid menyebabkan wajibnya mandi terdapat dalam Al Our’an sebagai berikut:

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah:’Itu adalah sesuatu yangf kotor” Karena itu Jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)

15. PASAL TENTANG NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan depan wanita setelah bersalin. Minimal masa nifas adalah setetes. Biasanya nifas selama empat puluh hari. Maksimal nifas adalah enam puluh hari. Lebih dari itu adalah darah istihadlah. Penjelasan:

Darah yang keluar pada saat terjadinya kontraksi atau bersamaan dengan keluarnya anak tidak dianggap sebagai darah nifas karena keluar lebih dulu. Bahkan, dianggap sebagai darah kotor. Oleh karenanya, shalat tetap wajib pada saat kontraksi walaupun darah sudah terlihat. Jika wanita itu tidak sanggup, ia wajib mengqadlanya.

16. PASAL TENTANG NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA

Seluruh hewan adalah suci, kecuali anjing dan babi serta hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya. Seluruh bangkai hukumnya najis, kecuali manusia, ikan dan belalang.

Segala benda yang keluar dari dua kemaluan hukumnya najis, kecuali sperma, angin dan kerikil jika tidak terbentuk dari kencing.

Najis :

Adapun najis itu ada tiga macam, yaitu:

  1. Mukhaffafah,
  2. Mughallazhah,
  3. Mutawassithah.

Najis mukhafafah adalah kencing anak kecil lelaki yang belum menelan selain air susu dan belum mencapai usia dua tahun. Tempat najis ini suci dengan diperciki air.

Najis mughallazhah adalah anjing, babi dan anak keduanya Tempat najis ini tidak bisa suci, kecuali dibasuh dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan tanah yang mensucikan.

Najis mutawassithah adalah najis selain kedua najis di atas. Tempat najis ini bisa suci dengan dialiri air sekali.

Ketiga najis di atas bisa suci dengan syarat najis itu sudah dibuang dan tidak ada rasanya, warnanya maupun baunya. Najis yang sudah tidak ada rasanya, warnanya dan baunya disebut najis hukmiyah. Jika salah satu dari keempat hal di atas masih ada, maka disebut najis ainiyah. Najis ainiyah tidak suci, kecuali jika keempat hal tersbebut dihilangkan. Jika kesulitan menghilangkan warna atau bau najis, maka dimaafkan.

Najis yang tak terlihrat oleh mata normal adalah dimaafkan Demikian juga darah yang keluar dari diri sendiri, meskipun berubah menjadi nanah, baik sedikit maupun banyak, kecuali darah yang keluar dari anggota badan yang berlubang, seperti mata, hidung dan telinga. Darah yang keluar karena perbuatan sesegrang dan darah yang melewati tempatnya, yang dimaafkan hanya yang sedikit. Jika banyak, tidak dimaafkan.

Benda yang keluar dari sumber najis adalah tidak dimaafkan sama sekali. Misalnya kemih dan anus. Demikian juga najis yang bercampur dengan benda lain, najis anjing dan najis babi, meskipun. berubah menjadi nanah.

Dimaafkan darah nyamuk, kutu dan lalat selama tidak keluar karena perbuatan diri sendiri. Jika karena perbuatan diri sendiri, maka dimaafkan jika sedikit. Rujukan banyak atau sedikit adalah menurut adat. Yang dikatakan sedikit oleh adat, adalah sedikit. Demikian juga yang banyak.

Benda yang najis ‘ain (benda itu sendiri najis) tidak ada yang bisa suci, kecuali kulit binatang jika disamak dan arak jika berubah sendiri menjadi air cukak. Jika perbuahan itu terjadi karena benda dijatuhkan ke dalam arak sebelum berubah menjadi cukak meskipun benda itu suci dan tetap berada di dalam arak sampai: berubah menjadi cukak, maka arak tetap najis.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker