12. PASAL TENTANG HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN MANDI
Disunahkan mandi karena hal-hal berikut:
- Menghadiri shalat Jum’at.
- Shalat ‘Id.
- Shalat gerhana, baik matahari maupun rembulan.
- Shalat Istisqa’.
- Ihram.
- Masuk Makah atau Madinah.
- Wukuf di Arafah.
- Thawaf.
9, Mandi orang kafir ketika ia miasuk Islam.
- Memandikan orang mati.
- Setelah bekam.
- Sadar dari gila misalnya.
13. PASAL TENTANG HAL-HAL YANG HARAM BAGI ORANG HADAS
Hal-hal yang haram karena hadas kecil adalah sebagai berikut:
1.Shalat.
- Thawaf.
- Menyentuh sebagian dari Al Our’an.
- Membawa sebagian dari Al Qur’an.
Hal-hal yang haram karena hadas besar adalah sebagaimana disebutkan dalam hadats kecil, yaitu:
- Shalat.
- Thawaf.
- Menyentuh sebagian dari Al Our’an.
- Membawa sebagian dari Al Quran.
ditambah:
- Berdiam diri di dalam masjid.
- Membaca Al Our’an dengan tujuan Al Our’an (tanpa menyentuh).
Hal-hal tersebut seluruhnya haram bagi wanita yang sedang haid atau nifas ditambah:
- Puasa.
- Lewat masjid jika takut mengotorinya.
- Bersuka ria dengan anggota badan antara lutut dan pusar.









Ust bisa minta pdf terjemahan kitab durorulbahiyah ini???
Bismillah
ustadz boleh minta soft copy file Nya
sukron