Fiqh

Terjemahan Kitab Durorul Bahiyah

12. PASAL TENTANG HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN MANDI

Disunahkan mandi karena hal-hal berikut:

  1. Menghadiri shalat Jum’at.
  2. Shalat ‘Id.
  3. Shalat gerhana, baik matahari maupun rembulan.
  4. Shalat Istisqa’.
  5. Ihram.
  6. Masuk Makah atau Madinah.
  7. Wukuf di Arafah.
  8. Thawaf.

9, Mandi orang kafir ketika ia miasuk Islam.

  1. Memandikan orang mati.
  2. Setelah bekam.
  3. Sadar dari gila misalnya.

13. PASAL TENTANG HAL-HAL YANG HARAM BAGI ORANG HADAS

Hal-hal yang haram karena hadas kecil adalah sebagai berikut:

1.Shalat.

  1. Thawaf.
  2. Menyentuh sebagian dari Al Our’an.
  3. Membawa sebagian dari Al Qur’an.

Hal-hal yang haram karena hadas besar adalah sebagaimana disebutkan dalam hadats kecil, yaitu:

  1. Shalat.
  2. Thawaf.
  3. Menyentuh sebagian dari Al Our’an.
  4. Membawa sebagian dari Al Quran.

ditambah:

  1. Berdiam diri di dalam masjid.
  2. Membaca Al Our’an dengan tujuan Al Our’an (tanpa menyentuh).

Hal-hal tersebut seluruhnya haram bagi wanita yang sedang haid atau nifas ditambah:

  1. Puasa.
  2. Lewat masjid jika takut mengotorinya.
  3. Bersuka ria dengan anggota badan antara lutut dan pusar.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker