Fiqh

Terjemahan Kitab Durorul Bahiyah

7. PASAL TENTANG ISTINJA’

Istinja’ hukumnya wajib karena keluarnya benda basah yang najis, baik dari kemaluan depan maupun kemaluan belakang. Istinja’ harus dengan air atau batu atau benda yang berfungsi seperti batu. Yaitu benda padat yang suci, bisa menghilangkan najis dan tidak terhormat. Yang terbaik adalah istinja’ dengan batu dahulu, kemudian meneruskannya dengan air. Jika ingin istinja’ dengan salah satu saja, maka lebih baik dengan air.

Setelah istinja’, sunat mengucapkan:

“Yg Allah, sucikanlah hatiku dari kemunafikan dan Jagalah kemaluanku dari dosa yang keji.”

Dalil wajib istinja’ adalah hadits Nabi saw. sebagai berikut

“Dari Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah saw. jika masuk ke jamban, maka saya bersama anak seusiaku membawakan air dan semacam tongkat pendek, maka beliau beristinja’ dengan air itu” (HR. Bukhari Muslim) –

8. PASAL TENTANG WUDLU

Wudlu itu memiliki syarat-syaratnya, fardlu-fardlunya, sunah-sunahnya, makruh-makruhnya dan hal-hal yang membatalkannya.

Syarat Wudlu

Adapun syarat-syarat wudlu itu ada sepuluh, yaitu:

  1. Islam.

2.Tamyiz.

  1. Suci dari haid dan nifas.
  2. Bersih dari hal-hal yang menghalangi air sampai kepada kulit.
  3. Tidak terdapat sesuatu yang dapat mengubah (kemutlakan) air pada anggota wudlu, seperti za’faran.
  4. Mengerti akan sifat kefardluan wudlu.
  5. Tidak meyakini atau menganggap sunat hal-hal yang bersifat fardlu.
  6. Sudah masuk waktu (shalat).
  7. Berturut-turut wudlu bagi orang yang selalu mengalami hadas.
  8. Air yang mensucikan.

Fardlu Wudlu

Adapun fardlu-wudlu itu ada enam:

  1. Niat. Niat harus dibersamakan pada saat membasuh muka. Tempat niat adalah didalam hati. Sunat mengucapkan niat dengan lidah. Contoh niat wudlu adalah: “Aku berniat menghilangkan hadas.” Atau berniat wudlu saja.
  2. Membasuh wajah, baik panjang maupun lebarnya.
  3. Membasuh dua tangan sampai dua siku.
  4. Mengusap atau menyapu sebagian dari kepala.
  5. Membasuh dua kaki sampai mata kaki.
  6. Tertib (berurutan). Yakni membasuh wajah dulu, lalu membasuh tangan, lalu menyapu kepala, lalu membasuh kaki.

Sunat Wudlu

Adapun sunat wudlu itu banyak. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menghadap kiblat.
  2. Bersiwak.
  3. Membaca Basmalah pada permulaan wudlu.
  4. Membasuh dua telapak tangan.

5, Berkumur.

  1. Memasukkan air ke hidung.
  2. Mengusap seluruh kepala.
  3. Mengusap kedua telinga.

9, Menggosok.

  1. Menyela-nyelai jenggot yang tebal.
  2. Mendahulukan yang sebelah kanan.
  3. Berturut-turut.

Makruh Wudlu

Adapun makruh-makruh wudlu adalah sebagai berikut:

  1. Berlebihan menggunakan air.
  2. Membasuh bagian dalam mata.

3, Mendahulukan bagian kiri atas bagian kanan.

  1. Lebih dari tiga kali.
  2. Kurang dari tiga kali. :

Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu “

Hal-hal yang membatalkan wudlu itu ada empat:

  1. Benda yang keluar dari salah satu kemaluan, baik berupa angin maupun lainnya, kecuali sperma.
  2. Hilangnya kesadaran karena tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang yang menempelkan pantatnya pada tanah.
  3. Bersentuhan langsung antara kulit lelaki dan wanita yang keduanya sudah besar dan antara keduanya tak ada hubungan muhrm.
  4. Menyentuh kemaluan manusia atau menyentuh bundaran dubur dengan telapak tangan bagian dalam atau jari bagian dalam

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker