9, PASAL TENTANG MENGUSAP KHUF (SEPATU SBLOP)
Mengusap khuf (Sepatu selop) itu ada syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan hal-hal yang membatalkannya.
Syarat Mengusap Khuf (Sepatu Selop)
Adapun syarat mengusap khuf (sepatu selop) itu ada tiga, yaitu:
- Mula memakai dua khuf (sepatu selop) setelah thaharah sempurna.
- Dua khuf (Sepatu selop) menutupi bagian dari kaki yang harus dibasuh ketika wudlu.
- Dua khuf (sepatu selop) bisa dipakai berjalan terus menerus.
Sunat Mengusap Khuf (Sepatu Selop)
Adapun sunatnya mengusap khuf (sepatu selop) adalah sebagai berikut:
- Mengusapnya secara bergaris.
- Meletakkan tangan kiri di bawah tumit.
- Meletakkan tangan kanan di atas jari kaki.
- Menggerakkan tangan kiri ke ujung jari kaki.
- Menggerakkan tangan kanan ke bagian akhir betis.
Hal-hal yang membatalkan Mengusap Khuf (Sepatu Selop)
Adapun hal-hal yang membatalkan mengusap khuf (sepatu selop) itu ada tiga, yaitu:
- Khuf (sepatu selop) terlepas.
- Habisnya waktu mengusap.
- Terjadinya hal-hal yang mengharuskan mandi.
Orang yang mukim boleh mengusap khuf (sepatu selop) dalam sehari semalam. Musafir boleh mengusap khut (sepatu selop) selama tiga hari tiga malam. Permulaan waktu mengusap khut (sepatu selop) adalah akhir hadas yang terjadi setelah memakai khut (sepatu selop).
10. PASAL TENTANG TAYAMUM
Tayamum itu ada sebab-sebabnya, syarat-syaratnya, fardlu-fardlunya, sunat-sunatnya dan hal-hal yang membatalkannya.
Sebab Tayamum
Sebab-sebab tayamum itu ada tiga:
- Tak ada air.
- Sakit.
- Membutuhkan air karena hausnya makhluk bernyawa yang terhormat.
Syarat Tayamum
Syarat-syarat tayamum itu ada sepuluh:
- Menggunakan debu.
- Debu harus suci.
- Debu tidak musta’mal.
- Debu tak bercampur dengan tepung atau sejenisnya.
- Berniat tayamum.
- Mengusap wajah dan dua tangan dengan dua kali pukulan.
- Najis dihilangkan dulu.
- Berusaha mencari kiblat.
- Tayamum dilakukan setelah masuknya waktu shalat.
- Tayamum untuk setiap shalat fardlu.
Fardlu Tayamum
Adapun fardlu-fardlu tayamum itu ada lima, yaitu:
- Memindahkan debu.
- Niat mengesahkan shalat fardlu. Tempat niat adalah ketika memindahkan debu. Niat harus masih ada ketika mengusapkan bagian dari wajah.
- Mengusap wajah.
- Mengusap dua tangan sampai dua siku.
- Urut antara dua usapan.
Sunat Tayamum
Adapun sunat-sunat tayamum adalah:
- Membaca Basmalah pada awalnya.
- Mendahulukan sebelah kanan.
- Meminimkan debu.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum itu ada tiga:
- Segala hal yang membatalkan wudlu.
- Murtad.
- Hilangnya alasan melakukan tayamum.
11. PASAL TENTANG MANDI
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
Adapun hal-hal yang mewaj ibkan mandi itu ada enam:
1, Masuknya ujung penis ke dalam kemaluan wanita.
- Keluarnya sperma, baik karena mimpi maupun lainnya.
3, Haid
- Nifas,
5, Bersalin.
- Mati.
Fardhu Mandi
Adapun fardlu mandi itu ada dua, yaitu:
- Niat.
- Meratakan air ke seluruh badan.
Sunat Mandi
Adapun sunat-sunat mandi itu banyak, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Wudlu secara lengkap sebelum mandi.
- Memulai mandi dengan membasuh sisi kanan dari badan.
- Menggosok.
- Mengulangi mandi sebanyak tiga kali.
- Menghadap kiblat.
Makruh mandi misalnya berlebihan menggunakan air.









Ust bisa minta pdf terjemahan kitab durorulbahiyah ini???
Bismillah
ustadz boleh minta soft copy file Nya
sukron