3. PASAL TENTANG SESUATU YANG HARUS DILAKUKAN DAN DITINGGALKAN OLEH MUKALLAF
Semua mukallaf harus menunaikan apa yang diwajibkan Allah kepadanya. Ia harus melakukannya lengkap dengan rukunnya dan syaratnya serta menjauhi hal-hal yang membatalkannya. Ketika seseorang berstatus mukallaf (akil baligh), maka ia harus azam (berkeinginan kuat) untuk menunaikan segala kewajiban yang mampu dilakukannya dan menjauhi segala yang di haramkan.
4. PASAL TENTANG HUKUM-HUKUM SYARIAT
Agama adalah syariat yang diperundang-undangkan oleh Allah Hukum ada tujuh, yaitu:
- Wajib. :
- Haram.
- Sunat.
4, Makruh.
5, Mubah.
- Batal.
- Sah.
Urusan agama itu ada empat, yaitu:
- Jujur dengan sengaja. Yakni melakukan ibadah dengan niat dan ikhlas.
- Benarnya keyakinan. Yakni beriman bahwa Allah Maha Esa, memiliki seluruh sifat kesempurnaan dan jauh dari segala cacat.
- Memenuhi janji. Yakni menunaikan seluruh fardlu dalam waktunya.
- Menjauhi batas. Yakni menjauhi seluruh hal yang diharamkan oleh Allah.
5. PASAL TENTANG THAHARAH
Menghilangkan hadas maupun najis tidak sah, kecuali dengan air mutlak. Air mutlak adalah air yang suci, mensucikan, tidak najis, tidak musta’mal, tidak berubah banyak karena benda suci yang campur dengannya dan air tak membutuhkannya. Air mutanajjis adalah air banyak yang kejatuhan najis yang tak ma’fu dan berubah, atau air sedikit yang kejatuhan najis, meskipun tak . berubah. Air banyak adalah air yang ada dua kulah dan air sedikit adalah air yang tak ada dua kulah. Dua kulah kira-kira 216 liter.
Musta’mal adalah air sedikit yang telah digunakan menghilangkan hadas atau menghilangkan najis. Air yang berubah banyak karena benda suci yang campur dengannya adalah air yang lak bisa disebut air mutlak lagi dan sudah memiliki nama lain, misalnya air kuah.”
6. PASAL TENTANG BUANG AIR
Orang yang buang air, baik besar maupun kecil, disunatkan melakukan hal-hal berikut:
- Memakai sandal.
- Menutup kepala.
- Menyiapkan batu atau air.
- Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc (toilet) sambil mengucapkan:
“Dengan nama Allah. Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari setan lelaki dan setan wanita.”
- Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari wc (toilet) sambil mengucapkan:
“Aku memohon ampunan-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran(penyakit) dari padaku dan menyehatkan aku.”
- Tidak menghadap kiblat. Haram buang air di tanah lapang jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Orang yang sedang buang air sebaiknya tak berbicara, kecuali terpaksa. Hendaknya ia tak membuka pakaiannya secara serentak. Hendaknya ia membuka pakaiannya sedikit demi sedikit, sampai dekat dengan tanah. Hendaknya ia tidak memandang ke langit, kemaluannya maupun kotoran yang keluar. Hendaknya ia tidak bermain-main. Hendaknya ia menurunkan pakaiannya sebelum bangkit.









Ust bisa minta pdf terjemahan kitab durorulbahiyah ini???
Bismillah
ustadz boleh minta soft copy file Nya
sukron