22. PASAL TENTANG MANUSIA YANG MENGIKUTI JUM’ATAN
Manusia yang mengikuti Jum’atan itu ada ada enam bagian, yaitu:
- Orang yang mengesahkan shalat Jum’at. Yaitu orang mukallaf, lelaki, merdeka dan bertempat tinggal. :
- Orang yang wajib melakukan shalat Jum’at dan sah melakukannya, namun tidak mengesahkannya. Yaitu orang yang mukim namun tidak bertempat tinggal dan orang yang mendengar adzan Jum’at, namun tidak berada di daerah shalat Jum’at.
- Orang yang harus shalat Jum’at, tidak mengesahkannya dan tidak sah melakukannya. Yaitu orang murtad. Orang yang murtad harus melakukan shalat Jum’at, namun prosedurnya adalah ia masuk Islam dulu, baru shalat Jum’at. Jika tidak demikian, maka tidak sah shalat Jum’atnya. |
- Orang yang tidak harus shalat Jum’at dan tidak menegsahkannya serta tidak sah melakukannya, yaitu kafir asli (bukan murtad), anak yang belum tamyiz, orang gila, orang yang pingsan dan orang yang tidak sengaja mabuk.
- Orang yang tidak harus shalat Jum’at, tidak mengesahkan-nya, namun sah melakukannya. Yaitu anak kecil yang sudah tamyiz, ‘ budak, wanita, waria dan musafir.
- Orang yang tidak harus shalat Jum’at, mengesahkannya dan sah melakukannya. Yaitu orang yang sakit dan orang yang berhalangan lainnya.
23. PASAL TENTANG SHALAT ORANG YANG MUSAFIR
Musafir boleh menggashar shalat ruba’iyyah (shalat yang raka’atnya empat) dengan syarat ia pergi jauh (sekitar 85 km.), bepergiannya mubah, ia telah meninggalkan batas wilayahnya, berniat gashar ketika takbiratul ihram, masih berstatus musafir sampai shalatnya selesai dan tidak makmum kepada orang yang shalat empat raka’at.
Musafir juga boleh menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, baik tagdim (jama’ dilakukan di waktu shalat Zhuhur dan Maghrib) atau ta’khir (jama’ dilakukan pada waktu Ashar dan Isya’).
Syarat jama’ secara umum adalah syarat bepergiannya mubah dan telah meninggalkan batas wilayahnya.” Untuk jama’ Tagdim, disyaratkan sebagai berikut:
- Shalat pertama dilakukan lebih dahulu.
- Berniat jama’ sebelum salam dari shalat pertama.
- Tidak memisahkan antara shalat pertama dari shalat kedua dengan waktu yang cukup untuk melakukan dua raka’at secara singkat.
- Masih berstatus musafir sampai takbiratul ihram shalat kedua.
Dalam jama’ Ta’khir disyaratkan sebagai berikut:
- Niat jama’ sebelum keluarnya waktu shalat pertama.
- Masih berstatus musafir sampai akhir shalat kedua.





Ust bisa minta pdf terjemahan kitab durorulbahiyah ini???
Bismillah
ustadz boleh minta soft copy file Nya
sukron