Fiqh

Terjemahan Kitab Durorul Bahiyah

22. PASAL TENTANG MANUSIA YANG MENGIKUTI JUM’ATAN

Manusia yang mengikuti Jum’atan itu ada ada enam bagian, yaitu:

  1. Orang yang mengesahkan shalat Jum’at. Yaitu orang mukallaf, lelaki, merdeka dan bertempat tinggal. :
  1. Orang yang wajib melakukan shalat Jum’at dan sah melakukannya, namun tidak mengesahkannya. Yaitu orang yang mukim namun tidak bertempat tinggal dan orang yang mendengar adzan Jum’at, namun tidak berada di daerah shalat Jum’at.
  1. Orang yang harus shalat Jum’at, tidak mengesahkannya dan tidak sah melakukannya. Yaitu orang murtad. Orang yang murtad harus melakukan shalat Jum’at, namun prosedurnya adalah ia masuk Islam dulu, baru shalat Jum’at. Jika tidak demikian, maka tidak sah shalat Jum’atnya. |
  1. Orang yang tidak harus shalat Jum’at dan tidak menegsahkannya serta tidak sah melakukannya, yaitu kafir asli (bukan murtad), anak yang belum tamyiz, orang gila, orang yang pingsan dan orang yang tidak sengaja mabuk.
  1. Orang yang tidak harus shalat Jum’at, tidak mengesahkan-nya, namun sah melakukannya. Yaitu anak kecil yang sudah tamyiz, ‘ budak, wanita, waria dan musafir.
  1. Orang yang tidak harus shalat Jum’at, mengesahkannya dan sah melakukannya. Yaitu orang yang sakit dan orang yang berhalangan lainnya.

23. PASAL TENTANG SHALAT ORANG YANG MUSAFIR

Musafir boleh menggashar shalat ruba’iyyah (shalat yang raka’atnya empat) dengan syarat ia pergi jauh (sekitar 85 km.), bepergiannya mubah, ia telah meninggalkan batas wilayahnya, berniat gashar ketika takbiratul ihram, masih berstatus musafir sampai shalatnya selesai dan tidak makmum kepada orang yang shalat empat raka’at.

Musafir juga boleh menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, baik tagdim (jama’ dilakukan di waktu shalat Zhuhur dan Maghrib) atau ta’khir (jama’ dilakukan pada waktu Ashar dan Isya’).

Syarat jama’ secara umum adalah syarat bepergiannya mubah dan telah meninggalkan batas wilayahnya.” Untuk jama’ Tagdim, disyaratkan sebagai berikut:

  1. Shalat pertama dilakukan lebih dahulu.
  2. Berniat jama’ sebelum salam dari shalat pertama.
  3. Tidak memisahkan antara shalat pertama dari shalat kedua dengan waktu yang cukup untuk melakukan dua raka’at secara singkat.
  4. Masih berstatus musafir sampai takbiratul ihram shalat kedua.

Dalam jama’ Ta’khir disyaratkan sebagai berikut:

  1. Niat jama’ sebelum keluarnya waktu shalat pertama.
  2. Masih berstatus musafir sampai akhir shalat kedua.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker