34. PASAL TENTANG PUASA
Puasa Ramadlan wajib karena bulan Sya’ban sudah lengkap tiga puluh hari. Atau karena orang yang terpercaya melihat hilal. Yang wajib puasa Ramadlan adalah tiap muslim yang mukallaf dan mampu berpuasa. Puasa Ramadlan tidak wajib bagi orang kafir, anak kecil, orang gila, orang yang tak mampu puasa karena tua atau karena penyakitnya tak ada harapan sembuh. Orang yang tak mampu puasa karena tua diharuskan membayar satu mud makanan untuk tiap hari. Puasa tidak wajib bagi wanita haid dan wanita nifas, sebab keduanya dianggap tidak mampu untuk syariat Islam.
Fardlu Puasa
Fardlu puasa itu ada dua, yaitu:
- Niat tiap hari.
- Menahan diri dari hal yang membatalkan puasa.
Niat puasa harus dilakukan pada malam hari. Waktunya panjang, yaitu mulai matahari terbenam sampai terbitnya fajar. Minimal niat puasa Ramadlan yang sah adalah:
“Saya berniat puasa Ramadan.”
Niat puasa Ramadlan paling lengkap adalah:
“Saya berniat puasa besok untuk menunaikan wajibnya puasa Ramadlan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Setelah berbuka puasa, sunat mengucapkan:
“Ya Allah, karena Engkaulah aku berpuasa, atas rezeki Engkau aku berbuka, kepada-Mu aku beriman, pada-Mu aku berserah diri dan kepada-Mu aku bertawakkal. Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan semoga tetaplah pahala jika Allah Ta’ala menghendaki. Wahai Tuhan Yang luas anugrah-Nya, ampunilah aku. Segala puji bagi Allah yang menyehatkan aku lalu aku berpuasa dan memberi .aku rezeki lalu aku berbuka. Ya Allah, berikan kami taufik untuk berpuasa. Berilah kami-kekuatan untuk shalat malam. Berilah kami pertolongan untuk shalat malam ketika umat manusia tidur. Masukkanlah kami ke dalam surga dengan kesejahteraan.”
35. PASAL TENTANG HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Hal-hal yang membatalkan puasa itu ada empat, yaitu:
- Segala benda yang masuk rongga badan yang terbuka, seperti tenggorokan dan bagian dalam telinga.
- Berusaha untuk muntah. Lain halnya jika muntah tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
- Keluar sperma dengan sengaja. Baik dengan onani, bersentuhan kulit dengan lain jenis atau mencium tanpa tabir. Lain halnya jika sperma keluar dengan sendiri atau karena melihat atau karena melamun atau karena mimpi. Maka tidak membatalkan.
- Senggama. Dengan cara memasukkan ujung penis ke dalam kemaluan wanita. Ini membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, mengetahui ingat puasa dan atas kemampuan sendiri. Jika seseorang makan atau minum atau onani atau ingin muntah karena lupa, maka tidak batal puasanya. Demikian juga jika belum tahu atau dipaksa atau beruzur..
36. PASAL TENTANG MACAM-MACAM PUASA
Puasa itu ada empat macam, yaitu:
- Puasa fardlu. Yaitu puasa Ramadlan, puasa nadzar, puasa qadla dan puasa kifarat, seperti kifarat zhihar atau kifarat membunuh.
- Puasa haram. Yaitu puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, puasa hari-hari Tasyrik, puasa wanita haid, puasa wanita nifas dan puasa hari Syakk (ragu) jika tanpa sebab.
Termasuk puasa haram adalah puasa Nishfu Sya’ban kedua (mulai tanggal 16), kecuali jika berpuasa tanggal 15 atau puasa karena ada sebabnya.
3, Puasa makruh, yaitu puasa hari Jum’at saja atau hari Sabtu saja atau puasa hari Ahad saja. Demikian juga puasa dahr (puasa tahunan) bagi orang yang takut bahaya atau tidak menunaikan kewajiban.
4 Puasa sunat. Di antaranya puasa Arafah bagi orang yang tidak sedang haji, puasa Asyura’ (10 Muharam), Tasua’ (9 Muharam), tanggal 11 Muharam, puasa enam hari dari bulan Syawwal, puasa Ayyamul Bidi (hari-hari yang malamnya terang) yaitu tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan, Ayyamus Sud (hari-hari yang malamnya gelap) yaitu tanggal 28, 29 dan 30 tiap bulan. Puasa enam hari Syawwal sunat langsung dilakukan tanggal 2 sampai 7 Syawwal.
Tambahan:
Pada puasa Sunat, niat tidak harus dilakukan di malam hari dan tidak pula harus menentukan puasa yang dilakukan. Puasa sunat boleh dibatalkan tanpa qadla.









Ust bisa minta pdf terjemahan kitab durorulbahiyah ini???
Bismillah
ustadz boleh minta soft copy file Nya
sukron