BAB BAI (Jual Beli)
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad 5/327, melalui Ubadah ibnush Shamit yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah memutuskan melalui sabdanya, bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan diri orang lain. Nabi Saw. telah memutuskan pula bahwa tiada hak atas pihak yang zalim.
Imam Ahmad mengetengahkan hadis berikut melalui Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan diri orang lain.
Penyebab Hadis
Abdur Razzag di dalam kitab Al-Mushannaf-nya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnut Tamimi, dari Al-Hajjaj ibnu Arthah, bahwa telah menceritakan kepadaku Abu Jafar, bahwa dahulu ada sebuah pohon kurma yang dimiliki secara berserikat oleh dua orang lelaki, lalu terjadilah persengketaan di antara keduanya, kemudian keduanya mengadu kepada Nabi Saw. Salah satu pihak mengatakan, “Aku akan membelahnya menjadi dua bagian buat aku dan kamu.” Maka Nabi Saw. bersabda:
Tidak boleh ada bahaya (mudarat) lagi dalam Islam.
- Hadis diketengahkan oleh Ibnu Majah di dalam Kitabut Tjarah 2/749 melalui Abul Harmra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. bersua dengan seorang lelaki yang sedang menjual makanan. Beliau Saw. bertanya kepadanya, “Bagaimanakah cara kamu menjual?” Lelaki itu menjawabnya dengan jawaban yang baik-baik. Maka Allah mewahyukan kepada Nabi-Nya yang memerintahkan kepadanya, “Masukkanlah tanganmu ke dalamnya!” Maka beliau Saw. memasukkan tangannya ke dalam kurma yang dijual lelaki itu. Ternyata bagian dalamnya basah, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.
Abu Naim dan Ibnun Najjar telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah Saw. di Madinah lewat di depan sebuah tumpukan makanan (buah kurma) yang mempesonanya. Maka beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan kurma itu, lalu mengambil sesuatu dari dalamnya yang ternyata berbeda dengan apa yang terlihat pada bagian luarnya. Rasulullah Saw. memarahi pemilik makanan itu dan bersabda:
Hai Manusia, tidak boleh ada penipuan di antara kaum muslim. Barangsiapa yang menipu kami maka dia bukan termasuk golongan kami.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’/100, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’ 4/29) melalui Ibnu Umar:
Bahwa Rasulullah Saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak matang, dan beliau melarang penjual dan pembelinya. Imam Muslim mengetengahkan pula sebuah hadis melalui Abu Hurairah:
Janganlah kamu memperjualbelikan sebelum tampak kematangannya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Bukhari telah mengetengahkan melalui Zaid ibnu Tsabit yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. tiba di Madinah sedang kami terbiasa memperjual belikan buah-buahan sebelum tampak kematangannya. Rasulullah Saw. mendengar suatu pertengkaran, beliau bertanya, “Apa yang terjadi?” Dijawab, “Mereka memperjualbelikan buah-buahan lalu mengatakan, buah-buahan yang mereka beli terserang hama, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Oleh karena itu janganlah kamu memperjualbelikan buah-buahan sebelum tampak kematangannya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu 3/196, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’ 4/22) melalui Zaid ibnu Tsabit:
Bahwa Rasulullah Saw. memberikan kemurahan pada “Araya.
Penyebab Hadis
Imam Syafii mengatakan di dalam Kitabul Buyu’, bahwa Mahmud ibnu Labid berkata kepada.salah seorang sahabat Nabi Saw., “Apakah ‘Araya kalian ini?” Sahabat itu menjawab, “Si Fulan dan si Fulan,” lalu dia menyebutkan nama beberapa orang lelaki dari kalangan Anshar yang miskin. Mereka mengadu kepada Nabi Saw. bahwa sesungguhnya masa panen ruthab telah datang, sedangkan di tangan mereka tidak ada uang untuk membelinya, dan mereka memerlukan ruthab itu untuk makan mereka sama dengan orang-orang lain. Mereka hanya mempunyai tamar yang masih tersisa dari makanan mereka. Maka Rasulullah Saw. memberikan kemurahan kepada mereka untuk membeli ruthab dengan menukarnya dengan tamar yang ada di tangan mereka secara taksiran, lalu mereka boleh memakan ruthab itu.
Imam Syafii mengatakan bahwa hadis Sufyan menunjukkan makna yang sama dengan hadis ini, yaitu hadis yang telah diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, dari Sufyan, dari Yahya ibnu Sa’id, dari Basyir ibnu Yasar yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sahl ibnu Abu Khaitsamah menceritakan hal berikut:
Nabi Saw. melarang menjual buah dengan tamar.
Hanya saja beliau Saw. memberikan kemurahan dalam kasus
“Araya, yaitu memperbolehkan menjual ruthab dengan tamar secara taksiran, lalu orang yang melakukan “Araya itu boleh memakan ruthab-nya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari menyebutnya di dalam Kitabul Muzara’ah) dan Imam Abu Daud melalui Said ibnu Yazid dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu adalah baginya, dan tiada hak bagi pihak yang berlaku zalim.
Penyebab Hadis
Imam Abu Daud telah mengetengahkan melalui jalur Urwah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya salah seorang sahabat Nabi Saw. yang menurut dugaan kuatnya adalah Abu Sa’id Al-Khudri r.a.
Disebutkan bahwa pernah dua orang lelaki mengadukan kepada Rasulullah Saw. suatu perkara yang dipersengketakan oleh mereka berdua, salah seorang dari keduanya menanam pohon kurma di tanah pihak yang lain. Maka Nabi Saw. memutuskan perkara tersebut, bahwa tanah itu menjadi milik pemiliknya, sedangkan bagi pemilik pohon kurma itu diperintahkan agar mengeluarkan pohon kurmanya dari tanah lawan sengketanya itu.
Perawi melanjutkan bahwa dia melihat lelaki itu memukulkan kapaknya ke akar pohon kurmanya dan sesungguhnya pohon kurma itu benar-benar besar sampai pohon itu dikeluarkan dari tanahnya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Atha dari Jabir ibnu Abdullah yang telah menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Umra itu adalah warisan bagi keluarga orang yang diserahinya.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Zaid ibnu Tsabit, bahwa Rasulullah Saw. menjadikan “umra bagi ahli waris yang bersangkutan.
Penyebab Hadis:
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui jalur Muhammad ibnu Ibrahim dari Jabir, bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan Anshar memberikan kepada ibunya sebuah kebun selama ibunya masih hidup. Kemudian ibunya itu meninggal dunia, lalu datanglah kedua orang saudara lelakinya dan mereka mengatakan, “Kami sama-sama mempunyai hak waris,” lalu mereka mengadukan perkaranya kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. membagi kebun itu kepada mereka bertiga sebagai warisan.
43, Hadis diketengahkan oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Arba’ah dan Ibnu Hibban (Imam Syafii dalam 3/60, Imam Abu Daud mengetengahkannya di dalam Kitabul Ijarah, Imam Turmudzi mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’ 3/376, dan Imam Ahmad pada 6/80) melalui Aisyah r.a. yang telah menceritakan:
Kharraj itu dengan jaminan.
Penyebab Hadis
Imam Abu Daud telah mengetengahkan melalui Aisyah r.a. bahwa pernah ada seorang lelaki membeli seorang budak, lalu budak itu tinggal padanya selama masa yang dikehendaki oleh Allah. Setelah itu dia menemukan aib pada diri budak yang dibelinya itu, maka dia mengadukan hal itu kepada Nabi Saw. Lalu Nabi Saw. mengembalikan budak itu kepada penjualnya. Lelaki yang menjualnya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah mempekerjakan budakku.” Nabi Saw. bersabda:
Kharraj itu dengan jaminan.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Harts 3/141, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’ 4/49, dan Imam Ahmad menyebutkannya pada 2/64) melalui Nafi”, bahwa Ibnu Umar pernah menyewakan lahan pertaniannya di masa Nabi Saw., masa Abu Bakar, masa Utsman, dan sebagian di masa Mu’awiyah. Kemudian diceritakan sebuah hadis dari Rafi ibnu Khadij yang menyebutkan:
Nabi Saw. melarang menyewakan lahan pertanian Maka Ibnu Umar pergi menemui Rafi’ ibnu Khadij dan aku berangkat bersamanya, lalu Ibnu Umar menanyakan kepada Rafi tentang hadis itu. Rafi’ mengatakan:
Nabi Saw. melarang menyewakan lahan pertanian. Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang telah menceritakan bahwa dahulu kami biasa melakukan Mukhabarah dan kami memandangnya sebagai suatu transaksi yang diperbolehkan, sehingga Rafi meyakinkan bahwa Rasulullah Saw. melarang hal itu, lalu kami meninggalkannya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Rafi’ ibnu Khadij yang telah menceritakan bahwa dahulu kami adalah penduduk Madinah yang paling banyak melakukan pertanian. Kami biasa menyewakan sebagian dari lahan kami dengan target yang ditentukan bagi pemilik lahan.
Rafi ibnu Khadij melanjutkan kisahnya, bahwa adakalanya transaksi tersebut berlangsung dengan lancar dan lahan dikembalikan kepada pemiliknya serta lahan selamat dari gangguan yang biasa dialami oleh hasil pertanian. Lalu kami dilarang melakukannya. Pada waktu itu mata uang emas dan perak belum ada. t
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Urwah ibnuz Zubair yang mengatakan bahwa Zaid ibnu Tsabit pernah mengatakan, “Semoga Allah mengampuni Rafi ibnu Khadij. Aku, demi Allah, adalah orang yang lebih mengetahui tentang hadis ini daripada dia.Sesungguhnya duduk perkara yang sebenarnya tiada lain setelah ada dua orang lelaki datang mengadukan persengketaannya mengenai masalah transaksi ini, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Jika memang demikian urusan kalian, maka janganlah kalian melakukan transaksi Kira lahan pertanian lagi’:.”
Lalu Rafi’ hanya mendengar sabda Nabi Saw. yang menyebutkan:
Janganlah kamu melakukan transaksi Kira lahan pertanian.
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai telah mengetengahkan melalui Sa’d ibnu Abu Waggash, bahwa para pemilik lahan pertanian di masa Rasulullah Saw. biasa menyewakan lahan pertanian mereka dengan sistem bagi hasil, kemudian mereka bersengketa mengenai masalah bagi hasil itu, kemudian Rasulullah Saw. melarang mereka melakukannya dan bersabda:
Sewakanlah dengan pembayaran emas dan perak.




One Comment