Ulumul Hadits

Terjemahan Al Luma’ Fi Asbab Wurud Hadits Karya Imam Sayuthi

BAB SHIYAM (Puasa)

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Iman Muslim (Imam Ahmad mengetengahkannya 1/184, dan Imam Muslim mengetengahkannya dalam Kitabush Shaum 3/ 141) melalui Sa’d ibnu Abu Waggash yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. keluar dari rumahnya menemui kami,

sedangkan beliau membeberkan kedua telapak tangannya yang satu dengan yang lainnya seraya bersabda:

Satu bulan itu sebanyak ini, ini dan ini: dan pada yang ketiga kalinya beliau mengurangi jari tangannya. Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Sesungguhnya satu bulan itu dua puluh sembilan hari, maka janganlah kamu puasa sebelum kamu lihat hilalnya, dan jangan pula kamu berbuka sebelum kamu lihat hilalnya, dan jika kamu terhalang oleh awan, maka perkirakanlah bilangan bulan itu oleh kamu.

Penyebab Hadis

Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Nabi Saw. menjauhi istri-istrinya selama satu bulan, lalu beliau keluar menemui kami pada pagi hari yang kedua puluh sembilannya. Maka sebagian kaum mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya pagi hari ini kita tiada lain berada pada hari kedua puluh sembilan.” Nabi Saw. menjawab:

Sesungguhnya satu bulan itu adalah dua puluh sembilan hari. Kemudian beliau Saw. menggenggamkan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, yang kedua kalinya berikut semua jari-jemarinya, sedangkan yang ketiga kalinya hanya dengan sembilan jari tangannya.

Imam Bukhari telah mengetengahkan melalui Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. menjauhi istriistrinya selama satu bulan, dan beliau tinggal di tempat yang khusus baginya. Lalu pada hari yang kedua puluh sembilan beliau turun. Maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Rasulullah, bukankah engkau telah bersumpah selama satu bulan dalam menjauhi istri-istrimu?” Nabi Saw. menjawab:

Sesungguhnya satu bulan itu adalah dua puluh sembilan hari.

Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: .

Satu bulan itu dua puluh sembilan hari.

Lalu mereka menceritakan hal itu kepada Aisyah r.a. Maka Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdur Rahman (maksudnya Ibnu Umar), apakah Rasulullah Saw. menjauhi istri-istrinya selama satu bulan, lalu beliau turun pada hari yang kedua puluh sembilannya?” Kemudian hal itu disampaikan kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata:

Sesungguhnya satu bulan itu adakalanya terdiri dari dua – puluh sembilan hari.

30.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Nasai melalui Usamah ibnu Zaid yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Telah berbukalah orang yang melakukan hijamah (bekam) dan orang yang dihijamnya (dibekamnya). Imam Abu Daud telah mengetengahkan melalui Tsauban yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Telah berbukalah orang yang melakukan hijamah dan orang yang dihijamnya.

Penyebab Hadis

Imam Ahmad dan Imam Turmudzi telah mengetengahkan melalui Syaddad ibnu Aus, bahwa Rasulullah Saw. mendatangi seorang lelaki di Bagi’ yang sedang berbekam.

Ketika itu beliau Saw. memegang tanganku, hal ini terjadi pada tanggal delapan belas bulan Ramadhan. Maka beliau Saw. bersabda:

Telah berbukalah orang yang melakukan hijamah dan orang yang dihijamnya.

Imam Baihagi telah mengetengahkan di dalam kitab Syu abul Iman-nya melalui jalur Ghayyats ibnu Kallub Al-Kufi, dari Mutharrif ibnu Samurah ibnu Jundub, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. bersua dengan seorang lelaki yang berada di hadapan tukang hijam (bekam). Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, sedangkan keduanya asyik tenggelam dalam mempergunjingkan orang lain. Maka Nabi Saw. bersabda:

Telah berbukalah orang yang melakukan hijam dan orang yang dihyamnya.

Imam Baihagi mengatakan bahwa Ghayyats ini orangnya tidak dikenal.

Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah berhijam (berbekam), sedangkan beliau dalam keadaan puasa dan berihram, maka beliau pingsan. Ibnu Abbas mengatakan bahwa karena itulah maka berbekam itu makruh hukumnya bagi orang yang sedang puasa.

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Thabrani melalui Ka’b ibnu Ashim Al-Asy’ari yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Bukan termasuk hal yang baik melakukan puasa dalam perjalanan.

Hadis di atas berdasarkan logat orang-orang Hijaz, yaitu dengan mengganti al menjadi am, (penerjemah).

Penyebab Hadis

Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. berada dalam suatu perjalanan. Lalu beliau melihat seorang lelaki sedang dikerumuni oleh banyak orang, dan lelaki itu dipayungi. Lalu mereka berkata, “Orang ini sedang puasa.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:

Bukanlah termasuk kebajikan bila kamu lakukan puasa dalam perjalanan.

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim dan Arba’ah (Imam Ahmad mengetengahkannya dalam 2/521, Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaum 3/35, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaum 3/139) melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Janganlah kamu mendahului Ramadhan dengan puasa sehari dan jangan pula dengan puasa dua hari, terkecuali seorang lelaki yang mempunyai kebiasaan melakukan puasa, maka ia boleh puasa padanya.

Imam Abu Daud dan Imam Baihagi telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Janganlah kamu mendahului bulan puasa dengan melakukan puasa sehari atau dua hari.

Penyebab Hadis

Ibnun Najjar di dalam kitab Tarikhnya telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Berpuasalah karena melihat hilal (bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihat hilal (bulan Syawwal), dan Jika kamu terhalang oleh awan, maka hitunglah sebanyak tiga puluh kali. Lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami mendahuluinya dengan melakukan puasa sehari atau dua hari?” Maka beliau Saw. marah dan bersabda, “Jangan!”

  1. Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud telah mengetengahkan hadis berikut (Imam Ahmad mengetengahkannya dalam 2/476, Imam Bukhari mengetengahkannya dalam Kitabun Nikah 7/29, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabuz Zakat 3 165) melalui Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Seorang wanita tidak boleh puasa saat suaminya berada di dalam rumahnya, terkecuali dengan seizin suaminya selain puasa Ramadhan.

Penyebab Hadis

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Hakim telah mengetengahkan melalui Abu Sa’id yang menceritakan bahwa pernah ada seorang wanita datang menghadap kepada Nabi Saw., saat itu kami sedang berada di hadapannya. Wanitaitu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan ibnul Mu’aththal selalu memukuliku bila aku salat dan membuatku berbuka bila puasa, dan dia tidak melakukan salat Subuh melainkan bila mentari telah terbit.”

Abu Said melanjutkan kisahnya, bahwa saat itu Shafwan ada di antara kami bersama Nabi Saw. Maka beliau Saw. bertanya kepada Shafwan tentang apa yang telah diadukan oleh istrinya itu. Shafwan menjawab, “Wahai Rasulullah, mengenai ucapannya yang mengatakan bahwa aku memukulnya bilaia salat, karena sesungguhnya dia membaca dua buah surat yang cukup panjang dalam salatnya, padahal aku telah melarangnya berlaku begitu.”

Abu Sa’id melanjutkan, bahwa lalu Shafwan mengatakan, “Seandainya dia membaca satu surat, tentulah hal itu sudah cukup. Adapun mengenai ucapannya yang mengatakan bahwa aku selalu membuatnya berbuka bila ia puasa, karena sesungguhnya dia terus-menerus berpuasa, sedangkan aku adalah seorang lelaki yang masih muda dan tidak dapat menahan berahiku.” Mendengar laporan kedua belah pihak itu, maka saat itu juga Rasulullah Saw. bersabda:

Wanita tidak boleh puasa —menurut teks Imam Ahmad disebutkan jangan sekali-kali ada seorang wanita di antara kamu berpuasamelainkan dengan seizin suaminya.

Mengenai ucapannya yang mengatakan bahwa sesungguhnya aku tidak salat sebelum mentari terbit, karena sesungguhnya kami adalah ahli bait yang telah terkenal dengan hal tersebut, yaitu kami selalu bangun pagi manakala matahari akan menjelang terbit. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

Apabila kamu telah bangun, segeralah salat!

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Laman berikutnya
Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker