Ulumul Hadits

Terjemahan Al Luma’ Fi Asbab Wurud Hadits Karya Imam Sayuthi

BAB THAHARAH (Bersuci)

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam  Sittah (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Bad’ul Wahyi 1/2, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Imarah 4/ 572, An-Nasai mengetengahkannya di dalam Kitabuth Thaharah 1/51, Ibnu Majah mengetengahkannya di dalam kitab Suhud 2/1413) melalui Umar ibnul Khaththab r.a yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu hanyalah menurut niatnya masing-masing. Maka barangsiapa yang niat hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, berarti hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang niat hijrahnya karena duniawi, maka dia akan memperolehnya, atau karena wanita, maka dia akan mengawininya. Maka hijrah seseorang itu hanyalah kepada apa yang diniatkan dalam hijrahnya.

Penyebab Terjadinya Hadis

Az-Zubair ibnu Bakkar mengatakan di dalam kitab Akhbarul  Madinah, bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Hasan, dari Muhammad ibnu Thalhah ibnu Abdur Rahman, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim ibnul Harits, dari ayahnya yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. tiba di  Madinah, sahabat-sahabatnya terserang penyakit demam di Madinah. Kemudian datanglah seorang lelaki, lalu ia mengawini seorang wanita Muhajirah.

Kemudian Rasulullah Saw. duduk di atas mimbarnya dan bersabda:

Hai manusia, sesungguhnya amal-amal perbuatan itu hanyalah menurut niatnya —sebanyak tiga kali. Maka barangsiapa yang niat hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, berarti dia berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang niat hijrahnya karena duniawi, maka dia dapat mencarinya, atau karena wanita, dia dapat melamarnya. Maka sesungguhnya hijrah seseorang itu hanyalah kepada apa yang ia niatkan dalam hijrahnya.

Kemudian beliau Saw. mengangkat kedua tangannya dan berdoa sebanyak tiga kali:

Ya Allah, pindahkanlah wabah ini dari kami. Pada keesokan harinya beliau Saw. menceritakan:

Tadi malam wabah demam  Madinah didatangkan kepadaku, dan ternyata ia diserupakan dengan seorang nenek-nenek hitam yang mengenakan jilbab berada di hadapan orang yang mendatangkannya. Kemudian orang itu berkata, “Inilah wabah demam, bagaimanakah menurutmu?” Maka kukatakan, “Pindahkanlah ta ke Kham.”

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad dan Ibnu Abu Syaibah (Imam Malik menyebutkannya di dalam kitab Muwaththa’ dalam Kitabuth Thaharah, Imam Syafii mengetengahkannya di dalam kitab Musnad-nya 1/2, Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya 3/373, dan Ibnu Abu Syaibah mengetengahkannya dalam kitabnya 1/ 103) melalui Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa : Rasulullah Saw. pernah bersabda berkenaan dengan laut:

Laut itu suci airnya dan halal bangkai (hewan)nya.

Penyebab Hadis

Imam Ahmad, Imam Hakim, dan Imam Baihagi mengetengahkan melalui Abu Hurairah r.a. yang telah menceritakan bahwa ketika kami sedang bersama Rasulullah Saw. di suatu hari, tiba-tiba datang seorang penangkap ikan, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa pergi ke laut untuk mencari ikan. Lalu salah seorang teman kami membawa jeriken air dengan harapan bahwa dia dalam waktu dekat dapat memperoleh ikan. Adakalanya dia mendapatkannya sesuai dengan perkiraannya. Tetapi adakalanya dia tidak menemukan buruannya hingga terpaksa dia melaut sampai ke suatu tempat yang sebelumnya tidak diduganya dia akan sampai ke sana. Barangkali di tempat itu dia ihtilam (mimpi mengeluarkan air mani) atau hendak melakukan wudu. Jika dia mandi atau wudu dengan ur bekal yang dibawanya, barangkali salah seorang di antara kami akan mati karena kehausan. Bagaimanakah menurut engkau dengan air laut, bolehkah kami mandi dengannya atau menggunakannya untuk wudu jika kami khawatir akan binasa karena kehabisan bekal air?” Maka Rasulullah Saw. menjawab:

Mandilah kamu dengannya dan berwudulah dengannya pula, karena sesungguhnya laut itu airnya dapat digunakan untuk bersuci dan halal bangkai (hewan)nya.

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban (Imam Ahmad mengetengahkannya dalam juz I/halaman 235, Ibnu Khuzaimah mengetengahkannya dalam 1/60, dan Ibnu Hibban mengetengahkannya dalam kitab Tagrib 2/389) melalui Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Air itu tiada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis.

Penyebab Hadis Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmudazi telah mengetengahkan —begitu pula Imam Nasai yang lafaz hadis ini menurut yang ada padanyamelalui Abu Sa’id Al-Khudri yang menceritakan bahwa ia menjumpai Nabi Saw. sedang melakukan wudu dari sumur Budha’ah. Maka ia berkata, “Apakah engkau berwudu dari air sumur itu, padahal dibuang ke dalamnya sesuatu yang tidak disukai dan berbau busuk? Maka Nabi Saw. menjawab:

Air itu tiada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis.

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Abu Ahmad AlHakim dan Imam Baihagi (Imam Hakim mengetengahkannya dalam 1/ 133 dan Imam Baihagi mengetengahkannya di dalam As-Sunanul Kubra 1/263) melalui Yahya ibnu Ya mur, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

Apabila air mencapai dua gullah, tidaklah ia mengandung najis dan tidak pula kotoran atau pencemaran. Penyebab Hadis Imam Ahmad mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda ketika ditanya tentang air di padang pasir yang biasa didatangi oleh hewan-hewan liar dan hewan pemangsa:

Apabila air itu mencapai dua gullah, maka tiada sesuatu pun yang menjadikannya najis.

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Turmudzi di dalam Kitabuth Thaharah-nya 1/ 151, melalui Abdullah ibnu Masud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Janganlah kalian beristinja dengan kotoran hewan dan jangan pula dengan tulang (nya), karena sesungguhnya barang itu merupakan bekal (makanan) saudara-saudara kalian dari kalangan jin. Penyebab Hadis Imam Thabrani dan Abu Na’im di dalam kitab Ad-Dala’l mengetengahkan melalui Ibnu Mas’ud r.a. yang telah menceritakan sebagai berikut:

Ketika kami bersama Rasulullah Saw. di Mekah, saat itu beliau bersama beberapa orang dari kalangan sahabatnya, tiba-tiba beliau Saw. bersabda:

Hendaklah berdiri bersamaku seorang lelaki di antara kamu. Tetapi jangan sekali-kali bangkit bersamaku seorang lelaki yang di dalam hatinya masih terdapat kelicikan, sekalipun seberat zarrah.

Lalu aku bangkit bersama beliau dan mengambil sebuah wadah air yang menurut dugaanku isinya tiada lain hanyalah air. Aku berangkat bersama Rasulullah Saw. hingga ketika kami sampai di bagian yang paling tinggi dari kota Mekah, kulihat banyak bayang-bayang hitam yang berkumpul.

Ibnu Masud melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. membuat suatu garis untuknya dan bersabda:

Berdirilah kamu di sini sampai aku kembali kepadamu! Kemudian ia berdiri, sedangkan Rasulullah Saw. pergi menemui mereka dan ia melihat mereka mengerumuni Rasulullah Saw.

Ibnu Mas’ud melanjutkan kisahnya, bahwa Rasulullah Saw. menjalani malam panjangnya bersama mereka hingga beliau datang kepadaku seiring dengan kedatangan fajar, lalu beliau Saw. bersabda kepadaku:

Apakah engkau masih tetap dalam keadaan berdiri, hai Ibnu Mas’ud?

Ibnu Masud menjawab, “Wahai Rasulullah, bukankah engkau telah berpesan kepadaku agar aku tetap berdiri sampai engkau kembali kepadaku?” Kemudian beliau bertanya kepadaku:

Apakah engkau membawa air untuk wudu?

Lalu Ibnu Mas’ud menjawab, “Ya.” Kemudian ia membuka jeriken (wadah) air yang dibawanya, ternyata isinya adalah nabidz (air perasan anggur), untuk itu Ibnu Mas’ud menjelaskan kepada Rasulullah Saw., “Wahai Rasulullah, demi Allah, ketika aku mengambil wadah ini aku merasa yakin bahwa isinya tidak lain adalah air, tetapi ternyata setelah kubuka isinya air perasan anggur.” Rasulullah Saw. menjawab:

Ia adalah buah yang baik dan airnya menyucikan.

Ibnu Mas’ud melanjutkan kisahnya, bahwa lalu beliau Saw. berwudu dari air itu. Ketika beliau berdiri untuk salat, tibatiba ada dua sosok jin dari kalangan mereka menyusulnya, dan keduanya berkata memohon, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menginginkan agar engkau mengimami salat kami.”

Lalu Rasulullah Saw. membariskan keduanya di belakang beliau, kemudian beliau salat menjadi imam kami. Setelah beliau selesai dari salatnya, aku bertanya kepadanya, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. menjawab:

Mereka adalah jin Nashibin, mereka datang kepadaku sehubungan dengan beberapa urusan yang terjadi di antara sesama mereka, dan sesungguhnya mereka telah meminta bekal kepadaku, maka kuberi mereka bekal. . Ibnu Masud lalu bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah engkau membawa sesuatu untuk membekali mereka?” Beliau Saw. menjawab, “Aku telah memberi mereka bekal.” Aku bertanya, “Apakah bekal mereka?” Rasulullah Saw. menjawab:

Kotoran. Maka apa yang mereka temukan dari kotoran, mereka menemukan gandum padanya, dan apa yang mereka jumpai dari tulang belulang, mereka menjumpainya dalam keadaan diselimuti oleh daging. Ibnu Masud melanjutkan kisahnya, bahwa sejak saat itulah Nabi Saw. melarang menggunakan kotoran hewan dan tulang belulangnya untuk digunakan sebagai sarana bersuci (istinja).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Laman berikutnya
Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker