BAB UDH-HIYAH (Kurban)
53.Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Jundub Al-Bajali yang mengatakan bahwa Nabi Saw. salat di Hari Raya Kurban, kemudian berkhotbah dan menyembelih kurban, lalu beliau bersabda:
Barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum melakukan salat, hendaklah ia menyembelih kurban lagi sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang masih belum berkurban, maka berkurbanlah dengan menyebut nama Allah.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jundub Al-Bajali bahwa dia melakukan salat bersama Rasulullah Saw. di Hari Raya Kurban. Rasulullah Saw. pergi dan beliau melihat banyak daging dan sembelihan Hari Raya Kurban, maka beliau mengetahui bahwa hewan-hewan itu telah disembelih sebelum salat Hari Raya Kurban. Lalu Rasulullah Saw. bersabda
Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum salat, hendaklah ia menyembelih kurban lain sebagai gantinya.
Dan barangsiapa yang belum menyembelih kurbannya hingga kami usai dari salat, maka hendaklah ia menyembelih kurbannya dengan menyebut nama Allah.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jundub yang mengatakan bahwa Kami keluar bersama Rasulullah Saw. di Hari Raya Kurban, ternyata sebagian dari kaum telah menyembelih kurbannya dan sebagian yang lain dari mereka belum menyembelih kurbannya. Maka Nabi Saw. bersabda:
Barangsiapa yang telah menyembelih kurbannya sebelum kita salat, hendaklah ia mengulanginya lagi. Dan barangsiapa yang masih belum menyembelih, hendaklah za menyembelih kurbannya dengan menyebut nama Allah (sesudah salat)
BAB ATH’IMAH (Makanan)
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabudz Dzaba-ih, Bab “Luhumul Humuril Unsiyyah”, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaid, Bab “Tahrimu Akli Luhumil Humuril Unsiyyah”) melalui Ibnu Umar dari Nabi Saw.:
Bahwa Nabi Saw. telah melarang (makan) keledai jinak di hari peperangan Khaibar.
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Tsalabah Al-Khusyani yang mengatakan:
Rasulullah Saw. telah mengharamkan makan daging keledai jinak dan daging setiap hewan pemangsa yang bertaring.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Zaid ibnu Khalid Al-Juhani, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. melarang makan hasil rampokan dan pencurian (Nuhbah dan Khilsah).
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa ketika Perang Khaibar, pasukan kaum muslim mengalami kelaparan, lalu mereka menangkapi keledai jinak. Mereka menyembelihnya, kemudian mereka penuhi panci-panci mereka dengan dagingnya. Ketika berita itu sampai kepada Nabi Saw. —Jabir melanjutkan bahwalalu Nabi Saw. melarang kami. Maka kami tumpahkan panci-panci kami, dan Nabi Saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah Swt. akan mendatangkan kepadamu rezeki yang lebih halal bagi kamu daripada daging keledai ini dan lebih baik daripada ini.
Jabir menceritakan bahwa lalu hari itu juga kami menumpahkan panci-panci kami yang sudah mendidih. Pada hari itu Rasulullah Saw. mengharamkan makan daging keledai jinak, bighal, dan daging setiap hewan pemangsa yang bertaring, juga setiap burung yang mempunyai cakar yang tajam. Beliau Saw. telah melarang pula hewan yang dijadikan sasaran latihan, khilsah, dan nuhbah.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Khalid ibnul Walid yang menceritakan bahwa kami bersama Rasulullah Saw. bertarung pada Perang Khaibar, lalu pasukan kaum muslim menjarah perkampungan orang-orang Yahudi. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan kepadaku untuk menyerukan:
Kerjakanlah salat dengan berjamaah, dan tidak dapat masuk surga kecuali orang muslim. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
Hai manusia, sesungguhnya kalian terlalu tergesa-gesa dengan menjarahi perkampungan orang-orang Yahudi. Ingatlah, tidaklah halal harta orang-orang kafir mu’ahad itu kecuali menurut alasan yang hak. Dan haram bagi kalian daging keledai jinak, kudanya dan bighalnya, dan setiap hewan pemangsa yang bertaring serta setiap burung yang bercakar tajam.
55.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim (Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaid, Bab “An-Nahyu ‘an Shabril Bahaim”: sedangkan Imam Ahmad mengetengahkannya di dalam 3/111) melalui Jabir yang telah menceritakan: |
Rasulullah Saw. telah melarang sesuatu dari hewan yang dibunuh sebagai sasaran (yang telah diikat).
Penyebab Hadis Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Saw. keluar menemui suatu kaum yang sedang mengikat burung merpati dalam keadaan hidup untuk menjadi sasaran panah mereka, maka Rasulullah Saw, bersabda:
Hewan yang menjadi sasaran ini tidak halal dimakan.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Abu Daud dari Abu Wagid Al-Laitsi yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Bagian yang dipotong dari hewan ternak yang masih hidup hukumnya sama dengan bangkai.
Penyebab Hadis
Nabi Saw. tiba, sedangkan mereka suka memakan punuk unta dan biasa memotongi pantat kambing yang masih hidup. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Bagian yang dipotong dari hewan ternak yang masih hidup adalah bangkai. Yakni haram dimakan.




One Comment