Ulumul Hadits

Terjemahan Al Luma’ Fi Asbab Wurud Hadits Karya Imam Sayuthi

BAB JINAYAT : (Tindak Kriminal)

  1. Hadis diketengahkan oleh Abdur Razzag, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud (Abdur Razzag mengetengahkannya dalam 10/65, Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabud Diyyaat 9/15, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Hudud 4/298, dan Abu Daud mengetengahkannya di dalam Kitabud Diyyaat 2/52) melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Mati karena hewan sia-sia, mati karena sumur sia-sia: dan tambang, pelukaan yang diakibatkan olehnya siasia, dan pada rikaz (harta pendaman Jahiliah) seperlimanya.

Penyebab Hadis

Abdur Razzag di dalam kitab Al-Mushannaf-nya mengatakan bahwa ia telah meriwayatkan hadis berikut dari Ibnu Juraijj, dari Ya’gub ibnu Utbah dan Shaleh serta Ismail ibnu Muhammad. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah memutuskan bahwa pelukaan atau kematian karena hewan adalah sia-sia, karena sumur sia-sia, karena tambang Sia-sia, sedangkan dalam harta rikaz zakatnya adalah seperlimanya.

Abdur Razzag mengatakan bahwa dahulu orang-orang Jahiliah biasa menjamin kerugian yang diakibatkan oleh hewan ternak mereka, sumur mereka, dan tambang mereka. Ketika hal tersebut diceritakan kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. mengeluarkan keputusannya itu.

Abdur Razzag telah meriwayatkan melalui Ibnu Jurajj yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Abdul Aziz ibnu Umar mengenai surat keputusan yang ditulis oleh Khalifah Umar ibnu Abdul Aziz. Di dalamnya disebutkan bahwa telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda sehubungan dengan kasus dua orang lelaki yang salah seorangnya menjadi buta karena tambang, sedangkan yang lain mati karena hewan ternak. Beliau Saw. bersabda:

Apa yang terbunuh karena ma’dan (tambang) sia-sia dan apa yang terbunuh karena hewan ternak adalah sia-sia. Kata al-jubar menurut istilah penduduk Tihamah sama dengan sia-sia.

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabudz Dzabh 7/112, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaid 4/64 1) melalui Abdullah ibnu Mughaffal, bahwa Rasulullah Saw. melarang menggunakan semacam katapel. Beliau Saw. bersabda:

Sesungguhnya katapel itu tidak dapat melumpuhkan musuh, tidak dapat membunuh binatang buruan, tetapi ia hanya dapat merontokkan gigi dan membutakan mata.

Penyebab Hadis

Imam Abu Daud dan Imam Nasai telah mengetengahkan melalui Buraidah, bahwa pernah ada seorang warita mengkatapel wanita lainnya sehingga mengalami keguguran. Lalu peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. memutuskan bahwa diat kandungan yang gugur itu adalah lima ratus ekor kambing, dan sejak saat itu beliau Saw. melarang menggunakan katapel.

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim (Imam Ahmad mengetengahkarinya dalam 3/294, Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Asyribah 3/140, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Asyribah 4/688) melalui Jabir, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Janganlah kamu menggabungkan antara ruthab dan busr, dan antara zabib dan tamar untuk dijadikan nabidz (minuman perasan).

Penyebab Hadis

Abdur Razzag telah mengetengahkan melalui Abu Ishag, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Umar, “Bolehkah aku menggabungkan antara tamar dan zabib?” Ibnu Umar menjawab, “Jangan.” Lelaki itu bertanya, “Mengapa?” Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah melarang hal tersebut. Lelakiitu bertanya lagi, “Mengapa tidak boleh?” Ibnu Umar menjawab, bahwa pernah seorang lelaki mabuk, maka Nabi Saw. menimpakan hukuman had terhadapnya. Kemudian beliau Saw. memerintahkan untuk menyelidiki minuman jenis apa yang telah diminumnya. Ternyata yang diminumnya adalah minuman perasan kurma dan anggur yang disatukan. Maka sejak saat itu Nabi Saw. melarang menggabungkan antara tamar dan zabib, dan beliau Saw. bersabda:

Cukuplah masing-masing dari keduanya secara terpisah. 51. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, dan Imam Nasai melalui Ibnu Masud r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tiada seorang pun yang lebih pencemburu daripada Allah Swt. Karena itu diharamkanlah perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang lahir darinya maupun yang batin. Dan tiada seorang pun yang lebih suka dipuji selain dari Allah, karena itu Dia memujji diri-Nya sendiri. Dan tiada seorang pun yang lebih suka beralasan selain dari Allah Swt., karena itu Dia mengutus para nabi dengan membawa berita gembira dan memberi peringatan.

Penyebab Hadis

Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Al-Mughirah ibnu Syu’bah yang mengatakan bahwa Sa’d ibnu Ubadah pernah mengatakan, “Seandainya aku melihat lelaki lain bersama istriku, niscaya aku pukul dia dengan pedang tanpa memberi ampun kepadanya.” Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda.

Apakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa’d? Demi Allah, Allah lebih pencemburu daripada dia dan Allah lebih pencemburu daripada aku. Karena kecemburuan Allah itu, maka Dia mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang lahir maupun yang batin. Dan tiada seseorang yang lebih pencemburu daripada Allah. Dan tiada seseorang yang lebih menyukai alasan selain dari Allah, karena itu maka Dia mengutus rasul-rasul dengan membawa berita gembira dan memberi peringatan. Tiada . seseorang yang lebih suka pujian selain dari Allah, karena itu Allah menjanjikan surga.

  1. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari melalui Anas r.a. yangmengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tolonglah saudaramu, baik dia aniaya maupun teraniaya, Ketika ditanyakan, “Wahai Rasulullah, kami pasti membantunya bila ia teraniaya, tetapi bagaimanakah kami menolongnya bila dia aniaya?” Rasulullah Saw. menjawab:

 Kamu cegah kedua tangannya (agar tidak berbuat aniaya).

Penyebab Hadis

Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa dua orang pemuda berkelahi, yang seorang dari kalangan Muhajirin, sedangkan yang lain dari kalangan Anshar. Lalu masing-masing pihak meminta tolong kepada golongannya, maka Rasulullah Saw. keluar dan bersabda, “Apakah ada seruan Jahiliah?” Mereka menjawab, “Tidak, demi Allah, hanya ada dua orang pemuda yang saling memukul (berkelahi). Rasulullah Saw. bersabda:

Tidak mengapa, hendaklah seseorang menolong Saudaranya, baik yang aniaya maupun teraniaya. Jika dia aniaya, hendaklah saudaranya melarangnya, karena Sesungguhnya itulah cara menolongnya. Dan jika dia teraniaya, maka hendaklah ia menolongnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Laman berikutnya
Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker