Fiqh

Terjemahan Kitab Mukhtasar Latif

Hal-hal Yang Membatalkan Shalat

Shalat seseorang akan batal, dengan:

  1. Berbicara banyak (dua huruf atau satu huruf yang memiliki arti).
  2. Makan banyak (atau makan sedikit dengan sengaja).
  3. Banyak bergerak, seperti melangkah tiga langkah atau bergerak tiga kali berturutturut, bergerak sekali namun berlebihan (hingga menyebabkan seluruh badannya bergerak), dan lompatan yang kelewat batas.

Bila seseorang berbicara sedikit karena lupa, atau sedikit makan karena lupa, atau menambah satu ruku’ atau satu sujud karena lupa, maka shalatnya tidak batal, namun sunnah baginya melakukan sujud sahwi.

Sujud Sahwi

Dianjurkan sujud sahwi, yaitu dua sujud sebelum salam jika:

  1. Meninggalkan tasyahud awal.
  2. Tidak bershalawat kepada Rasulullah ketika tasyahud.
  3. Tidak duduk tasyahud.

4, Tidak membaca doa gunut pada shalat Subuh.

5, Tidak membaca shalawat kepada Rasulullah Saw dan keluarga beliau dalam gunut.

  1. Berbicara sedikit karena lupa.
  2. Menambah rukun shalat karena lupa.
  3. Makan sedikit karena lupa.

Dalam sujud sahwi, seorang makmum wajib mengikuti imam, (meski sang imam sujud sahwi untuk dirinya sendiri karena kelupaan yang dilakukan oleh imam).

Namun bila seorang makmum sujud sahwi untuk dirinya sendiri (padahal imamnya tidak melakukan sujud sahwi), atau dia tidak mengikuti imam dalam sujud sahwi secara sengaja dan ia tahu bahwa tidak mengikuti gerakan imam hukumnya haram, maka shalatnya batal.

Sujud Tilawah

Sujud tilawah dianjurkan bagi orang yang membaca Al-Qur’an, Orang yang menyimak, maupun yang mendengarkan Al-Qur’an, yang terletak pada empat belas ayat.

Dan sujud tilawah sunnah dilaksanakan bagi imam maupun orang yang shalat sendirian (ketika ayat tersebut dibaca dalam shalat).

Adapun makmum tidak boleh sujud tilawah kecuali jika imamnya melakukan sujud tilawah.

Dan jika makmum bersujud tilawah sendiri padahal imam tidak sujud, maka shalatnya batal.

Tidak Sah Bermakmum dibelakang Orang-orang Tersebut

Shalat seseorang tidak sah/batal jika bermakmum kepada imam-imam seperti ini:

  1. Orang yang pelat/cadel,
  2. Orang tak jelas bacaannya,
  3. Orang yang menjadi makmum,
  4. Orang yang berhadats atau junub,
  5. Orang kafir.
  6. Orang yang di badan atau pakaiannya terdapat najis.
  7. Orang yang tidak dapat bersuci dengan air maupun debu.
  8. Seorang laki-laki juga tidak boleh shalat di belakang perempuan dan banci.

Syarat-syarat Shalat Berjamaah

Syarat-syarat shalat berjamaah ada enam, yaitu:

  1. Makmum tidak boleh mendahului imam, dan makruh membarengi gerakan imam.
  2. Hendaknya Imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid atau ruangan terbuka/tanah lapang, asalkan jarak antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus hasta (150 meter).
  3. Mengetahui perubahan-perubahan gerakan imam, baik dengan melihat Imam atau melihat sebagian makmum, atau mendengar Mam atau orang yang menyampaikan tanda dari imam.
  4. Berniat untuk mengikuti imam, niat bermakmum atau berjamaah.
  5. Hendaknya bentuk shalatnya sesuai dengan shalatnya imam. Maka tidak sah shalat kusuf di belakang orang yang shalat wajib. Tidak sah pula shalat subuh di belakang shalat jenazah, juga tidak sah shalat jenazah di belakang orang yang shalat subuh.
  6. Hendaknya mengikuti gerakan imam.

Bila makmum mendahului imam dengan dua rukun fi’li (rukun yang berupa gerakan) atau tertinggal dua rukun fi’li tanpa ada udzur, maka shalatnya batal Atau tertinggal dari imam karena ada udzur, seperti makmum yang lambat dalam membaca Al-fatihah, maka makmum diberi toleransi tertinggal dari imam sampai tiga rukun fi’li yang Panjang (Ruku, Sujud pertama, dan Sujud Kedua).

Menqashar Shalat Bagi Musafir

Diperbolehkan bagi Musafir yang melakukan perjalanan jauh yaitu dua marhalah (sekitar 89 km) dengan safar yang mubah (bukan safar maksiat) untuk mengashar shalat Dzhuhur, Ashar, dan ‘Isya menjadi dua rakaat saja.

Dan barangsiapa yang meninggalkan shalat dalam safar lalu ia ingin menqadha’nya ketika sampai di tempat tinggalnya, atau sebaliknya (yaitu meninggalkan shalat saat berada di tempat tinggalnya lalu ia ingin menqadha’nya ketika safar) maka dia wajib mengerjakan dengan jumlah rakaat sempurna.

Disyaratkan dalam gashar untuk menentukan tujuan tertentu (yaitu menentukan kota mana/daerah mana yang akan dituju), sehingga musafir yang melakukan perjalan namun tidak punya arah tujuan, maka ia tidak mendapat keringanan gashar.

Dan orang yang mengashar shalatnya tidak boleh bermakmum kepada orang yang shalat dengan rakaat yang sempurna, juga tidak boleh bermakmum tatkala ia ragu apakah imam yang dia ikuti menyempurnakan bilangan rakaatnya atau mengashar shalat. Dan hendaknya berniat gashar saat Takbiratul Ihram .

Menjamak Shalat Bagi Musafir Diperbolehkan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan mubah dan jauh untuk menjamak shalat Dzhuhur dan Ashar, juga shalat Maghrib dan “Isya.

Dia boleh melakukan jamak tagdim (melakukan dua shalat pada waktu shalat yang pertama) maupun jamak ta’khir (melakukan dua shalat pada waktu shalat yang kedua).

Jika ia melaksanakan jamak tagdim, maka disyaratkan untuk memulai shalat dengan shalat yang pertama (Dzuhur atau Maghrib) dan berniat jamak tagdim dalam shalat yang pertama tersebut. dan jeda antara kedua shalat yang dijamak hendaknya tidak lama.

Sedangkan dalam jamak ta’khir disyaratkan untuk berniat ta’khir sebelum keluar dari waktu Zhuhur atau sebelum keluar dari waktu Maghrib.

Orang-orang yang Diwajibkan Shalat Jumat

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim. mukallaf, laki-laki, merdeka, mugim (tidak safar). dan tidak sakit.

Diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah ketika ada hujan deras, sakit, merawat orang sakit, menunggu kerabat yang sudah dekat dengan kematian, takut terjadi gangguan terhadap dirinya, hartanya, maupun kehormatannya, Tak kuat menahan hadats/kebelet (kencing atau buang hajat) meski waktunya longgar, sangat lapar atau sangat haus, sangat panas atau sangat dingin, angin kencang di malam hari, jalan yang amat berlumpur, serta sedang safar (perjalanan) bersama rombongan (dikhawatirkan jika berpisah dari rombongan akan membahayakan dirinya).

Syarat-syarat Shalat Jumat

  1. Hendaknya semua rangkaian Khutbah maupun shalat Jum’at dilaksanakan di waktu Dzhuhur.
  2. Hendaknya Jumatan itu didirikan dalam bangunan yang terletak di wilayah desa/kecamatan tersebut (bukan diluar desa).
  3. Sebelumnya tidak didirikan shalat Jum’at di desa tersebut (yaitu tidak ada jumatan lain di kampung tersebut yang mendahuluinya, namun jika terpaksa harus terpecah menjadi dua tempat jumatan yang berbeda disebabkan oleh tempat yang kurang memadai atau terlalu jauh, maka diperbolehkan).
  4. Dilaksanakan secara berjamaah.
  5. Jumlah minimal jamaah shalat Jumat adalah empat puluh orang laki-laki mukallaf, merdeka, mustauthinin, yaitu mereka yang (tinggal menetap di daerah tersebut) yang tidak bepergian baik di musim kemarau maupun musim hujan/dingin, kecuali jika ada keperluan.

5, Diawali dengan dua khutbah (sebelum shalat jum’at).

Rukun-rukun khutbah Jumat

  1. Memuji Allah dalam kedua khutbah (mengucap “Alhamdulillah” atau pecahan lafad “Hamd” lainnya).
  2. Membaca shalawat kepada Rasulullah Saw dalam kedua khutbah.
  3. Berwasiat untuk bertakwa dalam kedua khutbah.
  4. Membaca ayat Al-Qur’an pada khutbah pertama atau pada hutbah yang kedua.
  5. Berdoa untuk orang-orang beriman, meskipun hanya dengan ucapan doa “Rahimakumullah” (semoga Allah merahmati kalian), pada khutbah kedua.

Syarat-syarat Khutbah Jumat

  1. Khutbahnya didengar oleh empat puluh jama’ah.
  2. Berkesinambungan antara dua khutbah Jumat dan shalat Jumat.
  3. Suci dari hadats kecil maupun hadats besar.
  4. Badan, pakaian, dan tempat khutbah suci dari najis.
  5. Berdiri bila mampu.
  6. Menutup aurat.
  7. Duduk di antara dua khutbah seukuran thuma’ninah.
  8. Rukun Khutbah disampaikan dalam Bahasa Arab.
  9. Berkhutbah setelah matahari tergelincir (setelah masuk waktu dzhuhur).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker