Fiqh

Terjemahan Kitab Mukhtasar Latif

Hal-hal yang Menjadikan Air Najis

Air yang sedikit (kurang dari dua gullah). maupun benda cair lainnya meski mencapai dua gullah, akan menjadi najis bila tercampur dengan benda najis. baik benda najis itu mengubah atau tidak mengubah sifat air tersebut (warna, rasa, atau bau-nya). D

an sedikit (sehelai) bulu dari binatang najis itu dimaafkan, juga bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir, juga najis yang tidak bisa dijangkau oleh mata (karena sangat kecil), dan najis yang tersisa pada anus burung dan tikus, dan sedikit debu dari kotoran hewan.

Dimaafkan juga air yang tersentuh mulut kucing yang sebelumnya ia memakan benda najis lalu ia pergi beberapa saat. sekiranya saat ia pergi ada kemungkinan dia menjilati air yang banyaknya dua qullah atau lebih.

Hukum Air Jika terkena Najis

Jika air mencapai dua qullah (216 liter) atau lebih, kemudian kejatuhan najis maka air tersebut tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya: baik berubahnya banyak maupun sedikit.

Jika perubahan tersebut hilang dengan sendirinya atau hilang karena ditambah dengan air, maka air tersebut menjadi suci.

Akan tetapi, jika perubahan tersebut hilang dengan dicampuri minyak misik za’faran, kapur, atau tanah, maka air tersebut tidak kembali suci.

Benda-benda Najis

Benda-benda najis diantaranya, yaitu:

  1. Kencing,
  2. Kotoran manusia,
  3. Kotoran hewan,
  4. Nanah,
  5. Darah,
  6. Muntahan,
  7. Khamr (arak yang terbuat dari perasan anggur).
  8. Nabidz (arak yang terbuat dari perasan kurma).
  9. Segala yang memabukkan (yang berbentuk cair).
  10. Anjing dan babi,
  11. Peranakan anjing dan peranakan babi.
  12. Bangkai: termasuk rambutnya, kotorannya, kulitnya, dan seluruh bagian tubuhnya (kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang).
  13. Madzi (cairan putih bening lengket yang keluar dari kemaluan seseorang saat syahwat, namun tidak muncrat),
  14. Wadi (cairan putih kental keruh, yang keluar saat kencing usai mengangkat benda berat),
  15. Mani anjing dan babi.
  16. Susu dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali air susu manusia (ASI).

Adapun bangkai manusia, ikan, dan belalang hukumnya suci. Sedangkan potongan bagian tubuh (yang terpisah saat masih hidup) dari hewan selain manusia, ikan, dan belalang hukumnya najis, kecuali bulu hewan yang halal dimakan, bulu ayam (unggas), bulu onta, bulu domba, juga minyak misik, kantong minyak misik, uapnya, serta kulit tempat berkumpulnya minyak misik (dalam tubuh kijang).

Benda yang Dapat Berubah Menjadi Suci dan Tidak Suci

Khamr (arak yang terbuat dari perasan anggur) dapat menjadi suci jika ia berubah dengan sendirinya menjadi cuka, demikian juga Nabidz (arak yang terbuat dari perasan kurma atau kismis).

Demikian kulit bangkai akan menjadi suci jika disamak (dilumuri sesuatu yang pedas, lalu dijemur).

Adapun benda padat yang menjadi najis karena terkena kencing anjing maupun babi, atau peranakan dari keduanya, atau air liurnya, kotorannya, keringatnya, atau tubuhnya dalam keadaan basah, maka disucikan dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan dicampur debu/tanah yang suci lagi mensucikan.

Jika tanah menjadi najis disebabkan anjing, maka cukup disiram dengan air murni sebanyak tujuh kali. Apabila sesuatu menjadi najis sebab terkena kencing bayi lakilaki yang belum makan apa-apa selain ASI (air susu ibunya) maka untuk mensucikannya cukup membasahinya dengan air, yaitu dengan memercikkan air diatasnya dengan banyak percikan hingga merata.

Dan semua benda yang terkena najis dapat disucikan dengan cara dibasuh sehingga rasa, warna, dan bau najisnya menjadi hilang. Dan (jika telah dibasuh berkali-kali) namun warna atau baunya sulit dihilangkan, maka hal itu tidak mengapa. Adapun benda cair yang terkena najis, maka tidak bisa disucikan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker