BAB SHALAT
Shalat wajib ada lima. Memajukan shalat sebelum masuk waktu dan mengakhirkannya tanpa ada halangan termasuk dosa besar, Dan awal masuknya waktu Dzhuhur adalah ketika matahari tergelincir, sedangkan akhir waktunya adalah ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan benda tersebut selain bayangan Istiwa’ (saat matahari ada di tengah-tengah).
Sedangkan Awal masuk waktu Ashar adalah ketika bayangan suatu benda sama dengan bende tersebut dengan sedikit lebih panjang, sedangkan akhir waktunye adalah ketika matahari tenggelam.
Awal masuk waktu Maghrib adalah ketika bulat matahari tenggelam, sedangkan akhir waktunya menurut pendapat yang terpilih adalah ketika awan merah (rona merah senja) telah hilang dari ufuk.
Dan Awal masuk waktu “Isya adalah ketika awan merah telah hilang dari ufuk sedangkan akhir waktunya adalah saat terbitnya fajar shadig yaitu fajar yang menyebar di ufuk.
Dan awal masuk waktu Subuh adalah ketika terbit fajar shadia, sedangkan akhir waktunya saat terbit matahari.
Sedangkan amal ibadah yang paling utama adalah bersegera menunaikan shalat di awal waktunya.
Disunnahkan untuk mengakhirkan shalat Dzhuhur ketika hari sangat panas (menunggu hingga panasnya berkurang/mendung). di daerah beriklim panas, bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang jauh jaraknya.
Sementara orang yang mengakhirkan shalat hingga sebagian shalatnya keluar dari waktunya, maka ia telah bermaksiat.
Sedangkan orang yang tidak dapat mengetahui waktu shalat, hendaknya ia berijtihad (berusaha) untuk mengetahui kapan masuknya waktu shalat dengan mempelajari (tanda-tandanya) ataupun keterbiasaan.
Bila ia meninggalkan shalat fardhu tanpa ada udzur, maka ia wajib menqadha’ shalat yang terlewatkan tersebut sesegera mungkin.
Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat
Dan diharamkan shalat sunnah pada lima waktu :
- Ketika terbit matahari sampai matahari naik setinggi tombak,
- Ketika waktu Istiwa’ (matahari tepat di tengah-tengah siang) sampai ia tergelincir, selain hari Jum’at..
- Saat matahari menguning sampai tenggelam.
- Setelah shalat Subuh sampai terbitnya matahari.
- Setelah shalat Ashar sampai tenggelamnya matahari.
Dan tidak diharamkan untuk shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut, jika shalat sunnah tersebut mempunyai sebab diawal, seperti Shalat Tahiyatul Masjid atau shalat Kusuf/Gerhana matahari (karena masuk masjid atau munculnya gerhana terlebih dahulu terjadi sebelum melakukan shalatnya), namun diharamkan pada waktu tersebut untuk shalat istikharah (karena sebabnya belakangan, yaitu istikharah terjadi setelah shalat).
Juga diharamkan untuk shalat sunnah setelah khatib naik mimbar pada khutbah Jum’at, kecuali shalat Tahiyatul Masjid.
Orang-orang yang Diwajibkan Shalat Shalat diwajibkan bagi setiap muslim, baligh, berakal, dan suci.
Wajib bagi orang tua atau wali dari anak untuk memerintahkan anaknya melaksanakan shalat saat berumur tujuh tahun, dan wajib memukulnya jika anaknya meninggalkan shalat sementara usianya sepuluh tahun.
Sedangkan hukum bagi anak perempuan sama dengan anak laki-laki. Dan ketika seorang anak mengalami baligh, atau seorang wanita bersih dari haid atau nifas, atau orang yang hilang akal kemudian sadar, manakala terjadi sebelum keluar waktu shalat seukuran satu kali ucapan takbir, maka mereka wajib menqadha shalat tersebut.
Juga diwajibkan untuk menqadha’ waktu shalat sebelumnya jika shalat sebelumnya itu adalah shalat Dzhuhur ataupun Maghrib.
Jika telah masuk waktu shalat dan berlalu seukuran waktu untuk dapat melaksanakan shalat fardhu, kemudian seorang wanita tiba-tiba mengeluarkan darah haid atau nifas sementara ia belum sempat menunaikan shalat, atau tiba-tiba gila dan belum menunaikan shalat. maka ia wajib menqadha’ shalat tersebut.
Wajib bagi para bapak dan ibu, serta tuan budak untuk mengajari anakanaknya dan para budaknya tentang perkara-perkara yang diwajibkan atas mereka ketika sudah baligh, meliputi tata cara Thaharah (bersuci), Shalat, Puasa, dan selainnya.
Dan wajib memberitahu mereka tentang haramnya zina, liwath (sodomi), mencuri, minum khamr (minuman keras), melakukan tindakan kriminal, Juga tentang haramnya berdusta baik sedikit maupun banyak, ghibah (membicarakan aib orang lain), namimah (adu domba), dan semisalnya.
Dan memberitahu anak-anaknya bahwa ketika seseorang sudah baligh. maka ia masuk pada usia taklif ( mendapat tuntutan dari syariat untuk melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan).
Mereka juga harus mengajarkan kepada mereka tanda-tanda baligh: yaitu ketika seorang anak berumur lima belas tahun atau bermimpi basah, dan keluar darah haid bagi anak perempuan (minimal umur 9 tahun).
Para bapak dan wali dari anak juga berkewajiban untuk membayar upah orang yang mengajari atau mendidik anaknya dari hartanya sendiri. Dan jika orang tua atau wali tak punya harta, maka kewajiban itu ditanggung oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Matan: Syarat-syarat Shalat Syarat-syarat shalat ada enam:
- Mengetahui waktu-waktu shalat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
- Menghadap kiblat, kecuali dalam shalat nafilah (sunnah) ketika safar (seperti: shalat sunnah diatas kendaraan yang tidak memungkinkan baginya untuk menghadap kiblat).
3, Menutup aurat.
- Suci dari dua hadats (hadats besar maupun kecil).
5, Pakaian, badan, dan tempat shalat harus suci dari najis.
- Mengetahui fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah shalat.









One Comment