Mengurus Jenazah
Mengurus jenazah (mayit) adalah dengan memandikan-nya, mengkafani-nya, menshalati-nya, dan menguburkan-nya. Hukumnya adalah fardhu kifayah.
Kadar minimal dalam memandikan mayit adalah menyiramkan air murni ke seluruh badan mayit, baik kulit maupun rambutnya setelah menghilangkan najis-najis dari badannya.
Adapun kadar minimal Kafan mayit adalah sebilah kain yang dapat menutupi auratnya.
Namun yang lebih utama bagi mayit laki-laki adalah dengan tiga lapisan kain, sedangkan untuk mayit perempuan dengan lima lapisan, yaitu: sarung, khimar (kerudung kepala), gamis/baju, lalu ditambah dengan dua lapis kain.
Shalat Jenazah
Fardhu-fardhu shalat jenazah ada tujuh:
- Niat, yaitu berniat melaksanakan shalat dan menentukan jenis shalatnya yaitu shalat Jenazah, serta meniatkan kefardhuannya.
- Bertakbir dengan empat Takbir.
- Membaca surat Al-Fatihah setelah takbir pertama atau takbir lainnya.
- Membaca shalawat atas Rasulullah Saw setelah takbir yang kedua.
- Mendoakan mayit setelah takbir yang ketiga.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Salam.
Tata Cara Mengubur Jenazah
Adapun dalam mengubur jenazah, minimalnya dikubur dalam lubang yang sekiranya cukup untuk menutupi bau tidak sedap si mayit serta melindunginya dari binatang buas.
Dan wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat.
Adapun sempurnanya: kedalaman Lubang kubur seukuran orang berdiri dan mengangkat tangan, yaitu empat setengah hasta (2,2 meter).
Dan diharamkan (Nadb) yaitu meratapi si mayit dengan menyebut-nyebut kebaikannya: seperti ” Duhai pemimpin..Duhai pelindung.”
Juga diharamkan (Nauh) yaitu mengeraskan suara/berteriak sambil merapati mayit.
Diharamkan melampiaskan kesedihan dengan memukul dada, pipi, mengacak-acak rambut, merobek kantong pakaian, melemparkan abu ke atas kepala, dan lain sebagainya.









One Comment