Fiqh

Terjemahan Kitab Mukhtasar Latif

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Wajib Mandi besar disebabkan oleh lima perkara:

  1. Bersenggama (Masuknya kepala dzakar ke dalam farji/kemaluan wanita),
  2. Keluar mani,
  3. Haid,
  4. Nifas,
  5. Melahirkan.

Fardhu-fardhu Mandi Hal yang diwajibkan saat mandi ada dua hal, yaitu:

  1. Niat, Yaitu hendaknya seseorang berniat Mengangkat janabah atau Mengangkat hadats besar ataupun semisalnya, disaat membasuh anggota badan yang pertama kali dibasuh.
  2. Membasuh seluruh rambut baik yang tipis maupun tebal, juga seluruh kulit, termasuk membasuh kulit dalam kulup (kulit ujung kemaluan yang belum disunat).

Sunnah-sunnah Mandi:

  1. Bersiwak,
  2. Membaca basmalah.
  3. Wudhu sebelum mandi,
  4. Memperhatikan lipatan-lipatan kulit serta anggota badan yang sulit terjangkau air (seperti telinga. ketiak, lipatan perut. dll),
  5. Menyelah-nyelahi rambut.
  6. Menggosok anggota badan saat membasuhnya,
  7. Tatslits ( melakukan masing-masing basuhan sebanyak tiga kali).

Syarat-syarat Bersuci dari Dua Hadats

Syarat bersuci dari hadats kecil dan besar adalah sebagai berikut:

  1. Islam,
  2. Tannyiz.
  3. Air yang suci lagi mensucikan.

Maka tidak sah mengangkat hadats dan menghilangkan najis kecuali menggunakan Air Mutlak, yaitu air yang turun dari langit (seperti air hujan, salju, embun) atau air yang keluar dari bumi (seperti air laut, air sungai, air sumur, mata air).

Dan jika air telah berubah rasanya, atau warnanya, atau baunya, dengan perubahan yang menyolok/jelas, karena tercampur dengan benda suci yang mana air tidak memerlukan benda tersebut, seperti minyak za’ffaron, Usynan (daun sejenis bidara), semen putih, kapur, atau celak, maka air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci.

Dan tidak masalah, jika air berubah karena lama menggenang, debu, lumut, atau benda-benda yang biasa muncul di tempat berdiamnya air dan tempat mengalirnya, maka air tersebut boleh digunakan untuk bersuci.

Juga boleh digunakan bersuci, bila air berubah sifatnya karena kejatuhan benda suci yang tidak larut dalam air, seperti kayu gaharu dan minyak wangi (yang tidak larut dalam air).

Dan Tidak sah bersuci menggunakan air (Musta’mal) yang sudah dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis.

Perhatian:

Jika orang berwudhu memasukkan tangannya kedalam air setelah membasuh seluruh wajahnya satu kali, atau orang yang junub setelah berniat mandi besar, lalu memasukkan tangan-nya ke dalam air yang kurang dari dua gulah (216 Liter) dengan niat menciduk air dengan tangan maka itu tidak masalah.

Namun bila dia memasukkan tangan ke dalam air tersebut tidak berniat menciduk air, maka sisa air tersebut berubah menjadi air musta’mal.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker