PUASA
Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan menggenapkan bilangan hari bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau dengan melihat hilal.
Dan cukup dengan kesaksian seorang yang adil.
Syarat-syarat Sah Puasa
- Niat, Jika puasanya adalah puasa wajib, meskipun wajibnya karena nadzar, maka disyaratkan untuk berniat pada malam harinya sebelum fajar (menginapkan niat), serta menentukan jenis puasanya, apakah puasa Ramadhan atau puasa karena nadzar.
- Menahan diri dari berhubungan suami istri secara sengaja.
- Menahan diri dari Istimna’ (berusaha mengeluarkan mani dengan tangannya atau tangan istrinya).
- Tidak menyengaja muntah.
- Menahan dari masuknya benda ke dalam jauf (rongga perut dan kepala), misalnya bagian dalam telinga, atau saluran kencing (saluran air susu) melalui lubang yang terbuka.
Akan tetapi tidak mengapa untuk minyak yang terserap ke pori-pori kulit atau rasa celak di tenggorokan. Dan seseorang tidak dinyatakan telah berbuka bila ia melakukannya (jimak dan yang lainnya) karena tidak tahu, lupa, atau dipaksa.
Puasa seseorang akan batal bila ia keluar mani akibat sentuhan tanpa penghalang, atau karena berciuman, atau karena bercumbu kecuali jika keluarnya mani kerena membayangkan atau melihat (make tidak batal puasanya. karena tidak bersentuhan).
Dan Syarat sahnya puasa. juga:
- Islam,
- Berakal,
- Suci dari haid dan nifas di sepanjang hari.
Dan Diharamkan puasa pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha serta hari Tasyriq (11.12.13 Dzulhijjah).
Diharamkan juga berpuasa pada lima belas hari terakhir di bulan Sya’ban kecuali karena nadzar, menqadha’ puasa, membayar kafarah, atau ada sebab.
Syarat-syarat Wajib Puasa
Syarat wajib puasa Ramadhan di antaranya adalah:
- Islam,
- Berakal,
- Baligh,
- Mampu melaksanakan puasa.
Adapun anak-anak laki-laki dan perempuan yang berumur tujuh tahun maka diperintahkan untuk berpuasa juga jika mereka mampu.
Kemudian mereka dipukul bila tidak berpuasa saat sudah berumur sepuluh tahun.
Seorang musafir yang melakukan safar yang jauh dan mubah diperbolehkan berbuka puasa.
Demikian juga bagi orang sakit yang dikhawatirkan puasa akan membahayakan dirinya.
Dibolehkan juga bagi perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa bila dikhawatirkan akan membahayakan bagi diri mereka maupun bagi janin dan anaknya.
Juga bagi orang yang menyelamatkan binatang yang tidak diperintahkan untuk dibunuh, atau menyelamatkan seseorang yang berada di ujung kematian.
Dan mereka yang membatalkan puasa ini wajib untuk menqadha’ (mengganti) puasanya.
Adapun orang yang tidak berpuasa karena menyelamatkan binatang atau manusia yang berada di ujung kematian, maka dia wajib menqadha’ puasa juga membayar fidyah sebanyak satu mudd (7 ons) setiap harinya.
Demikian juga wanita hamil dan wanita menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya (bukan khawatir terhadap dirinya sendiri) maka dia wajib mengganti puasa dan juga membayar fidyah.
Orang yang mengakhirkan qadha’ puasanya sampai masuk ke bulan Ramadhan tahun berikutnya tanpa ada udzur, maka dia wajib mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah.
Adapun orang yang berbuka puasa tanpa ada udzur maka ia wajib mengqadha’ puasanya dengan segera.
I’tikaf
Syarat sah i’tikaf adalah niat, berdiam diri di dalam masjid, Islam, berakal, suci dari haid dan nifas, serta suci dari janabah.









One Comment