Fiqh

Terjemahan Kitab Mukhtasar Latif

BAB HAJI

Haji dan umrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baligh, berakal, merdeka, mampu berhaji sendiri, atau dihajikan orang lain bila ia tidak mampu: baik karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau karena usia tua.

Fardhu-fardhu Haji

Fardhu-fardhu haji ada lima:

  1. Ihram, yaitu dengan niat di dalam hati.
  2. Wukuf di Arafah.
  3. Thawaf setelah wukuf.
  4. Sa’i.

5, Memotong rambut atau memendekkannya.

Wajib-wajib Haji

Wajib-wajib haji ada enam yaitu:

  1. Ihram dari miqat.
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam hari Idul Adha.
  3. Mabit (bermalam) pada hari-hari Tasyrig di Mina.
  4. Melempar Jumrah Agabah pada hari Idul Adha sebanyak tujuh lemparan.
  5. Melempar tiga jumrah di hari Tasyrig setelah tergelincirnya matahari, masingmasing jumrah dengan lemparan tujuh kerikil.

Diperbolehkan nafar awal (keluar) dari Mina pada hari kedua Tasyrig sebelum tenggelam matahari.

  1. Thawaf Wada’.

Fardhu-fardhu Umrah

Fardhu-fardhu Umrah ada empat, yaitu:

  1. Ihram,
  2. Thawaf,
  3. Sa’i,
  4. Memotong rambut atau memendekkannya.

Adapun wajib umrah adalah ihram dari miqat.

Fardhu-fardhu Thawaf

Fardhu-fardhu dalam thawaf diantaranya:

  1. Menutup aurat.
  2. Suci dari hadats kecil maupun besar.
  3. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempatnya.
  4. Memposisikan Ka’bah di sebelah kirinya (sambil terus berjalan tanpa menghadapnya).
  5. Memutari Ka’bah tujuh kali di luar Ka’bah dan masih di dalam Masjidil Haram.
  6. Memulai putaran thawaf dari Hajar Aswad.

Fardhu-fardhu Sa’i

  1. Memulai dari Shafa saat lari yang pertama (dari Shafa ke Marwa) dan memulai dari Marwa saat lari yang kedua (dari Marwa ke Shafa).

Begitu seterusnya sampai selesai tujuh kali larian.

  1. Sa’i dilaksanakan setelah Thawaf Rukun atau Thawaf Qudum dengan tidak menyelahi keduanya dengan wukuf di Arafah.

Tahallul Ada dua tahallul bagi orang yang berhaji.

Tahallul pertama dilakukan setelah menyelesaikan dua dari tiga perbuatan ini, yaitu: Thawaf, bercukur, dan melempar Jumrah Aqabah.

Adapun tahallul kedua yaitu ketika selesai melaksanakan tiga perbuatan tersebut seluruhnya.

Pada tahalul pertama, maka seluruh larangan dalam ihram menjadi halal kecuali berhubungan suami istri dan melaksanakan akad nikah.

Adapun tahalul dalam umrah adalah , ketika selesai melaksanakan umrah.

Hal-hal yang Diharamkan saat Ihram

Adapun yang diharamkan selama ihram ada enam hal, yaitu:

  1. Menutup kepala bagi laki-laki, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan penutup yang dianggap sebagai tutup kepala menurut kebiasaan.

Adapun perempuan dilarang menutup wajahnya. Dan bagi laki-laki juga dilarang memakai kain yang ada jahitannya, sedangkan perempuan dilarang memakai sarung tangan.

  1. Memakai minyak wangi dengan zat apapun yang dianggap sebagai minyak wangi, baik dipakai di badan, kain, kasur, atau makanannya.
  2. Meminyaki rambut dan jenggot.
  3. Memotong rambut dan kuku.

Bila melanggar hal-hal di atas, maka kafarahnya adalah seekor kambing atau memberi makan sebanyak tiga sha’ (8,4 kg) kepada enam orang fakir sehingga masing-masing mendapatkan setengah sha’ (1,4 kg), atau berpuasa tiga hari.

  1. Jima’ (berhubungan suami istri).

Jika seseorang berhubungan badan saat ‘umrah maka umrahnya rusak. namun dia tetap harus menyempurnakan umrahnya.

Demikian juga bila seseorang berhubungan badan saat haji sebelum tahallul pertama sedangkan di melakukan secara sengaja, dan mengetahui larangan tersebut, serta dalam keadaan bebas memilih (tidak dipaksa) maka hajinya rusak.

Bila hajinya rusak. maka ia wajib menyempurnakannya. dan menqadha’ keduanya (haji dan umrah) segera.

Selain itu, dia wajib membayar kafarah. yaitu seekor unta, atau bisa diganti seekor sapi atau tujuh ekor kambing.

Bila tidak mampu maka dengan memberi makan orang fakir senilai seekor unta. bila tidak mampu maka dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (setiap satu mud puasa sehari, jika harga unta senilai seribu mud. maka ia wajib berpuasa seribu hari).

  1. Berburu binatang buruan. Diharamkan memburu binatang buruan di Haramain (Mekah dan Madinah). dilarang memotong tanamannya. baik bagi orang yang berihram maupun yang halal (tidak berihram).

Dan jika seseorang melakukan hal itu, maka ia wajib membayar fidyah kecuali binatang buruan dan pepohonan di tanah Madinah (tidak wajib membayar fidyah. namun tetap berdosa).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker