JUAL BELI
(Syarat-syarat Jual Beli dan Nikah)
Orang yang hendak berjual beli, menikah, dan yang lainnya hendaknya mempelajari tata cara dan syarat-syaratnya.
Syarat-syarat jual beli di antaranya:
- Ada lafazh ijab dari penjual dan ada lafazh gabul dari pembeli.
- Hendaknya dua orang yang berakad adalah orang yang baligh. berakal, bijak (dalam menjalankan perkara duniawi maupun ukhrawi), dan punya kebebasan memilih (tidak dipaksa).
- Barang yang diperjualbelikan adalah barang yang suci, atau barang terkena najis namun bisa disucikan dengan dicuci, barang yang bermanfaat, bisa diserahkan, benar-benar dimiliki oleh orang yang menjual atau orang yang memiliki wali/kuasa jual atau wakil dari pemilik barang tersebut, dan hendaknya penjual dan pembeli samasama mengetahui bentuk barang tersebut, ukurannya, maupun sifat-sifatnya.
Maka tidak sah jual beli dengan mengatakan “Saya jual salah satu dari dua baju ini,” atau “Salah satu dari dua budak ini,” atau “Saya jual makanan sepenuh wadah ini,” atau “Saya jual emas seberat batu kerikil ini.” Tidak sah pula menjual maupun membeli barang yang belum dilihat.
Jual Beli Barang Ribawi
Jika seseorang menjual bahan makanan dengan bahan makanan sejenis (seperti: beras dengan beras), atau perak dengan perak, atau emas dengan emas, maka disyaratkan:
- Hulul (kontan),
- Taqabudh (serah-terima barang) sebelum keduanya berpisah,
- Mumatsalah (sama kadarnya), yaitu sama takarannya bila termasuk barang yang ditakar atau sama beratnya bila termasuk barang yang ditimbang.
Adapun bila barang yang diperjualbelikan adalah bahan makanan yang berbeda jenis, atau menjual emas dengan perak, maka disyaratkan:
- Hulul (kontan)
- Taqabudh (serah-terima barang sebelum berpisah), namun tidak disyaratkan mumatsalah (sama kadarnya).
Khiyar (Memilih Menetapkan Akad atau Membatalkannya)
Hak memilih (khiyar) selama di majelis akad ditetapkan/berlaku dalam setiap jenis jual beli, dan tidak berakhir masa khiyar sampai keduanya atau salah satu dari penjual maupun pembeli menentukan pilihan untuk menetapkan akad atau sampai keduanya berpisah (keduanya meninggalkan tempat akad, dengan berbalik badan ke belakang).
Diperbolehkan bagi dua orang yang berakad atau salah satunya untuk mensyaratkan khiyar selama tiga hari atau kurang. kecuali jika disyaratkan iwadh (bayarannya) diserahkan di majelis (misalnya akad salam). dan jual beli makanan dengan makanan, serta jual emas/perak dengan emas/perak.
Jika didapati cacat pada barang yang diperjual-belikan hendaknya segera dikembalikan.
Dan tidak boleh menjual lagi barang dagangan sampai dia menerimanya.
Orang kota dilarang menjual barang dagangan yang dibutuhkan orang banyak kepada orang desa dengan harga yang lebih tinggi.
Diharamkan juga menghadang rombongan dagang untuk membeli barang dagangan mereka jika mereka tidak paham harga barang di kota tersebut.
Diharamkan menawar barang yang sedang ditawar saudaranya.
Diharamkan menjual kepada orang lain barang yang akan dibeli oleh saudaranya (yang belum tetap dan masih dalam masa khiyar).
Diharamkan pula membeli barang yang akan dibeli oleh saudaranya (yang belum tetap dan masih dalam masa khiyar).
Diharamkan Najsy (Menawar suatu barang dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik untuk membelinya).
Diharamkan juga memisahkan seorang budak perempuan dengan anaknya (misalnya dengan jual beli atau hibah) sampai anak tersebut mencapai usia tamyiz.









One Comment