ZAKAT
Zakat diwajibkan dalam harta yang berupa unta, sapi, kambing, pertanian, buahbuahan, barang tambang, barang temuan, dan perdagangan.
Zakat Unta
Setiap 5 ekor unta, maka zakatnya adalah seekor domba yang berumur satu tahun atau seekor kambing kacang berumur dua tahun.
Untuk 10 ekor unta zakatnya adalah 2 ekor domba.
Untuk 15 ekor unta zakatnya adalah 3 ekor domba.
Untuk 20 ekor unta zakatnya zakatnya 4 ekor domba.
Untuk 25 ekor unta zakatnya adalah seekor bintu makhad, yaitu unta betina yang berumur setahun.
Untuk 36 ekor unta zakatnya adalah seekor bintu labun, yaitu unta betina yang berumur dua tahun.
Untuk 46 ekor unta zakatnya adalah seekor higgah, yaitu unta betina yang berumur tiga tahun.
Untuk 61 ekor unta zakatnya adalah seekor jadza’ah, yaitu unta betina yang berumur empat tahun.
Untuk 76 ekor unta zakatnya 2 ekor bintu labun.
Untuk 91 ekor unta zakatnya adalah 2 ekor higgah Untuk 121 ekor unta zakatnya adalah 3 ekor bintu labun.
Di atas jumlah itu, maka setiap kelipatan 40 ekor zakatnya adalah seekor bintu labun, dan setiap kelipatan 50 ekor zakatnya seekor hiqqah.
Zakat Sapi
Setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (sapi jantan atau betina yang telah berumur setahun).
Setiap empat puluh ekor sapi zakatnya seekor musinnah (sapi betina yang telah berumur dua tahun).
Kemudian di atas jumlah ini. maka pada setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi zakatnya seekor musinnah Zakat Kambing (Domba) Untuk 40 ekor kambing zakatnya adalah seekor kambing.
Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing Untuk 201 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing.
Untuk 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing Kemudian di atas jumlah itu, maka setiap 100 ekor kambing zakatnya seekor kambing (misal: 500 kambing, zakatnya 5 kambing).
Zakat Pertanian dan Buah-buahan
Zakat pertanian dan buah-buahan tidak diwajibkan kecuali yang dijadikan makanan pokok pada kondisi normal.
Zakat tersebut diwajibkan jika buah telah layak dimakan (dipanen), maupun biji telah mengeras, dengan syarat bila hasil panennya mencapai tiga ratus sha’ (825 kg). Dan satu sha’ adalah empat mudd.
Jika pengairan menggunakan biaya, maka zakatnya adalah 596 dari hasil panen, sedangkan bila pengairan tidak perlu biaya, misalnya memakai air hujan maka zakatnya adalah 1096 dari hasil yang kering (biji yang keras) dan murni (tanpa jerami atau kulit).
Dan hasil panen hendaknya digabungkan dengan hasil panen lainnya agar dapat memenuhi nishab, jika jenis tanamannya sama (seperti: beras putih dengan beras merah) dan jika dipanen-nya dalam kurun satu tahun.
Zakat Emas
Nishab emas adalah 20 mitsgal (84 gram).
Sedangkan 1 mitsqal adalah 24 girath. Sedangkan Nishab perak adalah 200 dirham Islam (588 gram) yang terbuat dari perak murni.
Dirham Islam adalah 17 kurang 1/5, yaitu (16.8 qirath).
Zakat tidak diwajibkan sampai emas dan perak mencapai satu kali haul (setahun).
Dan zakat emas dan perak adalah sebesar 1/40 (2.5%).
Syaratnya adalah bila emas dan perak itu bukan sebagai perhiasan mubah.
Zakat Barang Tambang
Untuk tambang emas dan perak, zakatnya 1/40 atau 2.5% bila mencapai nishab saat itu juga tanpa menunggu haul (langsung dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu setahun).
Zakat Barang Temuan (Rikaz)
Rikaz adalah harta simpanan yang dikubur oleh orang-orang jahiliyah.
Maka zakatnya adalah seperlima (20%), dikeluarkan saat itu juga tanpa menunggu haul, dengan syarat: berupa emas atau perak, serta ditemukan di tanah yang tak bertuan atau tanah yang dihidupkan/dirawatnya.
Zakat Perdagangan Yaitu bila mencapai nishab di akhir tahun, maka zakatnya adalah 1/40 atau 2,5%.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, bagi orang yang merdeka.
Wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orangorang yang berada di bawah tanggungannya, seperti istri. orang tua, anak, dan budak selama mereka muslim dan ia memiliki bahan makanan untuk membayar zakat mereka.
Dan haram hukumnya menunda pembayaran zakat fitrah hingga berlalu hari Id.
Jika ia sengaja menundanya (tanpa udzur) maka ia berdosa dan wajib mengganti.
Zakat fitrah tidak diwajibkan atas orang yang mu’sir (tidak mampu), yaitu: orang yang tak punya apa-apa, atau hanya memiliki makanan secukupnya untuk malam Id dan di hari Idul Fitri saja.
Dan tidak wajib baginya menjual rumah atau budak yang masih dia butuhkan untuk dapat mengeluarkan zakat.
Jumlah zakat fitrah adalah 1 sha’ (2,8 kg). Sedangkan 1 sha’ adalah 4 mudd dengan ukuran Mudd di masa Rasulullah Saw, yaitu 1 1/3 rithl.
Maka, zakat fitrah tidak sah kecuali sesuai dengan takaran tersebut dan tidak sah kecuali dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok negeri setempat.









One Comment