Fiqh

Terjemahan Kitab Mukhtasar Latif

Tayammum

Wajib bertayammum untuk bersuci dari hadats kecil maupun hasats besar bagi seseorang yang tidak bisa menggunakan air, baik karena tidak ada air ketika mugim atau safar, maupun karena sakit yang dilarang untuk menggunakan air.

Bagi orang yang badannya terdapat luka yang berbahaya bila terkena air, maka dia tetap (berwudhu) dengan membasuh anggota yang sehat, kemudian melakukan tayamum sebagai pengganti dari basuhan anggota tubuh yang terluka, dengan bertayammum pada wajah dan kedua tangan.

Dan waktunya tayammum adalah saat membasuh sekitar anggota tubuh yang sakit.

Wajib pula mengusap perban dengan air, jika ia tidak memungkinkan untuk melepas perbannya.

Fardhu-fardhu Tayamum

Fardhu-fardhu tayamum ada lima, yaitu:

  1. Mengambil debu.
  2. Niat, yaitu berniat tayamum agar diperbolehkan shalat, bila shalatnya adalah shalat fardhu maka ia berniat tayamum untuk bisa melaksanakan shalat fardhu. Dan wajib menyertakan niat ketika ia meletakkan kedua tangan untuk mengambil debu, lalu terus menghadirkan niat tersebut sampai ia mengusap wajahnya.
  3. Mengusap wajah.
  4. Mengusap kedua tangan sampai siku.
  5. Tertib sesuai urutan.

Syarat-Syarat Tayamum

  1. Menyengaja dalam mengambil debu.
  2. Menggunakan debu yang suci lagi mensucikan, murni yang tidak tercampur.
  3. Hendaknya mengambil debu sebanyak dua kali. Pertama ketika hendak mengusap wajah, kedua ketika hendak mengusap kedua tangan.
  4. Tayamum harus dilakukan setelah masuknya waktu shalat.
  5. Memperbarui tayamum setiap kali hendak melaksanakan ibadah yang fardhu ‘ain (Seperti: Shalat, Thawaf, dll).
  6. Mencari air sebelum bertayamum dan setelah masuk waktu shalat, baik mencari di rumahnya, tetangganya, atau tempattempat di sekitarnya, dengan bertanya secara jelas, “Siapa yang memiliki air!” Barangsiapa yang tidak mendapati air ataupun debu, seperti orang yang berada di puncak gunung misalnya, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat fardhu meski sendirian, namun dia wajib mengulangi shalatnya (saat mendapati air).

Tayamum juga diperbolehkan ketika musim dingin, asalkan tidak ada peralatan yang dapat menghangatkan air dingin tersebut, atau tidak bermanfaat baginya menghangatkan tubuh setelah dibasuh dengan air hangat (badannya tetap kedinginan meski dihangatkan dengan air hangat), atau ia tidak mampu menghangatkan tubuhnya.

Dan Orang yang bertayamum karena air sangat dingin, serta orang yang bertayamum dalam safar yang bertujuan maksiat, maka ia harus menqadha shalatnya.

Haid dan Nifas dan Apa yang Diharamkan Atas Keduanya

Masa haid (Menstruasi) paling sedikit adalah sehari semalam, yang paling lama adalah lima belas hari. Sedangkan pada umumnya haid itu selama enam atau tujuh hari.

Dan diharamkan bagi wanita yang sedang haid juga bagi orang yang sedang junub. beberapa hal yaitu:

  1. Shalat,
  2. Thawaf,
  3. Menyentuh Al-Qur’an,
  4. Membawa Al-Qur’an,
  5. Berdiam diri di dalam masjid.
  6. Membaca Al-Qur’an dengan maksud membacanya. Khusus bagi wanita yang sedang haid, ia juga diharamkan
  7. Berpuasa,
  8. Melewati masjid jika khawatir mengotori masjid dengan darahnya.
  9. Istimta’ (bersenang-senang dengan suaminya) di antara pusar dan lutut (tanpa penghalang), Dan menyetubuhi wanita yang sedang haid termasuk dosa besar.

Wanita yang haid wajib menqadha’ hutang puasa Ramadhan, namun ia tidak perlu menqadha’ shalat yang dia tinggalkan selama masa haid.

Bila darah haidnya berhenti (suci), dia diperbolehkan untuk puasa meski belum mandi wajib.

Dan diharamkan bagi wanita yang mengalami nifas hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haid.

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker