Ulumul Hadits

Terjemah Kitab Qowaidul Asasiyah Fi Musthalah Hadits

HADITS MUBHAM

Hadits Mubham adalah hadits yang di dalam sanad atau matan-nya terdapat seorang laki-laki atau wanita yang tidak disebut namanya.

Contoh: Dari Sufyan dari seorang laki-laki.

Hukumnya:

Bila kesamaran nama terjadi pada sanad dan tidak diketahui identitasnya, maka hadits demikian hukumnya da’if. Sedang bila terjadi pada matan, maka tidak berpengaruh.

HADITS MUDALLAS

Mudallas di ambil dari kata dalas, artinya bercampurnya gelap dan terang. Hadits mudallas diberi nama demikian karena ada kesamaran di sana sebagaimana ada samar dalam dalas.

Secara istilah hadits Mudallas adalah hadits yang disamarkan oleh seorang rawi dengan suatu bentuk dari sekian bentuk pembuatan samar (tadlis).

Macam-macam Hadits Mudallas:

  1. Tadlis al-Isnad, yaitu seorang rawi menggugurkan gurunya, dan naik kepada guru gurunya, atau guru di atasnya lagi berupa orang yang semasa dengannya (rawi tersebut). Lalu rawi tersebut menyambungkan sanad kepada orang tadi dengan lafaz yang tidak menuntut ketersambungan agar tidak dikategorikan pendusta.

Contoh: Dalam suatu sanad terdapat: Zaid dari Amr dari Khalid dari Muhammad. Zaid meriwayatkan dari Amr (guru langsung) dan Amr dari Khalid. Dan si Zaid ini hidup semasa dengan Khalid, artinya Zaid menjumpai masa hidup Khalid. Kemudian Zaid membuang Amr dari sanad dan berkata, ” Dari Khalid….”, namun dia tidak berkata, “ (Khalid memberiku hadits….), atau “… …” (Saya mendengar Khalid…) sehingga dia tidak dengan tegas berdusta. Demikianlah bentuk penyamarannya, di samping memang ada kemungkinan Zaid mendengar hadits langsung dari Khalid, karena dia mendapati masa hidup Khalid.

Hukumnya:

Hadits yang diriwayatkan oleh rawi mudallis (pembuat kesamaran) dengan lafaz yang mengandung kemungkinan mendengar langsung dan tidak, seperti lafaz  (dari) maka haditsnya tidak bisa diterima.

Sedang hadits yang ditegaskan rawi mudallis bahwa dia mendengarnya, semacam lafaz  (dia memberiku hadits), . (aku mendengar) dan  (dia memberiku khabar), maka haditsnya diterima bila pelakunya sigah.

  1. Tadlis as-Syuyukh yaitu seorang perawi menyebut guru – yang ia dengar haditsnyatidak dengan namanya yang sudah dikenal, atau menyebutnya dengan dengan sifat-sifat yang tidak masyhur berupa kunyah (anaknya/bapaknya polan), lagab (gelar, julukan) atau nisbat (penggolongan) kepada negeri atau kabilah agar orang lain susah melacak sanadnya. Adakalanya untuk menutupi gurunya yang da’if atau seorang murid ingin terlihat banyak gurunya atau sebab sang guru lebih muda umurnya atau alasan lain.

Contohnya:

Imam Bukhari, nama ini sudah sangat terkenal, namun banyak dari kalangan awam tidak mengetahui bahwa beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari al-Ju’fi. Kemudian datanglah seorang rawi menyebutkan sanadnya dengan mengatakan, “Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-hifiz memberiku hadits…” Maka orang yang mendengar, tidak menyangka bahwa -pemberi haditsitu adalah Imam Bukhari. Inilah permasalahannya, meskipun nama, lagab dan kunyah Imam Bukhari sudah terkenal. Contoh ini sekedar untuk memudahkan.

HADITS SYAZ DAN HADITS MAHFUZ

Hadits Syaz yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang Sigah berbeda -dalam matan atau sanaddengan orang yang lebih Sigah, dengan adanya penambahan atau pengurangan, serta tidak mungkin dilakukan sinkronisasi, dengan arti bila diterima salah satu, pasti yang lain tertolak.

Adapun bila masih mungkin dilakukan sinkronisasi (penyesuaian), maka hadits tersebut (yang diriwayatkan rawi yang kalah Sigah) tidak dikatakan hadits Syaz. Lawan hadits Sydz adalah hadits Mahfuz.

Contoh Syadz dalam sanad:

Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmizi dan Ibnu Majah – lewat Ibnu “Uyaynah – dari “Amr bin Dinar dari “Ausajah (budak kemerdekannya Ibnu “Abbas) dari Ibnu ‘Abbas, “Sesunggguhnya seorang laki-laki wafat pada masa Rasulullah dan tidak meninggalkan ahli waris kecuali budak yang dia merdekakan. Maka Rasulullah  menyerahkan warisan laki-laki tersebut kepada si budak…” (Baca sempurna hadits !)

Ibnu “Uyainah dalam hal ke-muttasil-an hadits dikuatkan (didukung riwayat lain, di-mutaba’ah-i) oleh Ibnu Juraij dan lainnya.

Sedang Hammad bin Zaid berbeda riwayat dengan mereka. Hammad meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar dari ‘Ausajah tanpa menyebutkan Ibnu “Abbas, justru dia meriwayatkannya secara mursal (tanpa menyebutkan sahabat).

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa Hammad menyendiri dengan meriwayatkannya secara mursal, dia berbeda dengan riwayat Ibnu ‘Uyainah, Ibnu Juraij dan lainnya yang notabene riwayat mereka adalah tersambung (mausil). Kesimpulannya, riwayat Hammad adalah syaiz dan riwayat Ibnu ‘Uyainah adalah dikatakan mahfud, padahal masing-masing dari Hammad dan Ibnu “Uyainah adalah rawi sigah.

Contoh Syaz dalam matan:

Hadits riwayat Muslim dari Nubaisyah al-Huzali, dia berkata bahwa Rasulullah  bersabda, “Hari Tasyrig adalah hari-hari untuk makan dan minum.” Hadits ini dalam semua sanad-nya datang dengan lafaz tadi. Akan tetapi Musa bin ‘Ulay bin Rabah meriwayatkan dari ayahnya (“Ulay) dari ‘Ugbah bin “Amir dengan tambahan “hari Arafah”. Maka kesimpulannya, hadits riwayat Musa adalah sydz karena ia berbeda dengan orang banyak dengan tambahan tersebut.

Hukum Hadits Syaz:

Hukumnya adalah daif, sedangkan hadits mahfiz adalah diterima.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya
Show More

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker