HADITS MUSNAD
Musnad, dibaca dengan fathah nun, dimaksudkan untuk kitab yang di dalamnya terkumpul hadits yang disebut sanadnya oleh sahabat. Juga dimaksudkan untuk hadits yang akan datang definisinya.
Hadits Musnad adalah hadits yang sanad-nya bersambung dari perawi sampai kepada Rasulullah. Menurut suatu pendapat, definisinya tidak demikian.
Mengikuti definisi di atas maka hadits maugif, magtu’ mungati, mu’allag (yang dibuang awal sanadnya), mursal dan mu’dal bukan termasuk hadits musnad.
Hukum Hadits Musnad:
Bisa sahih, hasan atau Da’if tergantung sifat para rawi-nya.
HADITS MUTTASIL
Hadits Muttasil adalah hadits yang sanadnya bersambung dengan bentuk setiap rawi mendengar dari rawi di atasnya sampai pada puncak sanad. Baik puncak itu Rasulullah atau sahabat Hadits muttasil disebut juga hadits maushill atau mur’tasil.
Dengan penjelasan ini maka bisa diketahui bahwa hadits musnad lebih khusus dari pada hadits muttasil. Semua hadits musnad pasti hadits muttasil akan tetapi tidak semua hadits muttasil pasti hadits musnad.
Menurut definisi ini maka hadits mauguf dan hadits magti” bisa jadi hadits muttasil.
Hukumnya: Hadits muttasil seperti hadits sebelumnya, bisa sahih, hasan atau da’if.
HADITS MAUQUF
Yaitu hadits yang disandarkan kepada sahabat, baik itu berupa ucapan atau tindakan, baik sanad-nya bersambung sampai sahabat atau terputus.
Hadits mauquf gauli (berbentuk ucapan) itu seperti: Ibnu Umar berkata demikian, Ibnu Mas’ud berkata demikian.
Hadits maugif fi’li (berbentuk tindakan) itu seperti: Ibnu Umar mengerjakan shalat witir di atas tunggangan baik saat musafir atau tidak.
Masuk pada definisi ini, hadits mursal, mungati’ (yang gugur satu rawi selain sahabat) dan mu’dal. Sedang hadits marfu’ dan mursal tidak termasuk.
Hukum Hadits Maugif:
Seperti hadits sebelum ini, bisa sahih, hasan atau da’if.




Apakah bisa download pdfnya kak?
Terjemahan ini diperlukan untuk memudahkan pengajaran kepada para santri.