Ulumul Hadits

Terjemah Kitab Qowaidul Asasiyah Fi Musthalah Hadits

MUTTAFIQ DAN MUFTARIQ

Muttafig dan Muftarig yaitu hadits yang terdapat nama orang yang sama bacaan dan tulisannya tetapi berbeda yang dikehendaki, tergambarkan bahwa orang yang dinamakan sedemikian itu banyak. Hadits tersebut masih termasuk dalam kategori musytarak lafzi (homonim, padan bunyi).

Contoh:

Khalil bin Ahmad, nama ini dimiliki oleh enam orang, masing-masing bernama Khalil bin Ahmad.

MU’TALIF DAN MUKHTALIF

Mu’talif dan Mukhtalif adalah hadits yang terdapat nama orang yang sama dalam aksara dan tulisan, tapi beda dalam bacaannya.

Contohnya:   (Asid – Usaid ):   (Hamid – Humaid):   (Imaroh – Umaroh).

HADITS MAQLUB

Hadits Maglub adalah hadits yang terjadi perubahan dalam matan atau sanad-nya, lewat penggantian lafaz dengan lafaz lain, atau dengan mendahulukan dan mengakhirkan lafaz, atau. yang semacam itu.

Hadits Maglub terbagi menjadi dua:

  1. Maglub dalam sanad. Gambarannya:

a). Mendahulukan dan mengakhirkan nama rawi. Hal ini semacam nama asal seorang rawi adalah Ka’ab bin Murrah misalnya, kemudian seseorang mengucapkannya Murrah bin Ka’ab.

b). Sebuah hadits telah terkenal diriwayatkan seorang rawi, atau sebuah hadits terkenal dengan sanad tertentu, lalu rawi itu ditukar dengan temannya yang sebanding dan masih satu masa. Hal itu seperti hadits yang telah terkenal diriwayatkan Salim bin Abdillah bin Umar lalu diganti dengan Nafi’, yang keduanya adalah tabi in.

  1. Maglub dalam matan.

Magluib dalam matan adalah hadits yang di dalamnya terdapat kata atau beberapa kata yang ditempatkan pada selain tempatnya yang sudah terkenal. Seperti hadits riwayat Abu Hurairah dalam Sahih Muslim tentang tujuh orang yang dinaungi Allah Ta’ala di bawah bayang-bayang arasy-Nya. Di sana terdapat lafaz: “Dan seseorang yang bersedekah dengan sebuah sedekah, lalu dirahasiakannya, sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang dinafkahkan tangan kirinya.”

Lafaz hadits ini termasuk yang tertukar dengan tidak sengaja oleh salah satu rawi-nya. Hadits tersebut seharusnya: “Sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dinafkahkan tangan kanannya.” Sebab tangan kananlah yang melakukan penafkahan.

Hukum Hadits Maglib:

Wajib dikembalikan pada asalnya dan mengamalkan yang asal dan pakem tersebut.

HADITS MUDTARIB

Hadits Mudtarib adalah hadits yang diriwayatkan dengan beberapa bentuk yang berbeda-beda, yang kadar perbedaaannya seimbang, dengan arti suatu kali ia (rawi) meriwayatkan hadits begini dan lain kali begitu, berbeda dengan yang pertama.

Maka dengan demikian tidak dapat dikatakan mudtarib kecuali bila riwayat-riwayat tersebut sama sahihnya, dalam aru tidak mungkin mengunggulkan salah satunya, dan tidak mungkin disingkronkan antara riwayat-riwayat tadi.

Adapun bila salah satu riwayat masih mungkin diunggulkan, suatu misal karena rawi-nya lebih hafal atau lebih sering bergaul dengan orang yang memberinya riwayat, maka riwayat yang diterima adalah riwayat yang rajih (unggul), sedangkan yang kalah unggul (marjuh) menjadi hadits sydz atau munkar, dan dengan demikian tidak ada ke-mudtarib-an.

Contohnya:

Hadits Fatimah binti Oais, berupa hadits marfu’, “Sesungguhnya di dalam harta ada kewajiban selain selain zakat”. Demikian riwayat Tirmizi, sementara Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Fatimah binti Oais, dalam bentuk marfu’ pula, dengan lafaz: “Di dalam harta tidak ada kewajiban selain zakat.”

Hukumnya:

Da’if, karena mengindikasikan para perawinya tidak dabit (hafal penuh)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya
Show More

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker