HADITS MAQTU’
Hadits Magtu’ adalah hadits yang disandarkan kepada tabi’in, berupa ucapan atau tindakan, baik sanadnya bersambung atau tidak.
Hadits magtu’ (diputus), dinamakan demikian karena hadits tersebut terputus dari mencapai sahabat atau Rasulullah .
Bisa masuk pada definisi ini, hadits muttasil, mu’dal dan mungati’. Sedang hadits marfii’, maugif, dan mursal tidak termasuk.
Hukum Hadits Magtu’:
Tidak bisa dipakai hujjah (dasar hukum) kecuali bila terdapat garinah (tanda-tanda konteks, konstelasi) yang menunjukkan kemarfu’-an, maka bila demikian hadits tersebut menjadi marfu’ hukmi (marfu’ secara hukum), atau ada garinah yang menunjukkan ke-maugif-an, maka bila demikian hadits tersebut menjadi maugif hukmi. Seperti ucapan seorang Tabi’in, “Termasuk sunnah adalah… demikian demikian.” Maka menurut pendapat yang unggul hadits demikian adalah magtu’ yang dihukumi maugif.
Sebagian ulama’ menamakan magtid’ untuk hadits mungati’ dan sebaliknya, menamakan mungati’ untuk hadits magtu’ karena maksud mempermudah.
HADITS MUNQATI’
Yaitu hadits yang terlewatkan satu rawi dari sanad-nya dengan catatan yang terlewatkan tersebut bukan sahabat. Baik rawi yang terlewatkan ini terdapat pada satu tempat atau lebih, namun dengan bentuk pada setiap tempat, rawi yang terlewatkan tidak lebih dari satu. Bila terjadi demikian, maka hadits tersebut manjadi mungati’ di dua tempat, tiga tempat atau lebih.
Baik rawi yang terlewatkan tersebut berada di awal sanad atau tengahnya.
Dan bisa masuk pada definisi ini: hadits marfi’, mursal, maugif. Sedang hadits muttasil terkecualikan.
Hukum Hadits Mungati’:
Hadits ini adalah satu dari sekian macam hadits da’if
HADITS MU’DAL
Lafaz mu’dal (. ) berbentuk isim maful, secara bahasa diambil dari ucapan orang Arab: (Fulan menilai berat urusannya), dalam arti fulan diberatkan oleh urusannya.
Hadits mu’dal dinamai demikian karena muhaddits (ahli hadits) yang menuturkan hadits ini seakan dipayahkan dan dibuat lelah olehnya, sehingga orang yang meriwayatkan hadits tersebut darinya tidak bisa mengambil manfaat
Hadits Mu’dal adalah hadits yang terlewati dua rawi lebih dalam sanad-nya, pada tempat manapun, dengan syarat -gugurberurutan dan berdampingan. Seperti hilangnya tabi’in dan sahabat, tabi’in dan tabi’it-tabi in, atau dua orang setelah keduanya.
Sedangkan jika hilang satu rawi di antara dua rawi, kemudian hilang lagi satu rawi di tempat lain dari sanad itu juga, maka yang demikian disebut mungati’ pada dua tempat. Sebagaimana keterangan terdahulu pada bab mungati’
Contoh Hadits Mu’dal:
Hadits riwayat Imam Malik dalam kitab Muwatta’i, beliau berkata, “Telah sampai padaku dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Budak berhak mendapatkan makan dan pakaian yang layak. “ Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dari Muhammad bin Ajlan dan dia (“Ajlan) dari ayahnya dari Abu Hurairah. Hadits ini diriwayatkan secara muttasil sedemikian tadi di selain Muwatta’. Maka nampaklah bahwa yang gugur ada dua rawi. ‘
Bisa masuk pada definisi hadits ini yaitu hadits marfu’, mauguf dan magti’. Sedang hadits muttasil tidak masuk.
Hukum Hadits Mu’dal:
Hadits mu’dal merupakan salah satu dari ragam hadits da’if.




Apakah bisa download pdfnya kak?
Terjemahan ini diperlukan untuk memudahkan pengajaran kepada para santri.