HADITS MURSAL
Mursal (. ) dengan bentuk isim maful, diambil dari akar kata irsal (. ) yang artinya melepaskan. Hadits mursal dinamai demikian karena orang yang me-mursal-kan itu melepaskan hadits tanpa mengikatnya dengan menyebut seluruh rawi hadits tersebut, dalam arti seorang rawi tidak menyebutkan guru yang hadits guru tersebut ia riwayatkan -secara mursal-.
Hadits Mursal yaitu hadits yang -periwayatannya-dinaikkan oleh tabi’in langsung kepada Rasulullah, tepatnya seorang tabi’in berkata, “Rasulullah bersabda, ….”
Dari definisi ini maka hadits muttasil, maugif, magti’ terkecualikan, sedang hadits mu’dal dan hadits mungati’ bisa masuk.
Hukum Hadits Mursal:
Hukum hadits mursal adalah da’if menurut mayoritas ulama hadits, di antara mereka adalah Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Malik ber-hujjah dengan hadits mursal dalam masalah hukum dan lainnya. Pendapat ini adalah yang masyhur dari beliau dan Imam Ahmad bin Hanbal. Hanya saja dalam hal ini terjadi khilaf yang sudah dijelaskan oleh ulama’ dan kitab ini bukanlah tempat mengupasnya.
Contoh Hadits Mursal :
Hadits riwayat Imam Malik dalam kitab Muwatta’i dari Zaid bin Aslam, dari Ata’ bin Yasar bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya panas yang tinggi berasal dari didihan yang sangat neraka jahanam”.
Ata ini adalah seorang tabi’i, dia menaikkan -periwayatan-hadits tersebut langsung pada Rasulullah .
HADITS MU’ALLAQ
Mu’allag (. ), dengan fathah-nya lam yang di-tasydid, artinya: digantungdiambil dari lafaz ta’ligul jidar wa nahwihi (. ) “menggantung pada tembok atau semacamnya”. Dinamai sedemikian karena persamaan yang dimiliki keduanya dalam hal tiadanya ketersambungan.
Hadits Mu’allag adalah hadits yang dibuang permulaan sanadnya, baik yang dibuang itu satu rawi atau banyak, beruntun atau tidak, walaupun sampai akhir sanad.
Contoh Hadits Mu’allag:
Seorang rawi berkata, “Rasulullah bersabda,…..” atau “Abu Hurairah berkata,…..” atau “Imam Zuhri berkata,…..” demikian tanpa sanad, padahal antara si rawi dan Nabi Muhammad sahabat atau tabi’in ada lebih dari satu orang rawi.
Dan bisa masuk dalam definisi ini semua hadits yang tidak muttasil, sedang hadits yang muttasil tidak masuk.
Hukum Hadits Mu’allag:
Da’if, karena ketidakjelasan orang yang dibuang dari sanad tersebut.
HADITS MUSALSAL
Musalsal berasal dari akar kata tasalsul yang secara logat berarti berlanjut. Sedang secara istilah adalah hadits yang para rawi pada sanad tersebut terus menerus, satu per satu, mengikuti pola dan sifat yang sama.
Hadits Musalsal mempunyai banyak ragam, di antaranya:
- Musalsal dalam bentuk ucapan para rawi. Seperti sabda Rasulullah kepada sahabat Mu’az ,
“Hai Mu’dz, aku menyukaimu. Maka ucapkanlah setiap usai shalat, ‘Ya Allah tolonglah diriku untuk bisa berdzikir dan beribadah dengan baik padamu.’.”
Setiap orang dari para perawi hadits ini mengatakan pada orang yang sesudahnya kalimat berikut: Ya fulan innf uhibbuka, fagul: …( Hai polan, saya menyukaimu, maka ucapkanlah: ….). Hadits musalsal ini disebut musalsal bil-mahabbah.
- Musalsal dalam bentuk perbuatan para rawi. Seperti hadits riwayat Abu Hurairah : Abul Qasim (Rasulullah ) menjalinkan jemari beliau ke sela-sela jemariku dan bersabda, “Allah ta’ala menciptakan bumi pada hari sabtu.”
Setipa rawi dari rawi-rawi hadits ini menjalinkan jemari pada sela-sela jemari muridnya dan mengatakan, “Guruku menjalinkan jemarinya pada jemariku dan berkata,…. Dan seterusnya demikian. Musalsal ini dinamakan musalsal bil-musyabakah.
- Musalsal dalam cara-cara menerima hadits seperti “mendengar”, maka tiap rawi menerima dari gurunya dengan lafaz (aku mendengar) dan gurunya menerima dari guru sebelumnya dengan juga, demikian seterusnya.
- Musalsal dalam masa periwayatan, seperti musalsal di hari ied.
- Musalsal dalam tempat periwayatan, seperti musalsal dengan terkabulnya doa di multazam atau semacam itu.
Faidah hadits Musalsal adalah terkandungnya ketelitian lebih para rawi.
Hukum Hadits Musalsal:
Jarang sekali hadits-hadits musalsal terbebas dari ke-da’if-an dari sisi musalsal-nya, bukan dari sisi pokok matan-nya. Adapun pokok matan maka terkadang sahih, tetapi sifat musalsal sanad-nya terkadang ada pembahasan lagi.
One Comment