“Yang seharusnya menangisi Yazid, adalah: Orang yang memohon bantuan waktu permusuhan, karena Yazid yang membelanya, dan orang yang memohon bantuan dari berbagai macam kecelakaan (sebab Yazidlah yang menolongnya).”
“Dan perlu mengucapkan (menampakkan/menzhahirkan) . musnad itu sebagaimana halnya yang sudah diterangkan dalam ‘menzhahirkan musnad ilaih’ atau supaya diketahui musnad itudengan fiil atau isim. Maka dengan demikian akan dapat memberikan faedah kepada orang yang diberi khabar (mukhbar).”
“Dan para ulama telah memufradkan musnad, karena tidak memberi faedah untuk menguatkan suatu hukum (yakni: Tidak dipergunakan untuk penetapan suatu hukum) dan bukan sababi, seperti: Zuhud itu adalah pokok kebersihan jiwa.”
“Adapun keadaan musnad dengan fi’il, maka gunanya adalah untuk mentaqyidi dengan waktu serta berfaedah pada tajaddud. Musnad dengan isim gunanya adalah untuk menunjukkan tsubut —untuk selama-lamanya.”
“Dan para ulama mengadakan pentaqyidan musnad seperti fiil dan yang menyerupai fiil, karena menjaga kesempurnaan kalam. Tetapi mereka meninggalkan pentaqyidannya karena memberikan faedah, seperti: menutup atau karena ingin menggunakan kesempatan.”
“Para ulama telah mengkhususkan musnad itu dengan sifat dan idhafat, dan adakalanya mereka meninggalkannya sebab ada yang menuntut (mengharuskan) pada kebalikan dari pengkhususan itu.”
“Dan keadaan masnad yang digantungkan pada syarat maka maksudnya ialah untuk mendapatkan makna-makna dari adat-adat syarat itu.” :
“Ulama telah menakirahkan musnad, karena mengikutsertakan pada musnad ilaih, mengagungkan, merendahkan, tidak mengetahui dan atau bermaksud umum.”
“Para ulama telah memakrifatkan musnad guna memberi faedah kepada pendengar, bahwa dia mengetahui akan nisbah, bahwa maksud musnad itu memang untuk musnad ilaih atau untuk mengetahui kelaziman hukum.”
“Dan ulama mengqashar —pada musnad yang dima’rifatkan dengan maksud untuk menyatakan atau mubalaghoh, atau mengistimewakan dari pengenalan kebiasaan jenisnya, seperti: Hindun inilah yang sudah baligh.”
“Adapun musnad dengan —kalimat jumlah (baik ismiyah maupun fi’liyah) adalah karena menjadi sababi, dan karena untuk menguatkan hukum, seperti: Zikir itu menunjukkan ke jalan pembersihan (hati).”
“Adapun —pembentukan musnad denganjumlah ismiyah dan fi’liyah beserta pensyaratannya itu, karena adanya faedah yang jelas.”
“Dan para ulama menta’khirkan musnad karena memang — asalnya, dan mereka pun mentaqdimkannya guna meringkaskan hukum masnad ilaih dengan masnad itu”
“Bagitnya banyak keinginan yang tiada pernah berkesudahan, karena banyaknya keinginan yang kecil-kecil justru lebih besar daripada —perjalanan masa.” (Yakni: banyak memakan waktu dalam pelaksanaannya).
“Telah berbahagia —hari-hari itudengan keceriaan yang tampak jelas di mukamu dan menjadi indah sepanjang tahun dengan keberadaanmu.”
“Ada tiga macam penerang dunia yang memancarkan kecemerlangannya, yaitu: 1).
Matahari ketika dhuha; 2). Abu Ishaq; 3). Bulan.”
“Adapun fiil beserta maf’ulnya adalah sebagaimana fiil bersama failnya di dalam hal berkumpulnya fiil, fail dan maf’ul itu.”
“Adapun tujuannya ialah memberitahu mengenal pemakaian salah satu dari kedua teman fiil itu (ialah: fail dan maf’ul) ikutilah itu.”
“Adapun fiil yang bukan qoshir (bukan lazim) yaitu —dinamakan—muta’addi, bisa saja dianggap sebagai fiil qoshir ketika keadaan maksudnya itu mencakup akan adanya penisbatan pada fiil saja.”
“Dibuangnya maf’ul biasanya karena maksud, agar bersifat umum, karena tidak pada biasanya menyebutnya, karena memandang ujung kalimat (fashilah) yang bersambung termasuk memberi pemahaman sesudah terjadi kesamaran dan penyingkatan, seperti: Telah sampai orang yang bergembira dengan zikir-zikir.” (Yaitu: pada derajat yang tinggi).
“Dan maf’ul itu -adakalanyadatang sebelum fiil, maksudnya adalah untuk — menyatakan pentakhsisan, memandang penting, mencari berkah dan memelihara fashilah (ujung suatu kalimat).”


One Comment