Balaghah

Terjemah Kitab Jauharul Maknun

Fan Pertama: Ilmu Maani

ilmu yang digunakan untuk melihat lafaz yang sesuai dengan keadaan. dan di dalam ilmu itu diterangkan

Isnad ahli balaghah adalah memberi hukum meniadakan atau menetapkan. Adapun tujuan orang yang bicara ialah memberi informasi kepada pendengar suatu ketetapan atau memberitahu bahwa pembicara pun mengetahui

Maka yang pertama itu faedah, dan yang kedua kepastian faedah menurut orang- orang yang berakal

Dan terkadang lawan biara diperlakukan seperti orang bodoh jika ia tidak melakukan

Seperti ucapan kita kepada orang ‘alim yang lupa: Zikir itu kunci ke pintu hadirat

Allah

maka harus meringkas kabar, karena takut kebanyakan

Maka Ia mengabari orang yang masih kosong dengan tanpa penguat. Selama ia tidak mempunyai keraguan dalam hukum.

(Kalau mukhathab ragu) maka bagus. Dan orang yang mengingkari berita, maka wajib memakai penguat dengan memperhitungkan keingkarannya

Seperti firman Allah: Sesungguhnya kami diutus kepada kamu sekalian. lalu Allah sesudah itu menambah penguat yang sesuai dengan keingkarannya

Dan dianggap baik memakai penguat, jika kamu mengisyaratkan akan penguat itu kepada lawan bicara, sebab ada kabar yang pada derajatnya seperti orang bertanya.”

Maksudnya: dianggap baik memakai alat penguat dalam menyampaikan berita kepada khālī-dzihni. Bila ia memperlihatkan sikap bertanya atau tanda-tanda keraguan.

“Dan ulama menyamakan akan tanda-tanda ingkar kepada ingkar, demikian sebaliknya yaitu yang mungkir dianggap mengaku, sebab ada tandanya masing- masing.”

Bab Pertama: Keadaan Isnad Khabari

Isnad ahli balaghah adalah memberi hukum meniadakan atau menetapkan. Adapun tujuan orang yang bicara ialah memberi informasi kepada pendengar suatu ketetapan atau memberitahu bahwa pembicara pun mengetahui

Maka yang pertama itu faedah, dan yang kedua kepastian faedah menurut orang- orang yang berakal

Dan terkadang lawan biara diperlakukan seperti orang bodoh jika ia tidak melakukan

Seperti ucapan kita kepada orang ‘alim yang lupa: Zikir itu kunci ke pintu hadirat

Allah

maka harus meringkas kabar, karena takut kebanyakan

Maka Ia mengabari orang yang masih kosong dengan tanpa penguat. Selama ia tidak mempunyai keraguan dalam hukum.

(Kalau mukhathab ragu) maka bagus. Dan orang yang mengingkari berita, maka wajib memakai penguat dengan memperhitungkan keingkarannya

Seperti firman Allah: Sesungguhnya kami diutus kepada kamu sekalian. lalu Allah sesudah itu menambah penguat yang sesuai dengan keingkarannya

Dan penguat dianggap baik, jika kamu mengisyaratkan akan penguat itu kepada lawan bicara, sebab ada kabar yang pada derajatnya seperti orang bertanya

“Dan ulama menyamakan akan tanda-tanda ingkar kepada ingkar, demikian sebaliknya yaitu yang mungkir dianggap mengaku, sebab ada tandanya masing- masing

isim dapat ditaukidi dengan qosam, qod, inna, lam ibtida dan nun taukid

Nafi itu seperti isbat dalam bab ini, berlaku atas tiga nama

dengan in, kana, lam, ba’ dan qosam. Seperti ma jalisil fasiqin bil amin (teman duduk orang-orang fasik itu tidak aman)

Fasal tentang Isnad Aqli

Haqikah dan majaz keduanya berlaku dalam keadaan disandarkan pada akal, adapun yang pertama adalah

menyandarkan fiil atau yang menyerupai fiil pada pemiliknya seperti faza man tabattala (bahagia orang yang beribadah

Pembagiannya dan segi keyakinan dan keyataan itu ada empat

yang kedua adalah menyandarkan fiil kepada mulabas (pendekat) yang peletakannya tidak untuknya, seperti saubun labisu (pakaian yang memakai)

pembagiannya menurut dua macamnya dalam dua bagiannya itu empat, tanpa keberatan

Dan wajib qorinah lafdziyah atau maknawiyah walaupun adiyah

Bab II: Tetang Musnad Ilaih

“Musnad ilaih harus dibuang, kalau pendengar telah mengetahui maksudnya, mencoba kuat atau tidaknya ingatan pendengar, dan pengesahan terhadap keingkaran.”

“Menutupi dan karena sempitnya kesempatan serta pengagungan, dan sebaliknya itu serta penggunaan dalam nazham (sajak), seperti: Habbadza huwa thoriiqatush Shuufiyah.”

“Perjelaslah musnad ilaih karena: Keaslian, keberhati-hatian, lemah pendengaran, memperjelas dan untuk memperluas.”

“Karena keenakan mengucapkannya, guna mengambil berkah, karena menaruh hormat (takzim), penghinaan, kerinduan, kedaruratan nazham atau sajak, peribadatan, kekaguman, mempertakuti, pernyataan (penetapan), kesaksian dan pencatatan.”

“Adapun musnad ilaih dima’rifatkan dengan isim dhamir, karena memperhitungkan

tempatnya sebagai telah diketahui dalam ilmu nahwu.”

“Adapun asal dalam kalimat-mukhathab itu adalah ta’yin (penentuan/kepastian), dan terhadap yang sudah jelas maksudnya dibiarkan tetap mencakup umum.”

“Adapun musnad ilaih dengan isim alam adalah dimaksudkan agar menghasilkan kesan pertama dalam perhatian pendengar dengan jalan membawakan nama seseorang, supaya mendapatkan berkah, keenakan dalam membicarakannya, mendapatkan dukungan, ‘pengagungan atau penghinaan dan kinayah.”

“Adapun adanya musnad ilaih dengan isim maushul bertujuan untuk: Suatu kehebatan atau kedahsyatan, pernyataan atau pengongkretan tujuan, memandang jijik, dugaan kesalahan, pengisyaratan, penghadapan jiwa pendengar, ketidaktahuan pendengar selain silah maushulnya.”

“Sesungguhnya orang-orang yang kamu anggap saudaramu merasa terobati sakit hatinya kalau kamu sekalian celaka.”

“Sesungguhnya Dzat yang mengangkat langit telah membangun rumah buat kita, yang pilar-pilarnya lebih baik dan lebih tinggi.” Mengisyaratkan keagungan Dzat penciptanya dengan ciptaannya yang indah itu.

“Musnad ilaih dengan menggunakan isim isyarat, dimaksudkan untuk mengungkap keadaan, dekatnya dan jauhnya, memandang bodoh, atau untuk tujuan pembedaan, untuk mengagungkan, menghinakan, pemberitahuan dan lebih mengagungkan.”

“Itulah bapak-bapakku yang menghimpun keagungan atau kemuliaan mereka! Datanglah kepadaku orang yang sederajat dengan mereka, wahai, Jarir! Kalau kamu mampu mengumpulkan kepada kami.” .

“Dan adanya musnad ilaih dengan —menggunakan lam ta’rif sudah jelas dapat diketahui dalam ilmu Nahwu juga, akan tetapi di dalam -lam-istighraq itu harus dibagi.”

“Ialah pada hakikat dan urfi. Sedangkan dalam kalimat mufrad harus diketahui lebih

umum dari kalimat jamak!”

“Musnad ilaih dengan idhafah, dimaksudkan untuk: Mencakup semua, mempersingkat, memuliakan mudhaf, memuliakan mudhaf ilaih, menghinakan mudhaf dan mudhaf ilaih, merasa bosan, menyamakan derajat, menyembunyikan musnad ilaih dari selain mukhathab, menyegerakan pendengar, atau idhafah menyimpan majaz dan memperolok-olokkan.”

“Para ulama ma’ani telah menakirahkan musnad ilaih —dengan maksud-: Memencilkan, menganggap banyak, menganggap bermacam-macam, mengagungkan, menghinakan, sebab bodoh atau berpura-pura bodoh, menakut- nakuti, menyenangkan, menyamarkan, dan memperkecil.”

“Penyifatan —musnad ilaih adalah dimaksudkan untuk membuka perhatian, menentukan suatu pengkhususan, mencela, memuji, penguatan dan pengnashan (memberikan penjelasan).”

“Para ulama ahli ma‘ani telah mengathafkan musnad ilaih dengan athaf bayan,

maksudnya untuk menjelaskan dengan isim yang mengkhususkan.”

“Para ulama ahli ma’ani telah menjadikan badal dari musnad ilaih untuk tujuan: Penetapan dan menghasilkan. Mereka (para ulama) telah mengathafkan dengan athaf nasaq untuk tujuan: Memerinci salah satu dari kedua bagian (juz) atau menolak mengembalikan pada yang benar dan memindahkan kedudukan hukum cari suatu perkara ke perkara yang berikutnya, keragu-raguan dan meragukan, membingungkan dan lain-lainnya daripada beberapa ketentuan.”

“Adapun memisahkan musnad ilaih dari musnad dengan isim dhamir, maksudnya — adalah untuk meringkas/ mengkhususkan musnad ilaih itu bagi musnad saja, seperti: Ahli tasawuf itu betul-betul mendapat hidayah.”

“Ulama ahli ilmu ma’ani mendahulukan musnad ilaih dari musnadnya dengan maksud: Karena keasliannya, mengukuhkan berita dalam hati pendengar, enak mendahulukannya dan memultakan-musnad ilaih.”

“Adapun yang menggoncangkan daratan itu ialah peristiwa hidup baru -yang datang dari benda mati.” .

“Selain tersebut di atas, pemisahan musnad ilaih dari musnad dengan isim dhamir, dimaksudkan juga untuk: .Menghinakan, mementingkan, darurat nazham —atau sajak-, mengharap berkah, mengkhususkan musnad ilaih bagi musnad, dan maksud umum kalau musnadnya menyertai huruf salab (nafi) sebab kalau begitu ia menuntut pada keumuman nafi (salab).”

“Janganlah pakaian yang bersih itu menipumu, karena dengan sabun dan air pun bisa bersih. Tak ubahnya telur yang busuk, kulitnya putih, akan tetapi bau laksana bangkai di dalamnya.”

“Kataku: Kapankah bersua lagi, wahai, kekasih! Jawabnya: Jangan panik! Sebentar lagi bisa bersua.”

“Tidaklah setiap perkara yang menjadi harapan manusia itu bisa dicapai, sebab angin pun tidak bertiup dengan tidak sekehendak tukang perahu.” Yakni: Sebagian bisa saja dicapai, sebagian lagi tidak.

“Para ulama ahli ma’ani telah mengeluarkan dari muqtadha zhahir pada muqtad hal- hal, seperti meletakkan isim dhamir pada tempat isim zhahir.”

“Untuk bermacam-macam kegunaan, yaitu seperti: Membangkitkan, menyempurnakan perbedaan, menghinakan, menganggap tidak tahu (bodoh), menganggap tahu, mengaku jelas, menambah faedah untuk menetapkan   musnad ilaih, seperti   = Allah itu Dzat tempat meminta, agar disayangi dan menakut-nakuti, seperti:   = Raja itu berdiri di pintu.”

“Berapa banyak orang yang cerdik susah kehidupannya, dan berapa banyak pula orang bodoh yang tuan temukan ternyata —banyak rezekinya. Kejadian ini ialah karena orang yang meninggalkan cita-citanya sambil bersusah-susah, sedangkan — rezeki yang banyak dapat menjadikan orang alim yang cerdik sebagai zindiq.” :

“Dan sebagian dari yang menyalahi muqtadha zhahir, ialah: Memalingkan tujuan pembicara, atau tujuan penanya kepada selain tujuan yang dimaksudkan, yang dikehendaki, karena anggapan bahwa ialah yang paling tepat dan lebih baik diucapkan atau ditanyakan, seperti kisah Hujjaj dan Quba’tsara.”

“Adapun arti iltifat, ialah pemindahan suatu susunan kalimat ibarat dari sebagian jalan ke jalan lain, yang dipandang layak.”

“Adapun sisi kebaikan dan kegunaannya ialah, untuk menarik perhatian pendengar pada pembicaraan itu dan masih ada lagi kegunaannya yang khusus bagi sebagian bab.”

“Kalau kamu mengharapkan kebaikan, nantikanlah kepulanganku nanti, bila orang- orang yang mengumpulkan daun akasia (daun salam) yang berketurunan ‘Anzi telah kembali pulang dari bepergiannya.”

“Adapun daerah padang pasir penuh dengan debu, seakan-akan tanahnya itu

bagaikan langit.”

“Musnad boleh dibuang karena alasan yang telah dikemukakan —dalam musnad ilaih-, dan para ulama telah . mewajibkan adanya karinah yang menunjukkan — kebolehan musnad yang dibuang itu untuk diketahui.”

“Barangsiapa yang pernah tinggal di Madinah, maka sesungguhnya aku dan si

Qiyar, kudaku, pernah mengembara di sana.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11Laman berikutnya
Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker