Pembukaan
Fashohah kalimat mufrod itu harus terbebas dari Tanafur (kalimat yang sukar diucapkan), Gharabah (kalimat yang sukar artinya), Perbedaan yang telah diketahui (kaidah Nahwu atau Sharaf).
dan (fashohah) dalam kalam (itu harus terbebas) dari kalimat-kalimat yang Tanafur,
lemah susunannya dan selamat dari ta‘qid.
dan (fashohah dalam) orang yang berbicara itu sifat yang dengan sifat itu, ia dapat menyampaikan maksudnya dengan ucapan yang baik
Para ulama ahli Maani menjadikan definisi kalam balaghah itu, ialah sesuainya kalam itu dengan muqtadh-al-maqām-nya (keadaannya serta fashāḥah).
“Ilmu yang menjaga jangan sampai mutakallim itu salah di dalam menerangkan
makna yang di luar makna yang dikehendaki, itu disebut Ilmu Ma‘ānī”.
“Ilmu untuk menjaga kalām (ucapan) dari ta‘qīd yang berhubungan dengan makna
(ta‘qīd Ma‘nāwī), itulah yang disebut Ilmu Bayān”.
“Ilmu untuk mengetahui cara-cara memperbaiki kalam atau ucapan, itulah yang
disebut Ilmu Badī‘”.


One Comment