Ulumul Quran

Terjemahan Kitab Al Nasikh Wa Al Mansukh Karya Ibnu Hazm

BAB NASIKH DAN MANSUKH SESUAI DENGAN NUZUM (URUTAN) AL-QUR’AN

Perlu diketahui bahwa ayat-ayat yang di-mansukh banyak diturunkan di Mekah, sedangkan ayat-ayat yang nasikh banyak diturunkan di Madinah. Tetapi di dalam surat Ummul Kitab atau surat Al-Fatihah, kedua jenis ayat tersebut —yakni ayat yang me-nasikh dan ayat yang me-mansukh tidak ada.

Surat Al-Baqarah

Di dalam surat Al-Baqarah, yang termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah, di dalamnya terdapat dua puluh enam tempat ayat yang nasikh dan ayat yang mansukh. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang Mukmin dan orang-orang Yahudi …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 62) ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya. (Q.S. 3 Ali Imran, 85) Ayat yang. kedua ialah firman-Nya:

serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 83) Ayat tersebut di-mansukh hukumnya oleh Ayatus Saif yakni ayat yang memerintahkan mereka untuk memerangi orang-orang musyrik, yaitu firman-Nya:

maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (Q.S. 9 At-Taubah, 5) Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:

Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 109)

Ayat di atas di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) beriman kepada hari kemudian …. (Q.S. 9 At-Taubah, 29) sampai dengan firman-Nya:

sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedangkan mereka dalam keadaan patuh. (Q.S. 9 At-Taubah, 29)

Ayat yang keempat ialah firman-Nya:

Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 115)

Ayat di atas termasuk ayat yang muhkam, sedangkan bagian ayat yang dimansukh ialah firman selanjutnya, yaitu:

maka ke mana pun kalian menghadap, di situlah wajah Allah. Q.S. 2 Al-Baqarah, 115)

Dan ayat yang me-nasikh atau yang menghapuskan hukum ayat di atas ialah firman-Nya:

Dan di mana saja kamu sekalian berada, maka palingkanlah (hadapkanlah) muka kalian ke arahnya. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 144 dan 150)

Ayat yang kelima ialah firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 159)

Hukum ayat tersebut di-mansukh oleh Allah SWT. melalui ungkapan istisna atau pengecualian, yaitu melalui firman-Nya:

kecuali mereka yang telah tobat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran). (Q.S. 2 Al-Baqarah, 160)

Ayat yang keenam ialah firman-Nya:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah …. (Q-5, 2 Al-Baqarah, 173).

Pengertian umum yang terkandung di dalam kata bangkai dan darah, sebagian darinya di-mansukh oleh sabda Rasulullah SAW. yang mengatakan: “Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, serta hati dan limpa”. Dan juga ayat selanjutnya, yaitu firman-Nya:

dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 173)

Kemudian hal tersebut diperbolehkan bagi orang yang dalam keadaan terpaksa memakannya, sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas (di dalam memakannya). Maka pembolehan itu diungkapkan-Nya melalui firman-Nya:

maka tidak ada dosa baginya. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 173) Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya:

diwajibkan atas kalian gisas berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 178)

Yang menjadi subjek dari pe-nasikh-an ialah kata-kata ‘wanita dengan wanita’, sedangkan yang lainnya termasuk ayat yang muhkam. Dan ayat yang menasikh-nya adalah firman-Nya:

Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya, bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata …. (Q.S. 5 Al-Maidah, 45)

Tetapi menurut pendapat lain, ayat yang me-nasikh-nya adalah firman-Nya yang terdapat di dalam surat Al-Isra yaitu:

Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. (Q.S. 17 Al-Isra, 33)

Sedangkan membunuh orang yang merdeka karena ia telah membunuh seorang hamba, hal ini termasuk berlebihan atau melampaui batas. Demikian pula membunuh seorang muslim karena ia telah membunuh seorang kafir. Ayat yang kedelapan ialah firman-Nya:

Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 180) Ayat di atas telah di-mansizkh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan …. (Q.S. 4 An-Nisa, 11) Ayat yang kesembilan ialah firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian bersaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian ….. (QS. 2 Al-Baqarah, 183)

Ayat di atas di mansukh karena mereka dahulu apabila berbuka mereka makan dan minum, kemudian tidur dan menggauli istri-istri mereka selagi mereka belum salat Isya. Kemudian Allah me-mansukh hal tersebut dengan firman-Nya:

Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri istri kalian. (Q.3. 2 Al-Baqarah, 187) sampai dengan firman-Nya:

dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. (9.9. 2 AlBaqarah, 187)

Ayat yang telah disebutkan di atas diturunkan berkenaan dengan sahabat Umar dan seorang sahabat lainnya dari kalangan Ansar, karena keduanya melakukan hubungan sanggama dengan istrinya masing-masing di malam hari puasa. Kemudian ayat ini diturunkan berkenaan dengan berpalingnya dia dari bersanggama, yaitu firman-nya:

dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 187)

Ayat yang kesepuluh ialah firman-Nya:

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 184)

Ayat di atas sebagian darinya di-mansukh oleh ayat lain, yaitu oleh firman-Nya:

Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 185)

Yakni barang siapa di antara kalian menyaksikan datangnya bulan itu, sedangkan ia telah berusia balig, berakal, ada di tempatnya sendiri, dan sehat kondisinya, hendaklah ia berpuasa. Ayat yang kesebelas ialah firman-Nya:

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 190)

Ayat yang menyangkut masalah peperangan ini semuanya muhkam, kecuali firman-Nya:

dan perangilah kaum musyrik itu semuanya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 36)

Ayat yang kedua belas ialah firman-Nya:

dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 191)

Ayat di atas di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

Jika mereka memerangi kalian (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 191)

Ayat yang ketiga belas ialah firman-Nya:

Kemudian jika mereka berhenti (dari memerangi kalian), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 192)

Ayat di atas termasuk ayat-ayat yang berbentuk kalimat berita, tetapi makna yang dimaksud adalah kalimat perintah. Takwilnya ialah: maka ampuni dan maafkanlah mereka. Tetapi selanjutnya pengertian semacam itu di-mansukh oleh Ayatus Saif, karena ada ayat yang mengatakan yaitu firman-Nya:

maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka …. (Q.S. 9 At-Taubah, 5) Ayat yang keempat belas ialah firman-Nya:

dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 196)

Ayat di atas di-mansukh oleh ayat selanjutnya melalui ungkapan istisna atau pengecualian, yaitu oleh firman-Nya:

Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 196)

Ayat yang kelima belas ialah firman-Nya:

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat ….” (Q.S. 2 Al-Baqarah, 215)

Ayat di atas di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …. (Q.S. 9 At-Taubah, 60)

Ayat yang keenam belas ialah firman-Nya: ..

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu ….” (QS. 2 Al-Baqarah, 217) Ayat di atas di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:

maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka …. (Q.S. 9 At-Taubah, 5)

Ayat yang ketujuh belas ialah firman-Nya:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 219)

Ayat di atas di-mansukh hukumnya oleh ayat-ayat yang lain, antara lain ialah firman-Nya:

tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 219)

Setelah ayat ini diturunkan, sebagian di antara kaum ada yang berhenti dari meminum khamr, tetapi sebagian yang lainnya masih tetap meminumnya. Kemudian turun pula ayat lainnya, yaitu firman-Nya: “

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (2.5. 4 An-Nisa, 43)

Kebiasaan mereka selalu meminum khamr sesudah waktu salat Isya, setelah itu lalu mereka tidur. Selanjutnya pada keesokan harinya mereka bangun dalam keadaan tidak mabuk. Lalu sesudah salat subuh, jika mereka menghendaki, mereka meminum khamr kembali. Akan tetapi bila waktu lohor tiba, mereka sama sekali tidak minum. Kemudian Allah SWT. menurunkan firman-Nya:

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Q.S. 5 Al-Maidah, 90)

Yakni tinggalkanlah khamr itu dan perbuatan-perbuatan keji lainnya. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat di dalam masalah ini, yaitu apakah pengharaman khamr ini secara tuntas melalui ayat di atas, ataukah melalui ayat lainnya, yaitu firman-Nya: —

Maka apakah kalian mau berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? (Q.S. 5 Al-Maidah, 91) Karena sesungguhnya makna ayat di atas ialah, maka berhentilah kalian dari mengerjakan perbuatan itu. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam ayat surat Al-Furqan, yaitu firman-Nya: :

Maukah kalian bersabar? (Q.S. 25 Al-Furqan, 20) Makna yang dimaksud ialah bersabarlah kalian. Dan Allah SWT. telah berfirman pula di dalam surat Asy-Suara sehubungan dengan kaumnya Firaun, yaitu melalui firman-Nya:

Mengapa mereka tidak bertakwa? (Q.S. 26 Asy-Suara, 11)

Makna yang dimaksud ialah bertakwalah kalian. Ayat yang kedelapan belas ialah firman-Nya: ,

Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 219)

Makna yang dimaksud ialah kelebihan dari harta kalian. Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kalian membersihkan dan menyucikan mereka …. (Q.S. 9 At-Taubah, 103)

Ayat yang kesembilan belas ialah firman-Nya:

Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 221)

Di dalam ayat ini tidak ada yang di-mansukh kecuali hanya hukum mengenai wanita-wanita yang musyrik, dan semuanya muhkam. Demikian itu karena pengertian lafaz Al-Musyrikat mencakup wanita ahli kitab dan wanita penyembah berhala. Kemudian dikecualikan dari semua wanita musyrik itu, wanita ahli kitab saja, yaitu melalui firman-Nya:

(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-kitab sebelum kalian. (Q.S. 5 Al-Maidah, 5)

Yang dimaksud dengan wanita-wanita ahli kitab ialah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Kemudian disyaratkan bagi wanita-wanita ahli kitab yang boleh — dikawini ialah, hendaknya mereka memelihara kehormatannya: jika ternyata – mereka adalah wanita-wanita tuna susila, maka menikahi mereka tetap tidak boleh.

Ayat yang kedua puluh ialah firman-Nya: .

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri, (menunggu) tiga kali guru’ …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 228)

Ayat di atas semuanya muhkam, hanya sebagian kecil yang ada di tengahnya, yaitu firman-Nya:

Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 228)

Ayat yang me-nasikh atau yang menghapus hukum ayat tersebut adalah firman-Nya: ..

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. (Q.S. 2 AlBaqarah, 229)

Ayat yang kedua puluh satu ialah firman-Nya sehubungan dengan masalah khulu’, yaitu:

Dan tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 229)

Kemudian ayat tersebut di-mansukh melalui ungkapan istisna atau pengecualian, yaitu melalui firman-Nya:

kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 229) Ayat yang kedua puluh dua ialah firman-Nya:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 233) Ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna, yaitu melalui firman selanjutnya:

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. (Q.S 2 Al-Baqarah, 233)

Dengan demikian, kehendak itu secara sepakat dianggap sebagai ayat yang me-nasikh ketentuan dua tahun penuh tadi. Ayat yang kedua puluh tiga ialah firman-Nya: .

Orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 240)

Ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:

Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 234)

Di dalam Kitabullah ( Al-Qur’an) tidak ada ayat nasikh yang mendahului mansukh-nya kecuali hanya ayat ini ayat lainnya yang ada di dalam surat AlAhzab, yaitu firman-Nya:

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu .. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 50)

Ayat di atas adalah ayat yang me-nasikh, sedangkan ayat yang di-mansukh olehnya ialah yang sesudahnya, yaitu firman-Nya:

Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu …. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 52)

Ayat yang kedua puluh empat ialah firman-Nya:

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. 2 Al-Baqarah, 256)

Ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:

maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka …. (Q.5S. 9 At-Taubah, 5)

Ayat yang kedua puluh lima ialah firman-Nya:

Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 282)

Ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman Nya:

Akan tetapi jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S. 2 Al-Baqarah, 283)

Ayat yang kedua puluh enam ialah firman-Nya:

Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 284)

Ayat tersebut adalah ayat muhkam, dan selanjutnya Allah berfirman: –

Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan kalian itu. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 284).

Hal itu dirasakan amat berat oleh para sahabat, untuk itu lalu Nabi SAW. bersabda: “Janganlah kalian mengatakan seperti apa yang telah dikatakan oleh orang-orang Yahudi, yaitu: Kami mendengar, tetapi setelah itu mereka durhaka. Katakanlah oleh kalian: ‘Kami mendengar dan kami menaati(nya).” Setelah terbukti bahwa mereka benar-benar menaati perintah Nabi-Nya, maka Allah menurunkan ayat lain yang me-nasikh-nya, yaitu firman-Nya:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S, 2 Al Baqarah, 286)

Kemudian Allah SWT. memberikan keringanan lagi melalui firman-Nya yang lain, yaitu:

Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 185)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker