Surat Ali Imran
Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah, di dalamnya terdapat lima ayat yang di-mansukh (yakni dihapus hukumnya). Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). (Q.S. 3 Ali Imran, 20)
Ayat di atas di-mansukh oleh Ayatus Saif, yakni ayat yang memerintahkan untuk berperang melawan mereka, yaitu oleh firman-Nya:
maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (Q.S. 9 At-Taubah, 5) Ayat yang kedua ialah firman-Nya: .
Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman. (Q.S. 3 Ali Imran, 86) sampai dengan firman-Nya yang lain, yaitu:
dan tidak (pula) mereka diberi tangguh. (Q.S. 3 Ali Imran, 88)
Mulai dari ayat yang pertama hingga ketiga ayat berikutnya, sehingga jumlahnya menjadi empat ayat, diturunkan berkenaan dengan enam orang yang murtad dari agama Islam sesudah mereka menampakkan keimanannya. Kemudian dikecualikan dari enam orang tersebut seorang di antara mereka, yaitu, yang bernama Suwaid ibnus Samit, untuk itu Allah berfirman:
kecuali orang-orang yang bertobat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. (Q.S. 3 Ali Imran 89)
Ayat yang terakhir ini me-mansukh ayat-ayat yang di atas tadi. Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya. (Q.S. 3 Ali Imran, 102).
Sewaktu ayat ini diturunkan, para sahabat masih belum mengerti takwil atau maksudnya. Untuk itu mereka mengatakan: “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud ‘sebenar-benar takwa’ itu?” Lalu Rasulullah SAW. menjawab: “Yaitu hendaknya Dia ditaati dan jangan didurhakai: dan hendaknya Dia selalu diingat dan jangan dilupakan, dan hendaknya Dia disyukuri dan jangan diingkari”. Lalu mereka (para sahabat) mengatakan: “Wahai Rasulullah, siapakah yang mampu menjalankan hal ini?” Dengan turunnya ayat tersebut para sahabat merasa sangat kaget atau terkejut. Kemudian Allah menurunkan lagi ayat lainnya selang beberapa waktu, dan tidak lama untuk menegaskan hukum yang dikandungnya, yaitu firman-Nya:
Dan berjihadlah kalian pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. (9.5. 22 Al-Hajj, 78)
Dengan turunnya ayat yang kedua ini makin bertambah beratlah rasa terkejut mereka, lebih daripada ayat yang pertama tadi. Makna yang dimaksud dengan ayat yang kedua ini ialah, beramallah kamu sekalian demi karena Allah dengan amal yang sebenar-benarnya. Hal ini membuat akal mereka hampir semaput, setelah terbukti bahwa mereka tidak mampu untuk melaksanakan perintah .yang sulit ini, maka Allah meringankan beban mereka. Untuk itu Allah menurunkan ayat lain yang me-nasikh-nya, yaitu ayat yang terdapat di dalam surat At-Tagabun:
Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian. (Q.S. 64 At-Tagabun, 16)
Ayat ini berfungsi memudahkan perintah yang terkandung di dalam ayat yang pertama tadi, sekaligus meringankan beban berat yang dikandungnya. Surat An-Nisa Termasuk kelompok surat Madaniyyah yang di dalamnya terdapat dua puluh empat ayat yang di-nansukh. Yang pertama ialah firman-Nya: .
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin …, (Q.S. 4 An-Nisa, 8)
Kemudian ayat tersebut di-mansukh oleh ayat mengenai pembagian waris, yaitu oleh firman-Nya:
Allah mensyariatkan bagi kalian (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan …. (Q.S. 4 An-Nisa, 11)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya …… (Q.S. 4 An-Nisa, 9)
Selanjutnya ayat tersebut di-mansukh hukumnya oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
(Akan tetapi) barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan mereka, maka tidaklah ada dosa baginya …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 182)
Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api. (Q.S. 4 An-Nisa 10)
Ketika ayat ini diturunkan, mereka tidak mau memegang harta anak yatim, dan mereka memisahkan jauh dari diri mereka, sehingga akhirnya timbullah kemudaratan atas diri anak-anak yatim itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya yang lain, yaitu:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 220)
Yakni lebih baik bergaul dengan mereka dalam hal menaiki kendaraan dan meminum susu. Kemudian selanjutnya Allah memberikan kemurahan untuk bergaul dengan mereka (anak-anak) yatim, tetapi Dia tidak memberikan kemurahan di dalam memakan harta anak-anak yatim secara zalim. Selanjutnya Allah SWT. berfirman di dalam ayat lainnya, yaitu firmanNya:
Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu), dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut cara yang makruf. (Q.S. 4 An-Nisa, 6)
Ayat ini me-nasakh ayat pertama tadi, pengertian cara yang makruf adalah secara utang. Maka apabila ia (si pemelihara itu) dalam keadaan mudah, ia diharuskan membayar harta anak yatim yang telah dimakannya. Jika ternyata ia mati sebelum sempat membayarnya, maka tidak ada tanggungan apa-apa atas dirinya. Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Dan (terhadap) para wanita di antara wanita-wanita kalian yang melakukan perbuatan keji …. (Q.S. 4 An-Nisa, 15)
Dahulu apabila ada seorang wanita melakukan perbuatan zina, dan ia berstatus muhsan (terpelihara), maka ia dikurung di dalam rumah dan tidak boleh keluar sama sekali hingga mati. Kemudian Rasulullah SAW. bersabda: “Ambillah oleh kalian keputusanku ini, sesungguhnya Allah telah memberi jalan buat mereka, yaitu wanita yang telah kawin dan lelaki yang telah kawin (apabila keduanya melakukan perbuatan zina) hukumannya adalah rajam. Bagi wanita yang belum kawin (dan lelaki yang belum kawin) hukumannya cambuk seratus kali dan diasingkan (dibuang) selama satu tahun”. Ayat di atas tadi sebagian darinya di-mansukh oleh Al-Quran, yaitu melalui firman-Nya:
atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (Q.S. 4 An-Nisa, 15)
Sedangkan sebagian yang lainnya di-mansukh oleh Sunnah (hadis) tadi. Di dalam ungkapan ayat tersebut hanya disebutkan para wanita, tetapi makna yang dimaksud mencakup para lelaki. Ayat yang kelima ialah, firmannya:
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka perlakukanlah keduanya dengan perlakuan yang menyakitkan. (Q.S. 4 An-Nisa, 16)
Dahulu bila ada seorang jejaka dan seorang gadis melakukan perbuatan zina, maka keduanya dicaci maki dan diejek, kemudian hal itu di-mansukh oleh Allah SWT. melalui ayat yang terdapat di dalam surat An-Nur, yaitu firmanNya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera. (Q.S. 24 An-Nur, 2)
Ayat yang keenam ialah firman-Nya: .
Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan yang kemudian mereka bertobat dengan segera …. (Q.S. 4 An-Nisa, 17)
Demikian itu karena Allah telah menjamin bahwa Dia pasti menerima tobat ahli Tauhid sebelum napas mereka sampai di tenggorokan. Rasulullah SAW. sendiri telah menegaskan bahwa hal itu berlaku bagi setiap orang sebelum ia mati. Selanjutnya hal itu dikecualikan di dalam ayat yang lain, yaitu melalui firman-Nya:
terkecuali pada masa yang telah lampau. (Q.S. 4 An-Nisa, 22)
Dengan demikian, maka ayat ini me-nasakh sebagian dari hukum yang dikandung ayat yang pertama, yaitu bagi orang-orang yang musyrik. Selanjutnya Allah berfirman:
Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan …. (Q.S. 4 An-Nisa, 18) Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya: – ”
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa (Q.S. An-Nisa, 19) sampai dengan firman-Nya:
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka. (Q.S. 4 An-Nisa, 19)
Kemudian ayat tersebut di-mansukh melalui ungkapan istisina atau pengecualian, yaitu oleh firman-Nya:
terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. (Q.S. 4 Al-Nisa, 19) Ayat yang kedelapan ialah firman-Nya: .
Dan janganlah kalian kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah kalian. (Q.S. 4 An-Nisa 22)
Kemudian hal itu di-nasakh melalui ungkapan pengecualian pada ayat selanjutnya, yaitu oleh firman-Nya: ..
terkecuali pada masa yang telah lampau. (Q.S. 4 An-Nisa 22)
Yakni, kecuali perbuatan mereka yang telah silam, maka sesungguhnya Aku telah memaafkannya. Ayat yang kesembilan ialah firman-Nya:
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara. (Q.S. 4 An-Nisa, 23)
Ayat tersebut di-nasakh melalui ungkapan pengecualian oleh ayat selanjutnya, yaitu firman-Nya:
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (Q.S. 4 An-Nisa, 23)
Maksudnya, maka Aku memaafkan hal tersebut. “Ayat yang kesepuluh ialah firman-Nya:
Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. (Q.S. 4 An-Nisa, 24)
Kemudian ayat tersebut di-mansukh oleh sabda Rasulullah SAW. yang mengatakan: “Sesungguhnya aku dahulu menghalalkan atau membolehkan mutah ini. Ingatlah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya sekarang telah mengharamkannya, hendaklah orang yang hadir sekarang menyampaikannya kepada yang tidak hadir.”
Secara tidak langsung di dalam Al-Qur’an pun disebutkan pula hal yang berkedudukan me-nasikh-nya, yaitu ayat yang menyebutkan bagian warisan istri yang seperdelapan dan seperempat, sedangkan istri yang hasil nikah mut’ah tidak berhak untuk mendapatkan bagian tersebut.
Sehubungan dengan masalah ini Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syaff’i Rahimahullah memberikan pendapatnya, bahwa ayat yang me-nasakh-nya terdapat di dalam surat Al-Mu-minun, yaitu melalui firman-Nya:
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. (Q.S. 23 Al-Mu-minun, 5-6)
Para ulama semuanya sepakat bahwa wanita mut’ah itu bukanlah berstatus istri, bukan pula berstatus sebagai budak wanita. Karena itu, Allah me-mansukh-nya dengan ayat ini.
Ayat yang kesebelas ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil …. (Q.S. 4 An-Nisa, 29)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di dalam surat An-Nur, yaitu firman-Nya:
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit …. (Q.S. 24 An-Nur, 61)
Dahulu mereka selalu menjauhi orang-orang tersebut bilamana mereka makan, maka Allah SWT. menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi seseorang untuk makan bersama orang pincang dan orang sakit. Dengan demikian, ayat ini me-mansukh ayat tadi. Ayat yang kedua belas ialah firman-Nya:
Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya …. (Q.S. 4 An-Nisa 33) Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di akhir surat Al-Anfal, yaitu firman-Nya: .
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) …. (Q.S. 8 AlAnfal, 75)
Ayat yang ketiga belas ialah firman-Nya:
Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran .. (Q.S. 4 An-Nisa, 63)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang keempat belas ialah firman-Nya:
Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Q.S. 4 An-Nisa, 64)
Ayat ini telah di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). (Q.S. 9 At-Taubah, 80)
Ayat yang kelima belas ialah firman-Nya
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian …. (Q.S. 4 Al-Nisa, 71)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 122) Ayat yang keenam belas ialah firman-Nya:
Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q.S. 4 An-Nisa, 80)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif, yaitu ayat yang memerintahkan untuk memerangi mereka. Ayat yang ketujuh belas ialah firman-Nya:
maka berpalinglah kamu dari mereka dan bertawakallah kepada Allah. (Q.S. 4 An-Nisa, 81)
Perintah berpaling dari mereka, yang terkandung di dalam ayat ini di-mansukh pula oleh Ayatus Saif, Ayat yang kedelapan belas ialah firman-Nya: .
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai). (Q.S. 4 An-Nisa, 90)
Ayat ini di-mansukh pula oleh Allah SWT.. melalui Ayatus Saif. Ayat yang kesembilan belas ialah firman-Nya:
Kelak kalian akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kalian dan aman (pula) dari kaumnya. (Q.S5. 4 An-Nisa, 91)
Ayat ini pun di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua puluh ialah firman-Nya:
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian …. (Q.S. 4 Al-Nisa, 92)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 1)
Ayat yang kedua puluh satu ialah firman-Nya: ”,
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya. (Q.S. 4 An-Nisa, 93)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya: .
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan mengampuni dosa yang selain dari syirik itu. (Q.S. 4 Al-Nisa 116)
Ayat ini di-mansukh pula oleh ayat yang terdapat di dalam surat Al-Furqan, yaitu firman-Nya:
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, (Q.S. 25 Al-Furqan, 68) sampai dengan firman-Nya:
kecuali orang-orang yang bertobat …. (Q.S. 25 Al-Furqan, 70)
Ayat yang kedua puluh dua ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. (Q.S. 4 An-Nisa, 145)
Sebagian di antara kandungan ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna (pengecualian), yaitu oleh firman-Nya:
Kecuali orang-orang yang bertobat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. (Q.S. 4 An-Nisa, 146)
Ayat yang kedua puluh tiga dan kedua puluh empat ialah firman-Nya:
Maka mengapa kalian menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik. (Q.S. 4 An-Nisa, 88) dan firman-Nya:
Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. (Q.S. 4 An-Nisa, 84)
Kedua ayat tersebut di-mansukh oleh Ayatus Saif. Dengan demikian, maka genaplah jumlah ayat yang di-mansukh di dalam surat An-Nisa ini menjadi dua puluh empat ayat.
Surat Al-Maldah
Di dalam surat ini ada sembilan ayat yang di-mansukh hukumnya.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah. (Q.S. 6 Al-Maidah, 2) sampai dengan firman-Nya:
sedangkan mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. (Q.S. 5 AlMaidah, 2)
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit …. (Q.S. 24 An-Nur, 61)
Dahulu mereka selalu menjauhi orang-orang tersebut bilamana mereka makan, maka Allah SWT. menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi seseorang untuk makan bersama orang pincang dan orang sakit. Dengan demikian, ayat ini me-mansukh ayat tadi.
Ayat yang kedua belas ialah firman-Nya:
Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya …. (Q.S. 4 An-Nisa 33)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di akhir surat Al-Anfal, yaitu firman-Nya:
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) …. (Q.S. 8 AlAnfal, 75)
Ayat yang ketiga belas ialah firman-Nya:
Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran .. (Q.S. 4 An-Nisa, 63)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif, Ayat yang keempat belas ialah firman-Nya:
Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Q.S. 4 An-Nisa, 64)
Ayat ini telah di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). (Q.S. 9 At-Taubah, 80)
Ayat yang kelima belas ialah firman-Nya
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian …. (Q.S. 4 Al-Nisa, 71)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 122)
Ayat yang keenam belas ialah firman-Nya:
Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q.S. 4 An-Nisa, 80)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif, yaitu ayat yang memerintahkan untuk memerangi mereka.
Ayat yang ketujuh belas ialah firman-Nya:
maka berpalinglah kamu dari mereka dan bertawakallah kepada Allah. (Q.S. 4 An-Nisa, 81)
Perintah berpaling dari mereka, yang terkandung di dalam ayat ini di-mansukh pula oleh Ayatus Saif.
Ayat yang kedelapan belas ialah firman-Nya: .
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai). (Q.S. 4 An-Nisa, 90)
Ayat ini di-mansukh pula oleh Allah SWT.. melalui Ayatus Saif. Ayat yang kesembilan belas ialah firman-Nya:
Kelak kalian akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kalian dan aman (pula) dari kaumnya. (Q.S. 4 An-Nisa, 91) Ayat ini pun di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua puluh ialah firman-Nya: .
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian …. (Q.S. 4 Al-Nisa, 92)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 1)
Ayat yang kedua puluh satu ialah firman-Nya:
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya. (Q.S. 4 An-Nisa, 93)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya: .
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan mengampuni dosa yang selain dari syirik itu. (Q.S. 4 Al-Nisa 116)
Ayat ini di-mansukh pula oleh ayat yang terdapat di dalam surat Al-Furqan, yaitu firman-Nya:
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, (Q.S. 25 Al-Furqan, 68) sampai dengan firman-Nya:
kecuali orang-orang yang bertobat …. (Q.S. 25 Al-Furqan, 70)
Ayat yang kedua puluh dua ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. (Q.S. 4 An-Nisa, 145)
Sebagian di antara kandungan ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna (pengecualian), yaitu oleh firman-Nya:
Kecuali orang-orang yang bertobat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. (Q.S. 4 An-Nisa, 146)
Ayat yang kedua puluh tiga dan kedua puluh empat ialah firman-Nya:
Maka mengapa kalian menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik. (Q.S. 4 An-Nisa, 88) dan firman-Nya:
Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. (Q.S. 4 An-Nisa, 84)
Kedua ayat tersebut di-mansukh oleh Ayatus Saif. Dengan demikian, maka genaplah jumlah ayat yang di-mansukh di dalam surat An-Nisa ini menjadi dua puluh empat ayat.
One Comment