Fiqh

Terjemahan Kitab Al Miftah Li Babin Nikah

MENYUSUI

   menurut bahasa adalah menghisap tempat susu beserta meminum susunya. Dan menurut syari’at adalah sampainya susu seorang perempuan (dari bani Adam) yang tertentu ke dalam perut anak kecil dengan cara tertentu.

Rukun menyusui ada tiga, yakni : Ibu yang menyusui, Anak yang menyusu, dan Air susu.

SYARAT-SYARAT HUKUM Susu Menyusul

Syarat bagi orang yang menyusui sebagai berikut :

» Yang menyusui itu orang perempuan, tidak dari susu orang laki-laki atau banci dan bukan susu hewan.

» Orang yang menyusui telah berusia lebih kurang sembilan tahun gamariah (bulan hijriyah). Jika belum sampai umur sembilan tahun maka tidak terjadi hubungan mahram.

» Waktu menyusui adalah selama dia masih hidup (bernyawa) dalam kehidupan yang mustaqirroh?’ (jelas).

» Anak yang menyusu hendaknya bernyawa dalam kehidupan yang mustagirroh dengan usia di bawah dua tahun.

» Menyusuinya lima kali susuan yang berbeda-beda. Tidak ada pengaruh bila kurang dari lima kali ataupun bila ada keraguan diantara kelima kali susuannya.

» Adapun perhitungan lamanya menyusui yaitu sesuai dengan kebiasaan meskipun tidak sampai kenyang.

» Seandainya sang bayi berhenti menyusu karena berpaling, atau ibu susunya memutuskan karena ada pekerjaan yang lama, lalu kembali menyusui maka dihitung dua kali menyusu.

» Seandainya sang bayi yang memutuskannya, dikarenakan berhenti sejenak atau bernafas, lalu kembali menyusu lagi dengan seketika, atau berpindah tempat ke sebelahnya dengan seketika, maka tidak terhitung dua kali. Namun kalau tidak seketika maka dihitung dua kali.

» Begitu juga tidak dihitung dua kali jika ibu susunya memutuskan susuannya karena ada pekerjaan sejenak dan kemudian kembali menyusui.

» Disyaratkan juga sampainya susu pada setiap kali dari lima kali susuan ke dalam perut bayi itu atau ke otaknya walaupun dimuntahkannya seketika. Dan hendaknya susu itu sampai ke perut dengan perantara lubang yang terbuka.

HUKUM YANG DITETAPKAN DARI MENYUSUI (RODHO’)

Ditetapkan dari menyusui yang memenuhi syarat-syarat yang dianggap : bahwasanya bayi yang menyusu menjadi (muhrim) anak ibu yang menyusuinya maka menjadi muhrim kepada anak itu, dia (orang yang menyusui) dan orang-orang tuanya dan anakanaknya dan saudara-saudaranya.

Sebagaimana anak itu juga menjadi anak kepada pemilik susu baik suami atau berhubungan secara syubhat atau pemilik budak (hamba sahaya).

Tidak terputus ikatan susu kepada orangnya (suami/orang yang menghamilinya) walaupun panjangnya masa atau terputusnya hubungan keduanya kemudian kembali, kecuali dengan melahirkan dari suami yang kedua maka susu yang ada sebelum melahirkan milik suami yang pertama dan susu yang ada setelah melahirkan milik suami kedua. Maka anak yang menyusu menjadi muhrim pemilik susu dan ayahnya (ayah dan ayah ayahnya seterusnya) dan anak-anaknya (anak cucunya) dan saudara-saudaranya. Dan menjadi muhrim anak yang menyusu dan anak cucunya saja kepada orang yang menyusuinya dan yang memiliki susu (ayahnya), dan anak cucunya dan saudara-saudara ayah dan ibu. maka ayahnya, ibu yang menyusui dan ayahnya yang memiliki susu dari orang yang menyusui adalah menjadi kakek-kakeknya anak yang menyusu, dan ibu-ibunya menjadi nenek-neneknya anak itu, dan anak-anak ibu yang menyusui menjadi saudara dan saudari sesusu.

Saudara saudari ibu yang menyusuinya menjadi paman dan bibi anak yang menyusu, dan saudara orang laki-laki yang memiliki susu menjadi paman (saudara ayahnya laki atau perempuan). dan anak-anak orang yang menyusu menjadi cucu-cucu keduanya (ibu dan ayah yang menyusui), adapun hawasyi ialah saudara dan saudari paman dan bibi (saudara ayah dan ibu).

Sebagian ulama telah menyusun hukum yang ditetapkan sebab persusuan, seperti pada bait berikut ini :

Dan tersebar muhrim susuan dari ibu susu ke ayah-ayah nya, anak-anak dan saudara-saudaranya dari tengah. Dan orang yang memiliki susu seperti ini, dan dari anak yang menyusu dari anak nya saja.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker