Fiqh

Terjemahan Kitab Al Miftah Li Babin Nikah

DUA SAKSI NIKAH

Syarat kedua saksi nikah adalah baligh, berakal, merdeka, adil, muru’a, bisa melihat, mendengar, berbicara, memahami bahasa yang diucapkan oleh wali dan calon suami (mutaaqidain dalam melaksanakan aqad nikah tersebut.

Diantara syarat saksi adalah : tidak pikun dan tidak mengharuskan ia untuk jadi wali. Seandainya mengharuskan untuk menjadi wali, seperti ayah atau saudara yang hanya ada satu namun ia mewakilkan kepada orang lain untuk mengijabkan nikah sedangkan ia (wali ayah atau saudaranya) hadir untuk jadi saksi maka aqad nikah tersebut tidak sah, meskipun ayah dan saudaranya tadi memenuhi syarat untuk jadi saksi (hal ini dikarenakan ia harus jadi wali bukan saksi). Jika tidak tersedianya dua saksi, atau salah satu diantara keduanya tidak memenuhi syarat saksi maka nikahnya tidak sah.

Sah (diperbolehkan) kawin dengan disaksikan dua anak suami atau istri atau dua musuh keduanya (suami-istri). Boleh juga disaksikan oleh orang yang keadilannya belum diketahui (tidak tersebar), seperti apabila saksi-saksi tersebut secara dhahir dikenal baik atau tidak dikenal sebagai orang fasik.

SUAMI

Syarat calon suami adalah tidak terpaksa, laki-laki tulen, sudah jelas orangnya, ia mengenal nama calon istri atau orangnya, tidak sedang melaksanakan ihram haji ataupun umrah, tidak ada hubungan mahram? antara calon suami dan istri (baik mahram yang selama-lamanya maupun mahram dikarenakan mushoharoh / periparan), dan suami boleh mewakilkan orang lain untuk menerima nikah untuknya.

MAHRAM

MAHRAM YANG SELAMA-LAMANYA

Mahram yang selama-lamanya ada 18 (delapan belas). 7 (tujuh) diantaranya dari nasab. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah : Diharamkan (untuk dinikahi) kepada kalian ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara perempuan, bibi (saudari ayah), bibi (saudari ibu) kalian, dan anak dari saudara laki-laki (kemenakan) dan anak dari saudari perempuan.

Dan tujuh dari hubungan rodho’ (susuan), yaitu ibu susuan dan anaknya, saudara, bibi (saudari ayah susuan), bibi (saudari ibu susuan) dan keponakannya (anak dari saudara perempuan iby susuan).

Selain itu ada 4 (empat) dari hubungan perkawinan yaitu: ibunya istri, anaknya istri (dari suami yang lain) jika sudah berhubungan dengan ibunya itu, lalu ibu tiri dan istrinya anak.

PEREMPUAN MAHRAM DENGAN SEBAB PERKAWINAN

Yang dimaksud mahram adalah setiap dua orang perempuan antara mereka berdua berhubungan nasab atau susuan, kalau dikirakan salah satunya laki-laki dan satunya perempuan maka keduanya tidak boleh kawin seperti 2 saudari dan seperti juga perempuan dan bibinya (saudari ayah) atau bibi (saudari ibu). Maka barang siapa yang kawin pada seorang perempuan, dia haram (tidak boleh) menikahi saudarinya sampai dia itu terlepas (talak ba’in) dari istri pertama baru boleh baginya mengawini saudari mantan istri. Seperti terlepasnya dikarenakan kematian istri atau dicerai yang ba’in, atau talak raj’i (cerai yang boleh kembali) tetapi masa iddahnya sudah habis yang merupakan syarat untuk cerai yang bisa kembali (talak raj’i). 

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker