Fiqh

Terjemahan Kitab Al Miftah Li Babin Nikah

ISTRI

Syarat calon istri yaitu benar-benar perempuan (tulen), tertentu (calonnya sudah jelas) dan tidak sedang ihram (baik haji maupun umrah), tidak dalam ikatan pernikahan dengan laki-laki lain dan iddah selain calon suami (yang melamar), bukan istri yang pernah di li’an (yang disumpah li’an), bukan istri yang kelima kalau suami itu merdeka dan bukan yang ketiga kalau suaminya itu hamba sahaya.

Bila calon istri mengaku tidak dalam hubungan nikah dan iddah, maka pernyataannya itu diterima, dan bagi walinya baik wali khusus (ayah atau yang lainnya) maupun wali umum (KUA) boleh menikahkannya dengan berpegang pada pernyataannya. Sedangkan jika calon istri menyatakan bahwa dulunya ia adalah istri seseorang dan kemudian diceraikan atau suaminya sudah mati, maka pernyataannya ini tidak dapat dijadikan pegangan oleh wali umum (KUA) kecuali dengan saksi, sebaliknya wali khusus boleh berpegangan dengan pernyataan tersebut.

BERBILANGNYA ISTRI (POLIGAMI)

Diperbolehkan bagi seorang yang merdeka mengawini 4 (empat) orang istri dan bagi seorang hamba sahaya mengawini 2 (dua) orang istri. Jika seorang merdeka mengawini 5 istri atau lebih secara berurutan (satu persatu), maka istrinya yang kelima dan seterusnya tidak sah. Jika ia mengawini lima atau lebih perempuan dalam satu aqad nikah maka kesemuanya tidak sah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker