Fiqh

Terjemahan Kitab Al Miftah Li Babin Nikah

KHUTBAH NIKAH

KHUTBAH YANG DIBACA SEBELUM AQAD NIKAH

Sebelum memulai aqad nikah disunnahkan membaca khutbah” yang diperuntukkan bagi wali, calon suami atau selain mereka dari orang-orang yang hadir dengan khutbah yang ma’tsurah (yang datang dari Nabi s.a.w.) dengan nama khutbatul hajah.

Abu Daud meriwayatkan dalam sunnahnya dengan sanad (jalan yang shahih). Dari Ibnu Mas’ud (Abdullah bin Mas’ud) r.a., Rasulullah SAW telah mengajari kami khotbatul hajah. Beliau bersabda :

Segala puji bagi Allah yang kami memujinya dan minta pertolongan dan ampunan kepada-Nya ………. Sampai ke akhirnya.

Ibnu majah telah meriwayatkannya dengan tambahan berdasarkan salah satu riwayat Abu Daud : Dan ini kami nukilkan khutbahnya dengan di tambah padanya:

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya dan meminta pertolongan dan ampunan dari-Nya, dan kami berlindung padaNya dari kejelekan diri-diri kami dan dari kejelekan pekerjaan kami. Siapa yang di beri petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang menyesatkannya dan siapa yang di sesatkan Allah maka tidak ada yang memberinya petunjuk. Dan saya bersaksi tiada tuhan selain Allah, dialah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwasanya pimpinan kami Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, yang telah diutus dengan petunjuk dan agama yang benar untuk ditampakkan kepada semua agama walaupun tidak di sukai orang-orang musyrik. Kemudian sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi telah menghalalkan nikah dan menganjurkannya, serta mengharamkan zina dan menjanjikan azab yang pedih pada pelakunya. Allah berfirman tentang haramnya zina dan larangannya : “Janganlah kamu mendekati zina karena sesungguhnya hal tersebut (zina) keji dan jalan yang jelek”.

Firman Allah memerintakan takwa kepada-Nya : “Wahai orang-orang yang beriman takwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim.

Firman Allah : “Wahai manusia bertakwalah kalian kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa (Nabi Adam) dan menciptakan darinya itu istrinya dan memperbanyak dari keduanya orang-orang laki-laki dan perempuan yang banyak dan bertakwalah kalian kepada Allah yang kamu minta kepadanya dan jagalah silaturrahmi kalian. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kalian?

Firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman takwalah kalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki pekerjaan kalian dan barang siapa yang ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya maka dia telah beruntung dengan keuntungan yang besar.”

Nikah itu sunnahnya para Nabi dan syiar para Wali.

Bersabda Rasulullah Shallallaahu “Alaihi Wasallam : “Nikah itu dari sunnahku, barang siapa yang tidak suka sunnahku maka dia bukan dari golonganku”.

Bersabda Rasulullah Shallallaahu “Alaihi Wasallam : “Kawinlah kalian kepada orang yang (tidak mandul) orang yang saling mencintai karena saya membanggakan kalian kepada umat-umat di hari kiamat”

Saya wasiatkan kepada kalian dan diri saya untuk tetap bertakwa kepada Allah.

Saya akhiri perkataan saya ini dan saya minta ampun kepada Allah Yang Maha Agung untukku dan kalian, dan kedua orang  tua kita, dan seluruh orang muslim dan minta ampunlah kalian kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Pemberi.

Katakan semua :

Saya minta ampun kepada Allah, kami minta ampun kepada Allah,

Kami beriman kepada Allah, apa-apa yang datang dari Allah dan apa yang diinginkan oleh Allah.

Kami beriman kepada Rasulullah, apa-apa yang datang dari Rasulullah, dan yang diinginkan oleh Rasulullah.

Kami beriman kepada syariat dan kami percaya kepada syariat, dan kami terlepas dari semua ajaran yang bertentangan dengan agama Islam.

Kami berlindung kepada Allah dari kemungkaran-kemungkaran.

Kami berlindung kepada Allah dari meninggalkan sholat.

Kami berlindung kepada Allah dari segala hal yang tidak disukai oleh Allah.

CARA MENTALQIN (MENUNTUN) AQAD NIKAH

Hendaknya bersalaman dua orang yang melakukan aqad nikah yaitu wali dan calon suami. Maka orang yang menuntun aqad nikah keduanya mengatakan : “Katakanlah wahai wali dan suami dengan menyebut nama Allah dan segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Muhammad bin Abdillah Shallallaahu “Alaihi Wasallam”.

Kemudian dia mengatakan kepada wali : “Katakanlah ya Fulan ibnu Fulan saya nikahkan kamu dengan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk memegang dengan baik atau menyerahkan dengan baik. Saya nikahkan kamu dengan anakku atau putri orang yang menyerahkan kewalian kepadaku Fulanah binti Fulan dengan maskawin (……………. perak murni umpamanya). Kemudian suami mengatakan saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut”.

Setelah itu wali mengatakan kepada orang yang melamar (calon suami) : “Wahai Fulan bin Fulan saya nikahkan kamu dengan anak saya atau putri orang yang menjadikan saya wali Fulanah binti Fulan dengan maskawin yang telah disebutkan. Lalu calon suami mengatakan saya terima nikah dengan maskawin tersebut”.

Kemudian wali mengatakan yang ketiga kalinya supaya lebih berhati-hati : “Wahai Fulan bin Fulan saya kawinkan dan nikahkan kamu dengan putriku atau putri orang yang menjadikan saya wali Fulanah yang telah disebut dengan maskawin yang telah disebutkan. Maka suami mengatakan saya terima kawin dan nikahnya dengan maskawin tersebut”.

Dan sunnah mendoakan suami dan istri setelah aqad nikah. Seperti dengan mendoakan kepada suami :

Mudah-mudahan Allah memberkahi kalian dan mengumpulkan kalian dalam kebaikan dan kesehatan.

Disunnahkan mendatangkan beberapa sholihin (orang baik) di waktu aqad nikah supaya lebih menambah saksi dan wali. Sunnah juga untuk disebarkan / dimeriahkan dan mengadakan aqad nikah di masjid serta di bulan Syawal pada pagi hari Jum’at sebagaimana disunnahkan meminta taubat kepada wali dan saksisaksi yang masih belum jelas kefasikannya sebelum aqad nikah untuk lebih berhati-hati.

Sunnah juga mencari saksi atas keridhaan calon istri bila dianggap ia sudah meridhainya. Namun demikian, saksi yang menyaksikan atas keridhaan istri bukan merupakan syarat sahnya nikah.

Seandainya yang mengawinkannya itu hakim, maka syarat ada di hati benarnya orang yang mengabarinya bahwa si calon istri telah mengizinkan untuk mengkawinkannya.

PENUTUP

Demikianlah akhir dari apa-apa yang telah diberikan oleh Allah taufik kepadaku dan yang diharapkan dari Allah Yang Maha Tinggi untuk memberikan manfaat merata / menyeluruh, juga memberikan kepada pembacanya dengan fathi (keterbukaan hati) dan derajat. Semoga shalawat dan salam (rahmat) Allah kepada Sayyidina Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Walhamdulillahi Robbil “Alamin.

Selesai Penyusunan Kitab Ini Malam Kamis Tepat Pada Tanggal 25 Jumadil Awwal 1379 H Dari Hijrahnya Nabi Muhammad S.A.W. Semoga diberi shalawat dan penghormatan kepadanya dan kepada sahabatnya.

Ditulis oleh : Al-Faqir Ilallah Muhammad bin Salim bin Hafidz bin Abdullah bin Abibakar bin Idrus bin Al Husin bin As-Syech Abi Bakar bin Salim Al-‘Alawi Al-Husaini Al-Hadhrami As-Syafi’i.

Mudah-mudahan ALLAH menerima dan memaafkan dirinya. Amin

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker