Fiqh

Terjemahan Kitab Al Miftah Li Babin Nikah

NIKAH

PENGERTIAN NIKAH

Nikah menurut bahasa artinya menyatu dan bersetubuh Menurut syariat adalah suatu aqad yang menyebabkan bolehnya bersetubuh dengan lafazh nikah atau kawin atau terjemahannya (terjemah nikah atau kawin saja).

RUKUN-RUKUN NIKAH

Syarat sah nikah ada lima, yaitu:

  1. Suami
  2. Istri
  3. Wali

4, Dua orang saksi

  1. Aqad (Sighat).

TUGAS ORANG YANG MELAKSANAKAN AQAD NIKAH

Yang seharusnya dilakukan bagi orang yang melaksanakan aqad nikah, jika dia diminta untuk melaksanakan aqad nikah, baik dia walinya atau wakil walinya yang murni antara lain :

Sebelum melangsungkan aqad nikah, hendaknya ia menanyakan beberapa hal, diantaranya : Menanyakan keadaan calon istri, apakah masih perawan atau sudah janda.

Yang dimaksud perawan ialah wanita yang belum hilang keperawanannya karena bersetubuh, seperti karena belum pernah disetubuhi sama sekali atau sudah hilang keperawanannya tanpa disetubuhi, seperti karena jatuh atau derasnya haid.

Adapun janda ialah wanita yang sudah hilang keperawanannya karena bersetubuh, baik dengan cara halal maupun haram atau dengan cara syubhat (samar / yang tidak dihukumi halal atau haram).

Kalau perempuan tersebut masih perawan maka hanya ayah atau kakeknya saja yang boleh mengawinkannya secara paksa meskipun ia belum baligh, dan tidak boleh bagi wali-wali lain (seperti saudara atau paman). Nikah tersebut sah dengan syarat :

  1. Calon suaminya harus kufu’ kafa’ah? (sederajat) dengan calon istri.
  1. Mampu memberi mahar mitsil.
  1. Tidak terjadi permusuhan antara calon suami dan istri baik zhohir maupun batins.
  1. Tidak ada permusuhan yang nyata / jelas antara calon istri dengan walinya.

Kalau tidak memenuhi syarat di atas maka nikahnya tidak sah. Dan juga tidak kurang maharnya dari mahar mitsil, maskawinnya diserahkan saat itu juga sesuai mata uang yang berlaku di kota tersebut.

Seandainya perempuan itu tidak mempunyai ayah dan kakek. maka tidak boleh bagi wali lainnya (seperti paman, saudara, dan lain-lain) mengawinkannya. Kecuali kalau ia sudah baligh dan dapat izin darinya. Izin tersebut telah terpenuhi dengan diamnya perempuan itu.

Jika wanita yang hendak dikawinkan sudah baligh, sunnah bagi seorang ayah atau kakek meminta izin kepadanya.

Jika calon yang akan dilamar itu sudah janda, hendaklah orang yang akan mengaqadkannya menanyakan apakah suaminya telah meninggal atau menceraikannya.

Kalau telah meninggal, ia harus menanyakan waktu wafatnya agar dapat diketahui masa selesai iddah-nya (masa menunggu yang tidak boleh menikah). Karena masa iddah perempuan yang ditinggal meninggal suaminya adalah sampai melahirkan jika ia dalam keadaan hamil. Namun jika tidak hamil, masa iddahnya 4 bulan 10 hari bagi orang yang merdeka dan 2 bulan 5 hari bagi seorang hamba sahaya.

Dan bilamana ia ditalak (diceraikan) suaminya maka hendaklah Orang yang akan mengaqadkannya memperhatikan lafaz talaknya serta meneliti sah atau terlaksananya lafaz talak tersebut. Serta mengetahui apakah talak khulu’ (yang ada imbalan untuk sang suami) ataupun talak raj’i.

Selain itu ia harus meneliti apakah perempuan tersebut ditalak setelah disetubuhi oleh suami pertama atau belum. Jika sudah disetubuhi oleh suami pertama, ia menanyakan tentang selesai iddahnya, apakah masa iddah perempuan tersebut dengan guru’ (3 kali masa suci) ataukah dengan hitungan bulan.

KESIMPULAN

Tidak diperkenankan melangsungkan aqad nikah kecuali sampai benar-benar diyakini bahwa calon istri tidak sedang memiliki hubungan nikah serta tidak dalam masa iddah, dan terlepas dari segala hal yang menghalangi sahnya nikah. Sedangkan syarat sah hikah dengan janda yakni jika ia sudah baligh dan meminta izin kepada janda tersebut serta diizinkan melalui ucapan kepada walinya untuk mengawinkannya, meskipun walinya adalah ayah atau kakeknya sendiri.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker