Fiqh

Terjemahan Kitab Al Miftah Li Babin Nikah

LAFAZ NIKAH

SYARAT LAFAZ NIKAH (IJAB DAN OABUL)

Hal-hal yang disyaratkan pada lafaz nikah adalah sebagai berikut :

* Tidak dipisah antara lafaz ijab dan gabul oleh perkataan yang tidak ada hubungannya dengan nikah

* Tidak dipisah antara lafaz ijab dan gabul dengan diam yang lama:.

* Hendaknya antara ijab dan gabul sesuai makna.

* Tidak tertentu (tergantung nikah pada sesuatu).

* Tidak diberi tempo.

* Melafazkan dengan suara yang dapat terdengar oleh orang yang berada didekatnya.

” Tetap keahliahannya sampai terlaksananya gabul.

* Menggunakan lafaz tazwij (kawin) atau inkah (nikah) dan bukan selain dari lafaz ini. Tetapi boleh dengan terjemah lafaz tazwij (kawin) atau inkah (nikah) dengan syarat agid (wali dan calon suami) serta kedua saksi memahaminya. Dan tidak sah kawin dengan lafaz kinayah (lafaz selain inkah dan tazwij dan terjemah keduanya)

NIKAH LAKI-LAKI MERDEKA DENGAN BUDAK PEREMPUAN ATAU SEBALIKNYA

Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki merdeka mengawini budak (yang dimiliki), hal ini agar anak-anaknya tidak menjadi budak juga.

Namun ada 4 (empat) syarat yang memperbolehkannya menikahi budak, yaitu :

* Hendaknya budak itu muslimah

* Takut melakukan zina jika tidak menikah.

* Tidak mampu membayar maskawin jika menikahi seorang perempuan merdeka atau tidak ridhanya perempuan dengan mahar (maskawin) yang diterimanya.

* Tidak punya perempuan yang merdeka untuk disetubuhinya. Dan bila ia membeli istrinya maka rusak (terlepas) hubungan nikahnya.

Adapun hamba sahaya laki-laki, tidak boleh menikahi perempuan merdeka dikarenakan tidak kufu’ (sederajat). Kecuali jika perempuan merdeka itu menjatuhkan kafa’ah (derajat) nya serta diridhai oleh walinya yang dekat, maka boleh bagi hamba sahaya untuk menikahi perempuan tersebut.

MAS KAWIN

    semuanya memiliki arti yang sama. Dan menurut bahasa artinya sesuatu yang harus dengan sebab nikah. Adapun menurut syariat, artinya sesuatu yang diharuskan bagi calon suami terhadap calon istri. Biasanya dengan sebab nikah atau berhubungan syubhat atau yang semisalnya.

Derinisi MAHAR

Mahar artinya segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan. Baik berupa sesuatu yang dibayar ataupun barang yang dibeli maka hukumnya sah untuk dijadikan maskawin , sedangkan yang tidak bisa maka tidak sah dijadikan maskawin

MAHAR MITSIL DAN MUSAMMA

Mahar mitsil yaitu mahar yang dihasrat seperti orang semisalnya (perempuan) sederajat nasabnya, perawan dan jandanya.

Adapun musamma yaitu sesuatu yang disebutkan di waktu aqad nikah, baik itu mahar mitsil maupun lebih dan kurang dari mahar mitsil.

Perlu diketahui bahwa menyebut mahar pada saat aqad nikah hukumnya sunnah, meskipun kadang jadi wajib di beberaps tempat seperti yang disebutkan di kitab-kitab besar. Apabila pada waktu aqad nikah tidak disebutkan maharnya, jika si istrinya bukan mufawwidhah maka ia berhak mendapatkan mahar mitsil dengan sebab aqad. Jika ia mufawwidhah, seperti dengan mengatakan kepada walinya agar mengawinkannya tanpa mahar, dan walinyapun mengawinkannya tanpa mahar, maka wajiblah maharnya dengan salah satu dari tiga macam, yaitu:

* Ketentuan suami memberi mahar mitsil kepada istri ketika telah disetujui maharnya oleh istri.

* Ketentuan hakim, jika suami enggan membayar mahar, atau suami dan istri berselisih mengenai kadar banyaknya mahar.

* Dan jika suami sudah menggauli istrinya dan seperti masalah ini dengan mati salah satu diantara keduanya (suami atau istri).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker