Fiqh

Terjemahan Kitab Al Miftah Li Babin Nikah

WALI NIKAH

WALI-WALI NIKAH YANG PALING BERHAK MENIKAHKAN

Paling berhaknya wali untuk menikahkan ialah ayah kandung, kemudian kakek (ayahnya ayah) ke atas. Kemudian saudara seayah seibu (sekandung), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak saudara kandung, kemudian anak saudara seayah dan seterusnya ke bawah. Kemudian paman (saudara ayah) sekandung, kemudian baman seayah. Kemudian anak paman sekandung, kemudian anak baman seayah dan kebawah seterusnya. Kemudian pamannya ayah, kemudian anaknya (anaknya paman ayah) dan seterusnya ke bawah. Kemudian pamannya kakek dan anaknya dan seterusnya ke bawah. Kemudian paman ayah kakek kemudian anaknya (anaknya paman ayahnya kakek).

Begitulah susunan pada semua asobah dengan mendahulukan saudara kandung diantara saudara yang seayah saja.

Jika tidak ada sama sekali asobah nasab, maka walinya mut’tiq (yang telah memerdekakannya) dan setelah itu asobahnya mu’tiq dengan tertib seperti diatas. Kemudian mu’tiqul mu’tiq. Kemudian asobahnya. Kemudian hakim atau wakilnya (petugas KUA).

Hukum Bila Para Wari Nikah Sama DERAJATNYA

Bila para wali nikah sama derajatnya, seperti beberapa orang saudara yang sama-sama sekandung atau seayah ataupun paman, maka yang berhak menikahkannya diantara mereka adalah siapa saja yang mendapatkan izin dari calon istri untuk mengawinkannya. Seandainya perempuan itu memberikan izin kepada mereka semuanya maka para wali tersebut harus berkumpul pada perkawinannya atau dengan cara mewakilkan salah seorang diantara mereka atau orang lain.”

Bila diizinkan setiap orang diantara mereka untuk menikahkannya, maka semuanya boleh melangsungkan aqad nikah walaupun tanpa izin yang lain.

SYARAT-SYARAT WALI NIKAH

Syarat wali nikah adalah :

Wali itu seorang muslim jika perempuan yang dinikahkannya muslimah, baligh, berakal, merdeka, mengerti dan adil.

Bila salah satu atau lebih dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak berhak menjadi wali dan haknya pindah kepada wali setelahnya atau wali yang tingkatnya lebih rendah susunannya jika tidak ada wali yang derajatnya sama.

Dan diantara syaratnya wali, hendaknya wali itu tidak terpaksa dan tidak pikun? sebab tua atau sakit. Dan tidak sedang melaksanakan ihram haji maupun umrah. Oleh karena itu orang yang sedang melaksanakan ihram tidak sah mengawinkan dan mewakilkan kepada orang lain, walaupun wakilnya itu tidak ihram. Dan juga tidak berpindah kewalian dengan sebab ihram itu kepada wali setelahnya (dibawah derajatnya), akan tetapi berpindah kewaliannya kepada hakim atau wakilnya hakim (petugas KUA).

Hal-hal yang mencegah sahnya kewalian sebagaimana terhimpun dalam perkataan Ibnu Imad:

Sepuluh macam yang mencabut kewalian Kafir, fasik, dan kecil kebatasnya Budak, gila terus menerus atau pikun Bisu jawabannya telah tertutup Kurang akal sepertinya, juga sakit mubarsam Dan bodoh tidak mendapat petunjuk, dan bisu

10 hal yang menyebabkan berpindahnya hak wali nikah

kepada wali yang lebih rendah susunannya (dalam tertiban wali) :

  1. Jika wali yang dekat adalah kafir.
  1. Jika wali yang dekat seorang yang fasik. Namun Imam Nawawi dan selainnya memilih pendapat bahwa kewalian tetap pada orang fasik tersebut jika kewalian akan berpindah kepada hakim yang melakukan hal-hal fasik yang sejenis atau lebih dari yang dilakukan oleh si wali fasik.
  1. Jika walinya masih kecil atau belum baligh.
  1. Jika walinya itu adalah budak.
  1. Jika walinya gila berkesinambungan. Apabila masa gilanya sesaat, seperti satu hari dalam setahun maka ditunggu sadarnya. Kalau masa gilanya terputus-putus maka pada saat sadarnya ia berhak mengawinkan, namun pada saat gilanya hak kewalian berpindah ke wali setelahnya.
  1. Jika walinya menderita penyakit khobal. Khobal dengan dibaca sukun huruf baa ( ) atau difathahkan berarti rusak akalnya (pikun), baik itu bawaan lahir maupun dengan sebab yang lain, maka berpindah kewaliannya kepada ab’ad.
  1. Jika walinya bisu serta tidak bisa memberikan isyarat maupun tulisan yang dipahami. Kalau dia bisa memberi isyarat maupun tulisan yang dimengerti maka kewaliannya tidak berpindah, namun ia mewakilkan kepada wali lainnya dengan isyarat atau tulisannya tersebut.
  1. Jika walinya kurang akal atau disebut juga ma’tuh ( ) atau idiot. Ma’tuh diisyarahkan oleh nadzim dengan perkataanya ( ). Seandainya nadzim mengatakan ( ) pengganti dari lafaz ( ) pasti memberikan pengertian bahwasanya ( ) (orang yang bodoh yang dilarang membelanjakan hartanya) tidak boleh menjadi wali nikah anaknya akan tetapi pindah kewaliannya kepada wali setelahnya yang lebih rendah. Dan cukup dan lafaz ( ) semakna dengan lafaz ( ) dan ( )
  1. Jika walinya kurang pada akalnya (pikun).
  1. Jika walinya bodoh yang tidak bisa membedakan antara kufu’ (sederajat) atau tidak. Adapun perkataan nadzim wa abkam ( ) (bisu) dari penyempurnaan bait syair saja karena kata abkam semakna dengan akhros ( ) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Semua gambaran ini wali nikah berpindah kepada wali yang lebih jauh.

SEBAB-SEBAB HAKIM MENJADI WALI NIKAH

Hakim dapat jadi wali nikah. Hakim dalam hal ini adalah pemimpin atau wakilnya, baik itu menteri atau Modhi atau penghulu (KUA) dengan 20 sebab seperti yang tersusun dalam hazhom Imam Abdurrahman bin Abi Bakar bin Muhammad As-Suyuthy yang kemudian diuraikannya dengan jelas seperti di bawah ini :

Ada 20 sebab yang mana hakim menjadi wali. Tidak adanya wali, menghilangnya wali, tidak maunya wali, kepergiannya wali.

Ditahannya wali, sembunyi, tidak hadirnya wali, wali ingin menikahinya, atau untuk anak kecilnya atau cucunya sedangkan wali tidak bisa memaksanya (wali selain ayah dan kakek atau tidak memenuhi syarat ijbar) dan istri bukan cucunya. Budak perempuan milik orang yang tidak boleh membelanjakan hartanya dan perempuan gila yang tidak ada ayah dan kakek yang membutuhkan nikah. Budak perempuan milik orang perempuan yang rosyidah Wang boleh membelanjakan hartanya) yang tidak ada wali dan budak baitul mal serta budak yang diwakafkan jika tidak membahayakan.

Budak perempuan muslimah yang digantungkan kemerdekaannya atau budak yang dijanjikan merdeka setelah mati tuannya atau budak yang dijanjikan merdeka dengan membayar dua kali bayaran atau budak yang menjadi mustaulad-nya orang kafir. Sebab pertama : Hakim jadi wali jika tidak ada wali. Seperti wali nikahnya tidak ada sama sekali atau tidak ada menurut syariat. Contoh : wali yang berhak mengawinkannya ada, namu” dikarenakan adanya sebab yang menghalanginya jadi wali, seper”‘ masih kecil atau gila, bodoh atau semisalnya serta tidak ada sama sekali wali lainnya yang lebih rendah derajatnya. Sebab kedua – menghilangnya wali dan tidak diketahui keadaannya, apakah sudah mati atau masih hidup.

Sebab ketiga – ihramnya wali, baik haji maupun umrah, baik sah maupun tidak (seperti dirusakkannya dengan melakukan hubungan suami istri dimasa haji / umrah).

Sebab keempat: menolaknya wali. Hukumnya haram” menolak menjadi wali atau menikahkan setelah diminta oleh perempuan yang baligh dan berakal untuk mengawinkannya kepada kufu’ (calon suami sederajat). Hendaknya wali yang menolak, menyatakan keengganannya menikahkan dihadapan hakim dengan bukti atau menyebutkan sebab-sebab keengganannya. setelah diperintahkan hakim.

Sebab kelima – bepergiannya wali ke tempat yang boleh mengashar shalat. Adapun jika kurang dari jarak gashar maka harus mendapatkan izin dari wali dahulu.

Sebab keenam – terpenjaranya wali dan tidak boleh ditemui orang. Jika boleh ditemui, maka walinya mewakilkan kepada orang lain atau walinya mengawinkannya di penjara.

Sebab ketujuh : sembunyinya wali setiap diminta untuk menikahkan.

Sebab kedelapan – enggannya wali nikah. Artinya, setiap walinya diminta untuk menikahkan, ia berjanji akan hadir tapi pada saat tiba janjinya tidak dipenuhi dan ia tidak menolaknya dengan jelas. Dalam hal ini hendaknya ada pengesahan dengan  dan  (mengenai sebab keengganan dan sembunyinya) wali nikah dari hakim dengan didasari bukti.

Sebab kesembilan – kawinnya wali. Artinya, jika wali yang berhak, ingin mengawini si perempuan untuk dirinya sendiri seperti anak dari pamannya sendiri namun tidak ada wali yang lebih dekat darinya atau yang sama derajatnya. Caranya, wali tadi hanya gabul nikahnya dan yang mengawinkannya adalah hakim.

Sebab kesepuluh: jika walinya itu mau menikahkan si perempuan dengan anaknya yang kecil dan tidak ada wali yang lebih dekat atau sederajat dengannya. Caranya, wali itu yang mengabulkan nikah untuk anaknya dan yang mengawinkannya adalah hakim,

Sebab kesebelas – jika wali yang berhak hendak menikahkan si perempuan dengan cucunya (anak dari anak laki-laki) sedangkan walinya bukan wali mujbir. Jika walinya mujbir seperti calon istri itu (putri dari anak laki-lakinya yang lain) maka wali tersebut yang melangsungkan ijab gabulnya (dia yang mengawinkan dan dia juga yang menerima).

Sebab keduabelas : budak perempuan yang mana pemiliknya itu mahjur ‘alaih (tidak diizinkan syariat untuk bertransaksi atas hartanya) dan ia tidak mempunyai ayah atau kakek. Demi kemaslahatan maka yang menjadi walinya adalah hakim, Seandainya walinya safihan (bodoh), maka yang mengawinkannya adalah hakim dengan izin dari wali yang bodoh tersebut.

Sebab ketigabelas – perempuan gila yang sudah baligh yang membutuhkan nikah, sedangkan ia tidak mempunyai ayah maupun kakek, maka yang mengawinkannya adalah hakim.

Sebab keempatbelas – budak perempuan milik perempuan rosyidah (perempuan yang diizinkan oleh syariat untuk bertransaksi atas hartanya) yang tidak mempunyai wali, atau si perempuan rosyidah itu tidak mempunyai wali, maka yang mengawinkannya adalah hakim dengan izin si pemiliknya.

Sebab kelimabelas – budak perempuan baitul mal, maka yang menjadi walinya adalah hakim dengan izinnya.

Sebab keenambelas – budak perempuan yang diwakafkan. maka yang mengawinkannya adalah hakim dengan izin orang yang mengatur wakaf.

Sebab ketujuhbelas – budak muslim yang dimiliki oleh orang kafir jika digantungkan kemerdekaannya dengan ada sifat (seperti masuk rumah).

Sebab kedelapanbelas – budak yang mudabbaroh” muslimah milik orang kafir.

Sebab kesembilanbelas – budak yang mukatabah muslimah milik orang kafir.

Sebab keduapuluh – budak mustauladah” milik orang kafir jika budak itu masuk islam, demikian juga budak muslimah milik orang kafir meskipun dia budak yang murni.

Berdasarkan uraian tersebut, maka keduapuluh hal inilah yang menyebabkan hakim ataupun wakilnya dapat menjadi wali nikah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker