Macam-macam Hukum – أَنْوَاع الحكم
وَالْأَحْكَام سَبْعَة الْوَاجِب وَالْمَنْدُوب والمباح والمحظور وَالْمَكْرُوه وَالصَّحِيح وَالْبَاطِل
Hukum ada tujuh: Wajib, Mandub, Mubah, Mahdzur, Makruh, Shohih dan Batil
فَالْوَاجِب مَا يُثَاب على فعله ويعاقب على تَركه
Wajib adalah sesuatu yang diberi pahala karena melakukanya, dan disiksa karena meniggalkanya.
وَالْمَنْدُوب مَا يُثَاب على فعله وَلَا يُعَاقب على تَركه
Mandub adalah sesuatu yang diberi pahala karena melakukanya, dan tidak disiksa karena meniggalkanya.
والمباح مَا لَا يُثَاب على فعله وَلَا يُعَاقب على تَركه
Mubah adalah sesuatu yang tidak diberi pahala karena melakukanya, dan tidak disiksa karena meniggalkanya.
والمحظور مَا يُثَاب على تَركه ويعاقب على فعله
Mahdzur adalah sesuatu yang diberi pahala karena meninggalkanya, dan disiksa karena melakukanya.
وَالْمَكْرُوه مَا يُثَاب على تَركه وَلَا يُعَاقب على فعله
Makruh adalah sesuatu yang diberi pahala karena meninggalkannya dan tidak di siksa karena melakukannya .
وَالصَّحِيح مَا يتَعَلَّق بِهِ النّفُوذ ويعتد بِهِ
Sahih adalah perkara yang kelestarian berhubungan dengannya, dan teraggap dengannya.
وَالْبَاطِل مَا لَا يتَعَلَّق بِهِ النّفُوذ وَلَا يعْتد بِهِ
batil adalah perkara yang kelestarian tidak berhubungan dengannya, dan tidak teraggap dengannya.








One Comment