Fiqh

Terjemahan Kitab Sulam Munajat

9. RUKUN SHALAT

 Rukun shalat itu ada sembilan belas, bila thumakninah dijadikan rukun sendiri dan dua sujud dianggap dua rukun. Pertama, niat dengan hati. Dan rukun ini merupakan ijma’ ulama. Sunat mengucapkan niat tepat sebelum takbir agar lidah membantu hati, di samping ada ulama yang mewajibkannya.

Niat harus mencakup tiga hal:

  1. Bermaksud mengerjakan shalat dan ini diredaksikan dengan kata ” ” (aku shalat) atau ” ” (aku menjalankan shalat). Inti ucapan tersebut adalah bermaksud melakukan shalat. Jika hanya mengucapkannya dalam hati, namun hati kosong dari tujuan mengerjakan shalat, maka niat tidak sah.
  1. Menyatakan kefardluan shalat apabila shalatnya fardlu. Hal ini diredaksikan dengan kata ” ” (fardla). Hal ini wajib jika shalatnya fardlu, meskipun fardlu kifayah atau mu’adah (shalat yang diulangi) atau nadzar.
  1. Menentukan shalat. Yakni shalat itu berwaktu atau bersebab. Tidak sah niat shalat yang wajib saat itu karena mencakup shalat gadla. Hal ini diredaksikan dengan kata Zhuhur atau Ashar atau Maghrib atau Isya’ atau Shubuh atau Qabliyah atau Ba’diyah atau Idul Fitri atau Idul Adha atau gerhana matahari atau gerhana rembulan. Tidak sah berniat sunat shalat Zhuhur sebab Zhuhur memiliki gabliyah dan ba’diyah. Lain halnya shalat Shubuh dan Ashar yang tidak memiliki shalat sunat ba’diyah. Tidak sah juga berniat sunat id atau sunat gerhana sebab tidak menentukan.

Apabila ketiga hal tersebut sudah hadir dalam hati, maka ucapkan “‘ ” (Allah Maha Besar) tanpa melupakan ketiganya. Apabila shalatnya jama’ah, maka harus ditambah dengan kata ”   “(makmum) atau ”   ” (jama’ah), sebab dia mengikuti shalat orang lain, maka dia butuh niat. Kata jama’ah juga layak bagi imam, namun tetap sah makmum berniat jama’ah, karena jama’ah imam lain dengan jama’ah makmum. Untuk shalat sunat mutlak, yaitu shalat yang tidak terikat oleh sebab maupun waktu, cukup berniat shalat saja, sebab sunat mutlak adalah shalat yang paling rendah derajatnya.

Rukun shalat kedua takbiratul ihram, yaitu mengucapkan ”  ” (Allah Maha Besar). Bila seseorang tidak mampu mengucapkannya dengan bahasa Arab dan dia tidak mungkin belajar saat itu, maka dia harus menerjamahkannya dengan bahasa apapun yang dia bisa. Yang terbaik menerjemahkan takbiratul ihram dengan bahasa Persia, meskipun bukan bahasa orang yang bersangkutan. Tidak boleh beralih ke dzikir yang lain dan dia harus belajar jika mampu, meskipun dengan bepergian.

Niat harus disertakan dengan seluruh takbiratul ihram dan ketiga hal yang diharuskan dalam niat harus dihadirkan dalam hati bersama permulaan takbiratul ihram, kemudian tetap menghadirkannya sampai ra’ dari ”  ” Niat gashar (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat) harus disertakan dengan seluruh bagian takbir, sepertiga niat kefardluan dan lainnya, sebagaimana ditegaskan Al Madabighi. Namun An Nawawi memilih pendapat yang didukung oleh Imam Haramain dan Al Ghazali, bahwa penyertaan di atas cukup penyertaan urfi menurut orang awam, yaitu permulaan takbiratul ihram mendahului penghadiran sempurnanya niat. Boleh juga niat bersamaan dengan hamzah dan seluruh takbir, sebagaimana dijelaskan Umar Al Basri.

Rukun shalat ketiga adalah membaca Al Fatihah atau penggantinya ketika berdiri dalam setiap rakaat dan dalam tiap berdiri dari empat berdiri shalat gerhana. Terkecuali makmum masbuq, dia tidak wajib membaca Al Fatihah, sebab meskipun surat tersebut wajib baginya, namun imam menanggungnya untuk dia. Bila seseorang tidak mampu membaca surat Al Fatihah, maka dia wajib membaca tujuh ayat meskipun terpisah-pisah dan tidak menunjukkan arti yang teratur. Kalau tidak bisa, maka dia wajib membaca dzikir tujuh macam. Bila tidak bisa, dia wajib menerjemahkan Al Fatihah. Jika tidak bisa, dia harus berdiri seperti waktu lamanya rata-rata orang membaca Al Fatihah.

Rukun shalat keempat adalah berdiri dalam shalat fardlu jika mampu, meskipun harus dengan tali atau pembantu yang dibayar misalnya. Meskipun shalat tersebut nadzar, shalat anak kecil dan shalat muadah.

Rukun shalat kelima adalah ruku’ dengan cara membungkuk bagi orang yang berdiri dan mampu meskipun selalu dengan bantuan orang lain sebab waktunya sebentar dan meskipun dia miring ke arah lambungnya dengan syarat tidak keluar dari menghadap kiblat atau dengan berpegangan pada tongkat. Membungkuk ruku’ harus murni, yaitu tanpa mengendorkan lutut, sehingga bagian dalam kedua telapak tangan menempel pada lutut bagi orang yang tingginya sedang jika ingin melakukan hal tersebut yang hukumnya sunat. Orang yang shalat duduk lain hukumnya dan kewajibannya adalah membungkuk sehingga keningnya sejajar dengan sesuatu yang’ada di depan kedua lututnya. Tidak sah jika membusungkan dada dan mengeluarkan dua lutut, sebab memegang kedua lutut tidak terjadi jika membungkuk-nya demikian. Bila seseorang kedua tangannya panjang atau pendek atau sebagian tangannya terpotong, maka cara di atas tidak diharus-kan.

Rukun shalat keenam adalah thumakninah pada saat ruku’, yaitu gerakan turunnya dari berdiri terputus dengan gerakan bangunnya dari ruku’ serta seluruh anggota badannya tenang sebelum bangun. Bila seseorang menambahi turunnya dari minimal ruku’ dan dia bangun, sedangkan gerakannya terus menerus, maka tidak dianggap thumakninah.

Rukun shalat ketujuh adalah i’tidal meskipun shalat sunat, yaitu berdiri tegak atau kembali duduk tegak sebagaimana sebelum ruku’, sebab Nabi saw. bersabda:

“Apabila kamu mengangkat kepalamu dari ruku’, maka tegakkanlah punggungmu, sampai tulang-tulang kembali dari persendiannya.”

Rukun shalat kedelapan adalah thumakninah ketika i’tidal sebagaimana kami sebutkan dalam ruku’, sebab Nabi saw. thumakninah dan bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Apabila seseorang sujud dan bimbang apakah i’tidalnya sempurna atau tidak, maka dia harus i’tidal dan thumakninah, kemudian bersujud.

Rukun shalat kesembilan adalah sujud pertama. Cara sujud adalah sebagai berikut:

  1. Meletakkan kening pada tempat sujud, meskipun dengan bantuan orang lain dan meskipun bagian kening yang diletakkan hanyalah minimal, dengan syarat bagian tersebut terbuka bila tidak ada udzur.
  1. Kening ditekan sedikit, sehingga seandainya sujud dilakukan di atas sebuah kapas atau rumput, maka pengaruh tekanan itu jelas.
  1. Sujud dilakukan di atas benda yang tidak bergerak karena gerakan orang yang shalat secara teori menurut Ar Ramli dan secara nyata menurut Ibnu Hajar. Yang dimaksudkan adalah gerakan saat berdiri dan duduk.
  1. Mengangkat pantat dan sekitarnya di atas pundak, tangan dan kepala. Hal ini harus dilakukan oleh orang yang mampu.
  1. Meletakkan bagian meskipun sedikit dari dua lutut, bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari telapak kaki di atas tempat shalat. Meletakkan lutut di atas bagian luar telapak tangan tidak cukup.

Kelima hal tersebut harus dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu. Karena itu, bila seseorang meletakkan lutut, telapak tangan dan telapak kaki dan dia mengangkatnya sebelum meletakkan kening, kemudian dia meletakkan kening atau sebaliknya, maka sujudnya tidak sah, sebab ketiga anggota badan tersebut statusnya pengikut bagi kening. Bila dia mengangkat sebagian anggota badan sujud setelah sujud sempurna dan melamakannya kira-kira selama satu rukun, maka shalatnya batal. Rukun shalat kesepuluh adalah thumakninah ketika sujud pertama sebagaimana thumakninah dalam ruku’, sebab Nabi saw. bersabda kepada Khallad ra.

“Kemudian sujudlah kamu sampai kamu thumakninah ketika sujud.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker