Fiqh

Terjemahan Kitab Sulam Munajat

Apabila air kurang dari dua kullah digunakan untuk mensucikan najis, maka disyaratkan air itu dituangkan pada beda yang terkena najis dan tidak adanya najis pada air tersebut, meskipun najis ma’fu. Bila najis mendatangi air, maka air itu menjadi mutanajis karena bertemu dengan najis. Bila seseorang membersihkan bejana, maka dia harus menggerakkan air pada tepi bejana itu setelah hilangnya dzatnya najis. Bila dzatnya najis belum hilang, maka air menjadi mutanajis karena air bersama dengan najis di dalam bejana. Sedangkan air yang banyak (lebih dari dua kullah), tidak ada bedanya antara dituangkan pada tempat najis dan didatangi benda yang najis. Bila benda yang terkena najis dimasukkan pada air yang sedikit, maka benda itu tidak suci dan najislah air serta benda yang bertemu dengannya. Air itu tidak bisa mensucikan benda lain karena ia lemah dan berubah. Sebelum pakaian dimasukkan ke dalam bejana, harus diperas dahulu agar kencing yang ada padanya hilang, sampai tidak ada kencing yang bisa menetes. Lain halnya jika air dari kendi misalnya dituangkan pada pakaian tersebut, maka tidak disyaratkan diperas dahulu sebelum air dituangkan, sebagaimana tidak disyaratkan memerasnya setelah dicuci.

Seseorang harus istibra’ (membebaskan diri) dari kencing saat selesai kencing agar tidak ada kencing yang kembali keluar, sebab bisa menajiskannya, sampai dia mengira bahwa kencing tidak kembali keluar. Istibra’ adakalanya dengan berjalan paling jauh tuju puluh langkah atau dengan berdehem atau dengan mengusap kemaluan bagian atas atau dengan mengusap perut atau mengusap beberapa otot. Hal itu tergantung kebiasaan orang yang bersangkutan. Wajibnya istibra’ adalah ketika mengira kencing kembali keluar seandainya tidak istibra’. Jika tidak mengira kencing kembali keluar, maka istibra’ tidak wajib. Istibra’ dari berak hukumnya sama. Janganlah terlalu dalam beristibra’, sebab bisa mendatangkan waswas dan membahayakan.

Setelah melakukan istibra’, wajib segera cebok bila ingin melakukan shalat misalnya atau karena sempitnya waktu shalat. Saat cebok tinja, diharuskan mengejankan dubur, sehingga kotoran yang ada di sela-selanya terbasuh. Dubur harus digosok, sampai kira-kira rasa, bau dan warna najis hilang. Gunakan jari tengah untuk mem-bersihkan dubur dan gunakan air secukupnya, sampai kira-kira najis telah hilang. Setelah membasuh dubur, basuhlah tangan dan percikilah kemaluan serta celana dengan air setelah cebok untuk menolak was-was.

Apabila najis-najis tersebut bertemu dengan air dan air itu murninya ada dua kullah meskipun musta’mal, maka air tidak najis, kecuali jika najis itu merubah salah satu dari ketiga sifatnya: rasanya atau warnanya atau baunya. Maka air itu najis, meskipun berubahnya hanya sedikit atau berubahnya hanya kira-kira, yaitu air kejatuhan najis yang sifatnya sama dengan air, misalnya kencing yang hilang baunya, rasanya dan warnanya. Maka air itu diperkirakan sebagai benda yang sangat berbeda dengan air, misalnya rasanya cukak, hitamnya tinta dan bau misik. Jika najis itu merubah air meskipun sedikit saja, maka air najis. Dua kullah dengan ukuran bejana adalah empat tempayan, dengan timbangan Betawi adalah 322 dan dengan Real Betawi adalah 8062 Real. Semua itu hanya perkiraan untuk memudahkan orang awam. (Untuk ukuran modern, dua kullah adalah air di dalam kullah 60 cm x 60 cm x 60cm)

Air yang berubah tersebut menjadi suci jika perubahannya sirna sendiri karena lamanya waktu atau karena air yang ditambahkan meskipun mutanajis atau karena air yang keluar dari mata air atau karena hujan atau karena banjir atau karena berkurang dan sisanya masih ada dua kullah. Lain halnya jika rasanya berubah karena cukak, warnanya berubah karena za’faran dan debu, baunya berubah karena misik misalnya. Maka air tersebut masih najis karena ada kemungkinan bau atau warna atau rasanya najis tertutup oleh cukak atau za’faran atau debu atau misik tadi. Apabila air kurang dari dua kullah, maka air najis karena bertemu dengan najis yang tidak ma’fu, meskipun tidak berubah. Banyak ulama madzhab Syafi’i memilih pendapat Imam Malik, bahwa air tidak najis secara mutlak, kecuali karena berubah. Air tersebut suci karena mencapai dua kullah meskipun ditambah dengan air mutanajis atau air yang berubah atau air musta’mal jika tidak berubah.

Penjelasan:

Air sedikit yang mendatangi dapat menghilangkan hadas dan najis dan tidak bisa menghilangkan keduanya jika didatangi. Itulah sebabnya ulama berbeda pendapat mengenai air musta’mal yang banyak pada akhirnya, apakah hukum musta’malnya hilang atau tidak? Dan mereka sepakat bahwa air musta’mal yang banyak pada permulaan, hukum musta’malnya hilang.

Apabila najis bertemu dengan benda cair selain air, maka benda itu najis, baik benda itu banyak atau sedikit, baik berubah atau tidak berubah, sebab tidak sulit menjaganya. Lain halnya dengan air. Benda cair tersebut tidak akan bisa suci, baik dengan dicuci maupun lainnya.

Najis ada empat macam:

Pertama, najis yang ma’fu pada air dan tidak ma’fu pada pakaian, misalnya anus burung dan bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir.

Kedua, najis yang ma’fu pada pakaian dan tidak ma’fu pada air, misalnya darah sedikit dari hewan yang tidak mughallazhah, tidak bercampur dengan najis lain dan bukan hasil perbuatan seseorang. Contoh lain adalah darah banyak dari seseorang jika tidak berpindah dari tempatnya, tidak merupakan hasil perbuatan orang dan tidak bercampur dengan najis lain. Dan bekas cebok.

Ketiga, najis yang ma’fu secara mutlak, yaitu najis yang tidak terlihat oleh mata biasa, misalnya setitik air kencing dan najis yang menempel pada kaki lalat.

Keempat, najis yang tidak ma’fu secara mutlak, misalnya kencing, tinja dan sejenisnya.

Syarat kedua dari dua belas syarat shalat adalah thaharah, yakni mensucikan empat buah anggota badan serta seluruh badan dari hadas kecil dan hadas besar dengan wudlu dan mandi atau dengan tayamum sebagai pengganti keduanya. Jika seseorang shalat lupa akan hadas, maka dia diberi pahala atas bacaan Al-Qur’an asal dia tidak junub. Dia juga diberi pahala atas dzikir-dzikir secara mutlak dan atas niatnya, bukan atas perbuatannya.

Ketahuilah, bahwa thaharah ada dua, yaitu ainiyah dan hukmiyah. Ainiyah adalah thaharah yang tidak melewati hal yang menyebabkannya, misalnya mandi junub. Sedangkan thaharah hukmiyah adalah thaharah yang melewati hal yang menyebabkannya, misalnya wudlu dan mandi junub.

Bersuci itu ada empat, yaitu: 1.Wudlu, 2. Mandi, 3. Menghilangkan najis, dan 4. Tayamum.

Sedangkan alat bersuci itu ada empat, yaitu: 1. Air, 2. Debu, 3. Tanah untuk cebok, dan 4. Benda untuk menyamak.

3. FARDLU WUDLU

Fardlu atau rukun wudlu ada enam, baik bagi orang yang normal maupun orang yang tidak normal.

Pertama, niat thaharah untuk shalat atau niat menghilangkan hadas, meskipun tidak ditambah kata ‘kecil’. Atau niat hal sejenis, misalnya niat thaharah dari hadas, ingin sahnya shalat dan niat fardlu wudlu. Niat dilakukan dalam hati, sebab tempat niat adalah hati. Sedangkan ucapan tidak diperhitungkan sama sekali. Niat dilakukan bersamaan dengan bagian dari wajah yang pertama kali dibasuh, sebab waktu niat adalah hal tersebut.

Kedua, membasuh bagian luar seluruh wajah, meskipun dilakukan oleh orang lain tanpa seijin orang yang berwudlu atau dia jatuh ke dalam sungai misalnya jika dia ingat niat. Anggota badan lainnya sama dengan wajah. Lain halnya jika basuhan itu terjadi karena perbuatannya, misalnya dia menengadahkan diri ke hujan dan berjalan di air. Maka tidak disyaratkan dia ingat niat.

Yang dibasuh adalah mulai bagian atas wajah sampai akhir janggut dan mulai telinga ke telinga. Seluruh bulu wajah, baik bagian luar maupun bagian dalamnya, harus dibasuh. Yang dimaksud bagian dalam bulu wajah adalah kulit dan sela-selanya. Namun bagian dalam jenggot lelaki  dan cambangnya yang tebal, tidak harus dibasuh Yang wajib masih dibasuh hanya bagian luar keduanya.

Ketiga, membasuh dua tangan, yaitu telapak tangan, hasta dan siku atau tempat siku jika tidak punya siku menurut kebanyakan orang. Wajib juga membasuh benda yang ada di anggota badan yang harus dibasuh dari tangan, yaitu kulit yang menjuntai, bisul, kuku meskipun panjang, rambut meskipun tebal dan panjang dan jari tambahan meskipun tidak sejajar dengan jari asli.

Keempat, mengusap kulit kepala, meskipun tertutup oleh rambut atau kulit itu keluar dari batas kepala jika dipanjangkan. Atau mengusap rambut kepala jika rambut yang diusap tidak keluar dari batas kepala jika dipanjangkan. Rambut ubun-ubun dipanjangkan ke kepala, rambut jambul dipanjangkan ke pundak, rambut bagian belakang kepala dipanjangkan ke tengkuk. Meskipun yang diusap sebagian dari satu rambut, tetap sah. Hal ini terjadi pada orang yang rambutnya dibasahi dengan inai misalnya dan yang tersisa hanya satu buah rambut, lalu dia menjalankan tangannya pada kepalanya yang dibasahi, lalu rambut tersebut terusap.

Kelima, membasuh dua kaki sampai dua mata kaki. Jika tidak ada mata kaki, maka diperhitungkan tempatnya dari orang yang normal. Ulama fikih berbeda pendapat mengenai mata kaki yang berada di selain tempat normalnya. Ada pendapat, bahwa tempat tersebut tetap diperhitungkan dan ada pula yang berpendapat, bahwa yang diperhitungkan adalah tempat normalnya. Demikian juga mengenai siku dan ujung dzakar.

Keenam, tertib sebagaimana kami sebutkan, yaitu mendahulukan wajah, lalu tangan, lalu kepala, lalu kaki.

Dalam pembasuhan wajah, tangan dan kaki, disyaratkan membasuh sesuatu di atas batasnya dari segala penjuru, misalnya sebagian dari leher yang bersambung dengan wajah, yaitu di bawah telinga, sebagian anggota badan yang bersambung dengan wajah dan segala sesuatu yang bersambung dengan anggota badan yang diwudlui.

Sebab sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, adalah wajib. Jika yang diikuti gugur, maka yang ikut juga gugur. Air harus mengalir sendiri ke seluruh bagian dari tangan, wajah dan kepala saat dibasuhkan. Tidak sah jika air diusapkan tanpa mengalir, sebab hal itu tidak disebut basuhan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker