5. MANDI JUNUB
Mandi wajib dilakukan lelaki dan wanita yang mengeluarkan sperma pertama kali dari kemaluan yang normal, meskipun keluarnya karena penyakit atau setelah mandi. Yakni sperma keluar ke bagian luar dari ujung dzakar dan ke bagian yang tampak dari kemaluan gadis dan ke tempat yang harus dibasuh ketika cebok dari kemaluan janda, yaitu sesuatu yang tampak dari kemaluan janda saat dia duduk. Namun anak kecil dihukumi akil baligh jika spermanya keluar ke batang kemaluannya meskipun tidak keluar ke bagian luarnya, sebagaimana jika dia merasa spermanya akan keluar, lalu dia menahannya. Dia tidak wajib mandi karena hal itu. Dalam menghukumi akil baligh, sperma harus keluar dengan nyata. Karena itu, jika hamil istri anak lelaki kecil yang mencapai usia sembilan tahun namun belum nyata dia keluar sperma, anak yang dilahirkan dianggap anak milik anak lelaki tersebut dan dia tidak dianggap akil baligh, sebab nasab anak bisa , dipertemukan dengan dasar kemungkinan, sedangkan akil baligh harus pasti.
Mandi harus dilakukan apabila sperma keluar ke bagian ” luar badan dalam keadaan terjaga dengan onani atau bercumbu rayu atau melihat atau melamun atau lainnya. Atau dalam | keadaan tidur karena bermimpi meskipun duduk, meskipun | yang keluar hanya setetes dan warnanya seperti darah. Mandi wajib hukumnya apabila ujung dzakar milik lelaki yang jelas kelelakiannya atau kira-kiranya bagi lelaki yang tidak memiliki ( ujung dzakar, masuk ke dalam dubur meski milik jin wanita atau wanita mati atau waria atau hewan misalnya dubur ikan atau ke dalam gubul meskipun belum dikhitan, meskipun tidak ada sperma yang keluar dan tidak terjadi ereksi pada penis. Sebab Nabi saw. bersabda:
“Apabila dua khitan telah bertemu, maka sungguh wajib mandi.”
Yakni apabila dua tempat khitan bersejajar, bukan bersentuhan, sebab tempat khitan wanita di atas tempat khitan lelaki. Keduanya hanya sejajar jika ujung dzakar dimasukkan keseluruhan, tidak hanya sebagian saja.
Wanita berkewajiban mandi apabila haid atau nifasnya berhenti, sedangkan dia ingin shalat misalnya. Dengan demikian, yang mewajibkan mandi pada hal ini ada dua, yaitu berhentinya darah dan ingin shalat misalnya. Ulama menuturkan bahwa nifas mewajibkan mandi, padahal nifas terjadi setelah bersalin dan bersalin juga mewajibkan mandi, sebab sah menyandarkan niat mandi kepada nifas. Di samping itu, kadang yang wajib hanya mandi bersalin dan mandi nifas tidak wajib, misalnya seorang wanita melahirkan anak yang kering dan dia mandi, lalu dia mengeluarkan darah nifas sebelum lima belas hari berlalu. Maka dia harus mandi karena nifas saja dan mandi dahulu tidak mencukupinya.
Atau wanita melahirkan meskipun yang dilahirkan hanya segumpal darah atau segumpal daging, meskipun tidak ada basah-basah, sebab keduanya berasal dari sperma dan pasti ada basah-basah meski samar. Boleh menyenggama istri setelah melahirkan jika tidak ada basah-basah, sebab kelahiran hanyalah sifat junub yang tidak menghalangi senggama. Jika kelahiran disertai basah-basah, maka istri tidak boleh disenggama, kecuali setelah mandi.
6. FARDLU MANDI
Fardlu atau rukun mandi bagi orang hidup, baik mandi wajib maupun sunat, itu ada dua:
Pertama, niat bersuci karena shalat atau menghilangkan hadas besar. Jika hanya berniat menghilangkan hadas saja, maka sudah cukup, namun tidak sah jika hanya berniat mandi. Atau berniat hal seperti kedua hal tadi, misalnya niat mandi untuk shalat dan niat menghilangkan junub meskipun tidak menentukan penyebabnya. Niat mandi, sebagaimana niat wudlu, dilakukan dalam hati dan disertakan dengan bagian dari badan yang pertama kali dibasuh, baik membasuhnya wajib atau sunat, seperti bagian dalam mulut dan hidung. Jika niat disertakan dengan anggota badan yang harus dibasuh, maka sah, meskipun termasuk bagian bawah badan saat cebok, sebab seluruh badan sama dengan satu anggota badan, sehingga tidak ada wajib tertib. Jika ada bagian dari badan yang dibasuh sebelum niat, maka tidak sah dan harus dibasuh lagi setelah niat.
Kedua, meratakan air ke seluruh bagian luar badan, termasuk kuku dan yang di bawahnya, rambut luar dan dalam. . Rambut yang tebal harus dibasuh bagian dalamnya, meskipun jenggot yang tebal. Jika masih tersisa satu rambut yang tidak terkena oleh air, maka mandi tidak sah. Terkecuali rambut yang tumbuh di dalam mata dan hidung, maka tidak harus dibasuh, meskipun panjang. Lubang telinga yang tampak oleh orang yang melihat harus dibasuh, baik milik lelaki maupun wanita. Bagian yang tampak dari dubur saat berak dan benda yang tampak dari kemaluan wanita saat duduk berak atau kencing, juga harus dibasuh. Demikian juga kulit dzakar lelaki yang belum dikhitan dan kotoran yang ada dibawahnya. Air harus mengalir dengan sendirinya ke benda-benda tersebut, sebah seluruh badan bersifat junub, di samping tidak sulitnya hal itu karena mandi tidak dilakukan setiap saat.
Orang yang mandi dengan air kendi sebaiknya mengerti daqiqah (masalah yang lembut), yaitu jika dia mensucikan tempat tinja dengan air, dia sebaiknya membasuh disertai niat menghilangkan junub. Jika dia lupa niat tersebut setelah cebok, maka mandinya batal. Jika dia tidak lupa, maka dia perlu menyentuh kemaluan, sehingga wudlunya batal atau dia perlu membalut tangannya dengan kain. Di sini ada dagigah yang lain, yaitu jika dia berniat sebagaimana tersebut di atas dan dia menyentuh kemaluan setelah atau bersamaan dengan niat, lalu junub tangannya hilang, maka tangannya hadas kecil. Maka dia harus membasuhnya setelah menghilangnya hadas wajah dengan niat menghilangkan hadas kecil. Itu jika dia tidak berniat tempat najis saja. Jika dia berniat tempat hadas saja, maka dia tidak membutuhkan niat menghilangkan hadas kecil dari tangan. Hal di atas disebut dagigah dan dagigatud dagigah. Dagigah adalah niat saat membasuh tempat cebok, sedangkan dagigatud dagigah adalah masih adanya hadas kecil pada telapak tangan.









One Comment