Nahwu & Sharaf

Terjemah Nadhom Maqsud

TASHRIF FI’IL BINA’ SHAHIH

Fi’il madhi, fi’il mudhari, fi’il amar, fi’il nahi (baik mabni ma’lum atau majhul) itu bisa di tashrif menjadi 14 wajah dengan perincian:
a) Tiga bentuk menunjukkan fa’il mudzakar ghaib
b) Tiga bentuk menunjukkan fa’il muannats ghaibah
c) Tiga bentuk menunjukkan fa’il mudzakar mukhatab
d) Tiga bentuk menunjukkan fa’il muannats mukhatabah
e) Dua bentuk untuk menunjukkan fa’il mutakallim
Dua bentuk terakhir ini tidak berlaku pada fi’il amar dan fi’il nahi yang mabni ma’lum.

Pembahasan:
1. Tashrif menurut bahasa adalah : merubah, sedang menurut istilah adalah : merubah bentuk suatu kalimat untuk menghasilkan arti yang berbeda yang dikehendaki.
2. Tasrif itu ada dua yaitu:
a) Tasrif istilahi adalah : merubah bentuk suatu kalimat untuk menghasilkan sighat .
b) Tasrif lughowi adalah : merubah bentuk suatu kalimat untuk menghasilkan waqi’.
3. Sighat adalah bentuk-bentuk kalimat ditinjau dari segi makna.
4. Waqi’ adalah dudukan siatu kalimat.
5. Adapun tashrif itu hanya berhubungan dengan isim mutamakkin (isim mu’rab), dan fi’il mutashorrif. Dengan demikian kalimat huruf, isim mabni dan fi’il jamid itu tidak bisa di tashrif.
6. Yang dimaksud shahih disini adalah tidak mahmuz tidak mu’tal dan tidak mudla’af.
7. Sedangkan yang menjadi ukuran shahih dan tidaknya adalah dilihat dari segi asalnya, maka memasukkan lafadz اسلنقى yang asalnya سلق.
8. Adapun yang waqi’ mutakallim tidak memakai alamat mudzakar atau muannats, mufrad, tastniyah, atau jama’, sebab mutakallim yang banyak adalah bisa diketahui apakah mudzakar atau muannats, mufrad, tastniyah, atau jamaknya. Adapun suara orang lelaki sama dengan orang perempuan ataupun sebaliknya itu adalah hal yang langkah. Sedangkan hukum itu tidak diberikan atas perkara yang langkah.
9. Fi’il amar dan nahi waqi’ mutakallim yang mabni ma’lum itu tidak ada, karna jika huruf mudlara’ahnya itu dibuang, maka akan terjadi serupa. Fi’il amar mutakallim wahdah serupa dengan fi’il amar mukhatab dan fi’il mudlari’ mutakallim wahdah. Sedangkan fi’il amar mutakallim ma’al ghair serupa dengan fi’il mudlari’ mutakallim ma’al ghair. Sedangkan fi’il amar mukhatab mabni ma’lum yang di majhulkan itu tidak ada berdasarkan istiqra’ (penelitian).

Isim fa’il dan fi’il tsulasi mujarrad itu bisa di tashrif menjadi 10 wajah sebagai berikut:
a) فاعل : mufrad mudzakar
b) فاعلان : tatsniyah mudzakar
c) فاعلون : jama’ mudzakar
d) فاعلة : mufrad muannats
e) فاعلتان : tatsniyah muannats
f) فاعلات : jama’ muannats
g) فعال : jama’ ta’tsir
h) فعل : Jama’ ta’tsir
i) فعلة : Jama’ ta’tsir
j) فواعل : Sighat muntahal jumu’

Pembahasan:
1. Isim fa’il dari fi’il tsulasi mujarrad itu bisa ditashrif menjadi 10 bentuk.
2. Sedangkan isim fa’il dari fi’il ghairu tsulasi mujarrad itu bisa di tashrif menjadi 6 bentuk, 3 untuk mudzakar dan 3 untuk muannats

Isim maf’ul fi’il tsulasi mujarrad itu bisa ditashrif menjadi 7 wajah, yaitu:
1. مفعول. : mufrad mudzakar
2. مفعولان : tatsniya mudzakar
3. مفعولون : jama’ mudzakar
4. مفعولة : Mufrad muannats
5. مفعولتان: tatsniyah muannats
6. مفعولات : jama’ muannats
7. مفاعيل : sighat muntahal jumu’

Pembahasan:
Isim maf’ul dari fi’il tsulasi mujarrad itu bisa di tashrif menjadi 7 wajah

Sedangkan isim maf’ul dari fi’il ghairu tsulasi mujarrad itu bisa di tashrif menjadi 6 wajah, 3 untuk mudzakar dan 3 untuk muannats.

Fi’i amar dan fi’il nahi (baik yang hadir atau ghaib) itu bisa di beri nun taukid ( taqilah atau Khafifah yang berfaidah menguatkan perkataan), kecuali fi’il amat dan fi’il nahi yang waqi’ tatsniyah (mudzakar/muannats-ghaib/ghaibah) dan waqi’ jama’ muannats (ghaibah/mukhatabah) (maka tidak bosa bertemu dengan nun taukid Khofifah).

Pembahasan:
1. Nun taukid sakilah adalah nun yang bertasydid dan berharakat fathah yang berfaidah menguatkan ma’na fi’il nya.
2. Nun taukid Khafifah adalah nun yang di sukun (mati) dan berfaidah menguatkan ma’na fi’ilnya
3. Fi’il yang bisa dimasuki oleh nun taukid dalah Fi’il mudlari’, fi’il amar, fi’il nahi. Adpun fi’il madhi tidak bisa dimasuki dengan nun taukid
4. Nun taukid Khafifah tidak bisa jatuh setelah nun jama’ inats, karena jika nun taukid jatuh setelah nun jama’ inats, harus dipisah dengan alif. Padahal nun Khafifah itu tidak bisa jatuh setelah alif, karena akan terjadi bertemu nya 2 huruf mati yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diampuni dan salah satunya tidak boleh dibuang. Berbeda dengan bertemunya 2 huruf yang mati tapi sesuai dengan ketentuan yang diampuni, maka diperoleh kan, seperti yang pertama berupa huruf mad an kedua berupa huruf bertasydid, seperti: لينسران.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker