Nahwu & Sharaf

Terjemah Nadhom Maqsud

BENTUK FI’IL MADHI MABNI MA’LUM DAN MAJHUL, FI’IL AMAR DAN HAMZAH WASHAL

Huruf akhir fi’il madhi secara mutlaq itu harus dimabnikan fath (baik secara dhahir atau muqaddar) contoh: ضرب-اكرم-غزا, jika bertemu dengan wawu jama’ maka harus dimabnikan dham, contoh: ضربوا-اكرموا-غزوا dan jika bertemu dengan dlamir marfu’ mutaharrik, maka harus dimabnikan sukun, contoh: ضربت-اكرمت-غزوت.

Pembahasan:
1. Huruf asal kalimat fi’il adalah mabni, dan hukum asal didalam kemabnian suatu lafadz adalah sukun.
2. Fi’il madli itu dihukumi mabni karena tidak ada keserupaan dengan kalimat isim dengan serupa yang sempurna seperti serupa dengan isim fa’il atau isim maf’ul akan tetapi kemabnian isim madhi tersebut menggunakan harakat hal ini dikarenakan adanya keserupaan dengan kalimat isim dengan serupa yang paling rendah, yaitu bisa dijadikan sebagai sifat dari mausuf isim nakirah.
3. Fi’il madli dimabnikan fathah. Demikian itu karena mencari keringanan, dikarenakan beratnya fi’il dalam segi lafadznya, dengan bukti tidak ditemukan fi’il tsulasi yang di sukun tengah pada asalnya, dan berat dari segi makna, dikarenakan fi’il menunjukkan dua hal, yaitu makna hadas (perbuatan dan zaman).
4. Hukum fi’il madli itu selamanya harus dimabnikan fathah, apabila huruf akhirnya tidak bersambung dengan dlamir rafa’ mutaharrik atau dlamir wawu jama’ (wawu yang menunjukkan arti banyak), seperti: ضرب (dzahir), غزا (muqaddar).
5. Apabila fi’il madli bersambung dengan dlamir rafa’ mutaharrik maka ia di hukumi mabni sukun ( untuk menghindari 4 huruf yang sama-sama berharakat dalam 2 kalimat yang seperti satu kalimat) , seperti : ضربت ، غزوت dan lainnya.
6. Dlamir rafa’ mutaharrik adalah dlamir yang berharakat dan berkedudukan sebagai fa’il atau na’ibul fa’il (mahal rafa’).
7. Apabila fi’il tersebut terdiri dari fi’il mu’tal alif maka mabninya dikira-kira kan ada alif seperti دعا , رمى maka alifnya di ganti dengan ya’ jika jatuh di urutan keempat da seterusnya. Seperti اعطيت atau urutan ke tiga tetapi asalnya adalah ya’ seperti اتيت . Dan jika jatuh di urutan ke tiga yang asalnya berupa huruf wawu maka harus dikembalikan. Seperti: غزا – غزوت .
8. Jika mu’tal akhir wawu atau ya’ maka harus ditetapkan. Seperti: رضيت dan غزوت
9. Dan apabila fi’il madli bersambung dengan dlamir wawu jama’ maka ia dihukumi mabni dlamm (untuk kesesuaian dengan wawu jama’), seperti ضربوا (dhahir), غزوا (muqaddar).
10. Apabila fi’il tersebut terdiri dari fi’il mu’tal alif maka alifnya dibuang untuk menghindari dua huruf yang mati. Seperti رموا-دعوا
11. Jika mu’tal akhir wawu atau ya’ maka huruf akhir harus dibuang dan huruf sebelumnya diharakati dengan dlammah untuk menyesuaikan dengan wawu. Seperti: رضوا-سروا-دعوا

Fi’il madhi yang mabni ma’lum itu huruf pertamanya harus dibaca fathah (baik dari fi’il tsulasi atau ruba’i), contoh: ضرب-اكرم-تخاصم kecuali fi’il khumasi dan sudasi yang dimulai dengan hamzah washal, maka huruf pertamanya harus dibaca kasrah contoh: امتحن-استغفر

Pembahasan:
1. Fi’il madhi terbagi menjadi dua, yaitu mabni fa’il dan mabni maf’ul, hal ini karena fi’il madhi menunjukkan makna hadats (pekerjaan) yang membutuhkan musnad ilaih (lafadz yang disandari hukum). Sedangkan dalam penyandarannya (isnad), fi’il madli terkadang diisnadkan pada fa’il dan terkadang diisnadkan pada maf’ul.
2. Fi’il madhi mabni majhul (maf’ul) adalah fi’il madhi yang tidak menyebutkan fa’ilnya, tetapi menempatkan novelnya pada posisi fa’il dalam mayoritas hukum yang dimiliki fa’il.
3. Fi’il madhi mabni ma’lum (fa’il) adalah: fi’il madhi yang huruf awalnya berharakat fathah atau huruf yang pertama kali hidup (walaupun bukan huruf awal) menyandang harakat fathah, seperti: اجتمع-نصر
4. Dalam contoh اجتمع, awalnya yang berharakat, adalah ta’ yaitu harakat fathah. Ta’ dianggap sebagai awalnya huruf berharakat, karena fa’fi’ilnya yang berupa huruf jim sukun, sedangkan harakat hamzah washal yang berupa kasrah tidak dianggap, karena harakat hamzah washal ketika ditengah kalimat digugurkan (tidak dibaca).

Tetapnya hamzah washal (terbaca) letika berada di permulaan susunan kalam itu wajib, sebagaimana terbuangnya (tidak terbaca) jika berada di tengah-tengah susunan kalam, contoh: أستغفر-فاستغفر
Sebagaimana hamzah yang ada pada fi’il amar dan masdar dari fi’il khumasi dan sudasi, contoh: انطلق-انطلاقا, استخرج-استخراجا, hamzah ال dan ايمن dan hamzah yang berada pada fi’il seperti lafadz اجهر (setiap fi’il amar dari fi’il tsulasi mujarrad)

Pembahasan:
1. Hamzah ada dua macam, yaitu hamzah qatha’ dan hamzah washal.
Hamzah qatha’ adalah hamzah yang selalu terbaca baik ketika berada di permulaan susunan kalam maupun di tengah-tengah susunan kalam, contoh: اكرم-فاكرم
3. Hamzah washal adalah hamzah yang terbaca ketika berada di permulaan susunan kalam dan tidak terbaca jika berada ditengah-tengah susunan kalam, contoh: أستغفر-فاستغفر
4. Hamzah washal itu selalu berada di permulaan karena dipakai untuk lantaran memulai huruf yang mati karena memulai huruf yang mati itu sangat sulit, kecuali darurat.
5. Tetapi ada juga hamzah washal yang terbaca ketika berada di tengah kalimay tapi hukumnya syadz. Seperti:
6. Hamzah washal itu berada pada fi’il, isim dan huruf, seperti:
أستغفر-فاستغفر، أستغفار، ال، ام (ال menurut lughat Himyar)
7. Hamzah washal yang berada di tangah kata atau kalimat itu yang digugurkan hanya bacaannya, sedangkan tulisannya tidak digugurkan.
8. Empat tempat hamzah washal dibuang bacaan dan tulisannya, yaitu:
a. Dalam lafadz basmalah.
b. Dalam lafadz اسم didahului hamzah istifham seperti اسمك علي.
c. Dalam lafadz ابن yang diapit oleh dua nama, seperti: عمرو بن عاص
d. Hamzah al (ال) yang dijerkan oleh huruf jer lam, seperti: للمدرسة.
9. Hamzah al (ال) itu disebut hamzah washal baik al maushulah, ma’rifah atau zaidah. Akan tetapi menurut imam khalil bahwa hamzah washal adalah hamzah qatha’ lalu dijadikan hamzah washal karena banyaknya terjadi (berlaku).
10. Begitu juga Hamzah lafadz ام menurut lughat ahli Yaman (Himyar).
11. Menurut sebagian ulama’ bahwa ال jinsiyyah adalah hamzah qatha’ seperti: ان الانسان لفي خسر
12. Hamzah lafadz ايمن menurut ulama’Kufah adalah hamzah qata’, karena jamak dari lafadz يمين. Sedangkan menurut ulama’ Basrah adalah hamzah washal karena dikhususkan untuk bersumpah. Menurut imam Sibawaih adalah isim mufrad dari masdar اليمين bermakna berkah.
13. Lughat ايمن itu ada dua belas macam, yaitu:
ايم، ايم، ايمن، ايمن، ام، م،م،م،من،من،من،ايمن

Begitu pula hamzah pada lafadz اسم-است-اثنتين-امرأة-امرؤ-اثنين-ابنة-ابن-ابنم. Semua hamzah washal dalam lafadz-lafadz diatas itu dibaca kasrah, kecuali dalam lafadz ايمن dan ال maka dibaca fathah.

Pembahasan:
1. Lafadz ابنم asalnya adalah ابن kemudia ditambah mim untuk mubalaghah.
2. Lafadz ابن asalnya adalah بنو kemudian lamnya dibuang littahfif kemudian disukun awalnya, atau lafadz ابن asalnya adalah بنو dengan dalil lafadz بنت, kemudian sukunnya nun dipindah ke huruf ba’ lalu didatangkan hamzah.
3. Lafadz ابنة asalnya adalah muannats dari lafadz ابن dengan tambahan ta’ ta’ nits.
4. Lafadz اثنين asalnya adalah ثنيان kemudian lamnya dibuang lalu huruf yang pertama disukun lalu didatangkan hamzah washal.
5. Lafadz امرؤ asalnya adalah مرء kemudian ditahfif dengan memindah harakat hamzah ke ra’ lalu hamzahnya dibuang dan diganti dengan hamzah washal lalu hamzah washal diterapkan ketika hamzahnya dikembalikan.
6. Harakat ra’ pada lafadz امرؤ itu mengikuti harakat hamzah yang berada di akhir kalimat, baik fathah (امرأ), dikasrah (امرئ) maupun didhammah (امرؤ). Demikian juga nun pada lafadz ابنم juga mengikuti harakat huruf mim setelahnya.
7. Lafadz اثنتين adalah muannats dari lafadz اثنين dengan menambah ta’ta’ nits.
8. Lafadz اسم asalnya adalah سمو atau سمو (menurut ulama’ Basrah), lamnya dibuang littahfif lalu huruf pertama disukun atau memindah sukunnya mim ke sin lalu didatangkan hamzah washal atau dari lafadz وسم (menurut ulama’ Kufah), kemudian lamnya dibuang littahfif.

Hamzah washal dalam fi’il amar dari fi’il tsulasi mujarrad yang terbentuk dari fi’il mudlari’ yang di dhammah ain fi’ilnya itu dibaca dlammah, seperti lafadz: اقتل serta yang ada pada fi’il madhi dari fi’il khumasi dan sudasi mabni majhul juga dibaca dlammah, seperti: انطلق-أستخرج
Huruf pertama fi’il madhi mabni majhul itu wajib dibaca dlammah, sedangkan huruf sebelum akhir wajib dibaca kasrah. Contoh: ضرب عمر

Pembahasan:
1. Hamzah washal itu tidak bertempat pada fi’il mudhari’ secara mutlak, kalimat huruf selain ال, fi’il madhi tsulasi dan ruba’i dan juga tidak bertempat pada kalimat Isim selain masdar fi’il madhi dan sudah di serta sepuluh isim di atas.
2. Harakat hamzah washal itu ada tujuh wajah:
a. Wajib fathah: berada pada isim yang dimulai dengan ال
b. Wajib dlammah: berada pada fi’il madhi khumasi dan sudasi yang mabni majhul selain yang berbina’ ajwaf, serta fi’il amar dari fi’il tsulasi mujarrad yang ain fi’il mudhari’nya di dlammah.
c. Boleh dlammah dan kasrah (dlammah lebih unggul): berada pada fi’il amar tsulasi mujarrad yang ain fi’il mudhari’nya di dlammah yang asalnya kasrah contoh: امشوا atau امشوا
d. Boleh fathah atau kasrah (fathah boleh lebih unggul): berada pada lafadz ايمن
e. Boleh kasrah dan dlammah (kasrah lebih unggul): berada pada lafadz اسم
f. Boleh kasrah, dlammah dan isymam: berada pada fi’il khumasi mabji majhul yang berbina’ ajwaf contoh: اختير-انقيد
g. Wajib kasrah: berada pada selain tempat-tempat yang disebutkan.
3. Asal harakat hamzah washal adalah kasrah, adapun difathah desebagian lafadz adalah karena untuk meringankan atau didlammah karena ittiba’ (ini pendapat ulama’ Basrah).
4. Adapun ulama’ Kufah memilih kasrahnya hamzah washal pada lafadz اضرب dan sukun pada lafadz اسكن karena ittiba’ (mengikuti) pada huruf ketiga. Adapun tidak difathahnya hamzah washal pada lafadz اعلم, karena kalau difathah akan terjadi iltibas (keserupaan) fi’il amar dengan kalam khabar.
5. Cara membuat fi’il mabni majhul adalah pertama fa’ilnya harus dibuang. Kemudian maf’ul yang asalnya dibaca nashab ditempatkan pada tempatnya fa’il yang dibuang dan harus dibaca rafa’ . Kemudian terjadilah keserupaan apakah fa’ilnya itu fa’il yang asli atau naibul fa’il. Untuk membedakan hal itu maka fi’ilnya perlu dirubah, sedangkan cara membuatnya adalah sebagai berikut:
a. Fi’il Madli
• Apabila huruf pertamanya tidak berupa hamzah washal atau ta’ muthawa’ah maka huruf pertamanya di dlammah dan sebelum akhir di kasrah, seperti: قوتل عمرو (قاتل موسى عمرا), أكرم بكر (اكرم زيد بكرا), فتح الباب (فتح زيد الباب), dan lainnya.
• Apabila huruf pertamanya berupa ta’ muthawwa’ah maka huruf pertama dan kedua harus didlammah dan sebelum akhir harus dikasrah, seperti: تفوعل، تعلم الكتاب (تعلم محمد الكتاب) dan lainnya.
• Apabila huruf awalnya berupa hamzah washal maka huruf yang pertama dan ketiga didlammah dan sebelum akhir dikasrah, seperti: استجيب الدعاء (استجاب الله الدعاء), انكسر الزجاج (انكسر علي الزجاج), dan lainnya.
b. Fi’il Mudlari’
Secara mutlaq huruf pertamanya harus didlammah sedangkan huruf sebelum akhir harus di fathah, seperti: يستخرج, يتعلم, يقاتل, ينصر-, dan sebagainya

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker