Nahwu & Sharaf

Terjemah Nadhom Maqsud

BEBERAPA FAIDAH

Fi’il tsulasi mujarrad yang lazim itu bisa dimuta’addikan dengan 1)Hamzah Naql, contoh: كرمزيد menjadi اكرمت زيد . 2)Tadl’if ( menggandakan ain fi’il ), contoh : فرح زيد menjadi فرحت زيدا . 3)Huruf jer, contoh : ذهب زيد . Sedangkan fi’il ghairu tsulasi yang lazim hanya bisa di muta’addikan dengan huruf jer contoh : انطلق زيد menjadi انطلقت بزيد – افقر البلد menjadi اقفرت بلبلد . Dan bila semua adat memuta’addikan itu dibuang maka kembali menjadi lazim.

Pembahasan:
1. Fi’il bila ditinjau dari segi artinya : itu ada yang lazim dan muta’addi.
2. Fi’il muta’addi adalah fi’il yang dapat mengamalkan ( menasabkan ) maf’ulnya.
3. Fi’il muta’addi juga bisa disebut dengan istilah fi’il waqi’ karena pekerjaan tersebut bisa menimpa pada maf’ul bih. Atau fi’il mujawiz karena fi’il tersebut bisa melewati fa’il sampai pada maf’ul.
4. Muta’addi itu ada dua macam:
a) Muta’addi dengan sendirinya, yaitu fi’il yang di sambung dengan maf’ul nya secara langsung tanpa perantara huruf jer, seperti ضربت زيدا . Dan maf’ulnya disebut maf’ul sharih.
b) Muta’addi melalui perantara, yaitu fi’il yang sambung dengan maf’ulnya tidak secara langsung tapi melalui perantara huruf jer, seperti : ذهبت بزيد bermakna اذهبته . Dan maf’ulnya disebut maf’ul ghairu sharih. Maf’ul ini majrur lafdzan ( lafadznya dibaca jer ) dan manshub mahallan ( berada pada posisi nashab menjadi maf’ul ).
5. Fi’il lazim adalah fi’il yang tidak dapat mengamalkan ( menashabkan ) maf’ulnya atau fi’il yang hanya butuh fa’il.
6. Fi’il lazim juga bisa disebut dengan istilah fi’il ghairu waqi’ karena pekerjaan tersebut tidak bisa menimpa pada maf’ul bih , fi’il ghairu mujawiz karena pengalaman fi’il tersebut tidak bisa melewati fa’il sampai pada maf’ul , atau disebut fi’il qashir karena ringkasnya tidak butuh pada maf’ul dan mencukupkan diri dengan fa’ilnya saja.
7. Hamzah yang bisa memuta’addikan itu disebut Hamzah Naql karena memindah fi’il dari bentuk lazim menjadi bentuk lazim menjadi bentuk muta’addi. Hamzah ini jika masuk pada fi’il tsulasi lazim, fi’il yang dimasukinya dapat menashabkan maf’ul, yang asalnya adalah fa’il , seperti: جلس زيد (zaid duduk) menjadi اجلست زيدا (saya mendudukkan zaid) atau masuk pada fi’il muta’addi maf’ul satu , menjadi muta’addi maf’ul dua , sepertiلبس زيد جبة (zaid memakai jubah) menjadi البست زيدا جبة ( saya memakaikan zaid jubah ) atau memang asalnya sudah muta’addi maf’ul dua maka menjadi muta’addi maf’ul tiga , seperti رايت الحق غالبا ( saya meyakini kebenaranlah yang menang ) menjadi اراني الله الحق غالبا ( Allah meyakinkan saya bahwa kebenaranlah yang menang ).
8. Hamzqh yang bisa memuta’addikan itu mengecualikan hamzah yang mempunyai makna muthawa’ah . Maka hamzah ini justru melazimkan fi’il muta’addi, seperti : قشع الله الغيم فاقشع ( Allah menghilangkan mendung, mendung pun hilang ).
9. Hamzah dan tad’if itu hanya masuk pada fi’il tsulasi mujarrad saja , sedangkan huruf jer bisa masuk secara mutlak baik tsulasi mujarrad atau yang lainnya.
10. Selain tiga hal di atas, ada sebab lain yang bisa memuta’addikan fi’il lazim, diantaranya:
a) Bentuk fi’il mengikuti wazan فاعل , seperti : جلس زيد ومشى وسار ( zaid duduk, berjalan dan pergi ) menjadi جلست زيدا وماشيته وسايرته ( saya mendudukkan , menjalankan dan menyuruhpergi zaid )
b) bentuk fi’il yang mengukuti wazan استفعل (yg bermakna tholab/menisbatkan sesuatu), seperti : استخرجت المال (saya berusaha mengeluarkan harta) dan استحسنت زيدا (saya beranggapan baik terhadap zaid).
11. Fi’il lazim bila dimuta’addikan maka menjadi fi’il muta’addi maf’ul 1, bila sudah berupa fi’i muta’addi maf’ul satu maka menjadi fi’il muta’addi maf’ul dua dan bila sudah berupa fi’il muta’addi maf’ul dua, maka menjadi fi’il muta’addi maf’ul tiga.
12. Untuk membedakan antara fi’il muta’addi dengan fi’il lazim adalah jika menunjukkan suatu makna yg dilakukan oleh seluruh anggota badan maka hukumnya lazim, jika dilakukan oleh satu anggota badan, dilakukan hati/dilakukan oleh panca indra, maka hukumnya muta’addi. Namun kaidah yg merupakan penelitian ulama’ ini masih bisa ditentang.

Fi’il yang mengikuti wazan فاعل itu menunjukkan faidah persekutuan antara dua orang , contoh ; ضارب زيد عمرا (Zaid dan ‘Amr saling memukul). Namun terkadang tidak menunjukkan faedah persekutuan diantara dua orang , contoh : قاتل الله زيدا (Allah membinasakan Zaid).

Pembahasan:
1. Jika tidak menunjukkan persekutuan dua orang (atau hanya dilakukan oleh satu orang saja) lalu menggunakan wazan فاعل maka hukumnya sedikit.
2. Fi’il tsulasi mujarrad dipindah dan diikutkan pada wazan فاعل dengan menambahkan alif setelah fa’ fi’il itu mempunyai beberapa faedah .
Diantaranya:
a) مشاركة بين اثنين (persekutuan antara dua orang)
(Musyarakah ialah dua orang yang bersekutu dalam melakukan satu pekerjaan, yang satu melakukan pekerjaan yang juga dilakukan oleh yang lain , sehingga masing-masing selain menjadi fa’il ( pelaku pekerjaan ) juga menjadi maf’ul ( sasaran / yang terkena pekerjaan ) , contoh: ضارب زيد عمرا (Zaid dan Amar saling pukul).
b)لمعنى فعل التي للتكثير (memperbanyak) seperti halnya wazan فعل contoh: ضاعف الله (Allah melipatgandakan). Contoh lafadz tersebut sama dengan contoh ضعف dengan diikutkan wazan فعل .
c) لمعنى افعل التي للتعدي (memuta’addikan) seperti halnya wazan افعل , contoh: عافاك الله (semoga Allah menyembuhkanmu). Contoh tersebut sama dengan contoh اعفاك الله dengan diikutkan wazan افعل .
d) لمعنى فعل المجرد (bermakna seperti fi’il tsulasi mujarrad), contoh: سافر زيد (Zaid pergi) ,قتله الله (Allah membunuhnya) dan بارك الله فيك (semoga Allah memberkatimu) . Contoh lafad tersebut sama dengan lafadz قتل ، سفر ،dan برك.

Fi’il tsulasi mazid khumasi yang mengikuti wazan تفاعل itu menunjukkan arti :
a) Persekutuan antara dua orang atau lebih ( مشاركة بين اثنين فاكثر ) , contoh : تعاون ، العمال عل العمل ( para pekerja saling menolong dalam mengerjakan tugas ) dan تدافع زيد عمر ( zaid dan amr saling menolak )
b) menampakkan hal yang sebenarnya tidak terjadi ( اضاهار ما ليس في الو اقع ) , contoh : تمارض زيد ( zaid pura pura sakit )

Pembahasan:
1. Fi’il trulasi mujarad dipindah dan diikutkan wazan تفاعل dengan menambahkan ta’ pada permulaan kalimat dan alif sesudah fa’ fi’il itu mempunyai beberapa faidah :
a) للمشاركة بين اثنين فاكثر ( persekutuan antara dua orang atau lebih dalam melakukan pekerjaan/asal fi’il ) contoh : تصالح القوم ( kaum itu telah damai ) dan تضارب زيد وعمرو ( zaid dan amr saling pukul ) , asal fi’ilnya adalah صلح (damai) dan ضرب (pukul)
b) لاظهار ما ليس فالواقع ( fa’il menampakkan sesuatu ( asal fi’il ) yang tidak ada dalam kenyataannya ) , seperti : تمارض زيد ( zaid pura pura sakit ), asal fi’ilnya ialah المرض (sakit)
c) للوقوع تدريخا ( terjadinya asal fi’il secara berangsur-angsur / sedikit demi sedikit ) , contoh : توارد القوم ( kaum berangsur-angsur datang ).
d) لمعنى المجرد ( menunjukkan arti sama dengan ketika masih mujarrad ) contoh تعالى dan تسامى ( tinggi )
e) لمطاوعت فاعل ( menunjukkan muthawa’ah dari wazan فاعل yang berfaidah ta’dhiyah ) , seperti : باعدته فتباعد ( saya menjauhkannya , iapun menjadi jauh )
2. Muthawa’ah adalah dampak ( atsar ) yang di sebabkan hubungan fi’il muta’addi dengan maf’ulnya ( sebab akibat ) . Fi’il muta’addi ( sebab ) maf’ulnya (akibat) .

Fi’il tsulasi mazid khumasi yang ikut wazan افتعل jika fa’ fi’ilnya berupa huruf ithbaqo’ ( ص – ض – ط – ظ ) , maka huruf ta’ wazan افتعل harus diganti dengan tha’ , contoh : 1. صبر – اصتبر – اصطبر . 2. ضرب – اضترب – اضطرب 3. طهر – اطتهر – اطهر . 4. ظهر – اظتهر – اظطهر .

Pembahasan:
1. Perbedaan badal , iwadl dan qolb .
a) badal : menempatkan suatu huruf pada posisi huruf lain sebagai ganti dari huruf tersebut secara mutlak ( baik yang di ganti berupa huruf shohih atau huruf ilat ) seperti : صان asalnya اصطبر ، صون asalnya اصتبر
b) iwadl : mengganti suatu huruf dengan huruf yang lain yang tempatnya bukan pada tempatnya huruf yang diganti seperti : عدة asalnya وعد
c) qolb : mengganti huruf ilat dengan huruf yang lain . Seperti : صان asalnya صون
d) qolb merupakan istilah yang lebih khusus dibanding badal karena hanya terkhusus pada huruf ilat .
2. Huruf ibdal itu ada 9 yang terkumpul pada lafadz هدات موطيا
3. Digantinya ta’ tersebut sebab untuk menghindari bertemunya huruf ta’ dengan huruf ithbaqo’ karena berat dan sulit diucapkan , karena berdekatan makhrojnya yaitu dari ujung lidah dan pangkal gigi depan atas dan berbeda sifatnya , yaitu jika t’ merupakan huruf mahmusah mustafillah dan huruf ithbaqo’ adalah majhur dan isti’lac .
4. Huruf ithbaqo’ artinya : tertutup , dinamakan huruf ithbaqo’ , karena ketika mengucapkan huruf tersebut lisan akan bertemu dengan langit mulut tersebut ( cetak ) dengan posisi tertutup.
5 . Huruf isti’la’ artinya : naik . Hurufnya ada 7 , yaitu خ ص ض غ ط ق ظ . Karena naiknya lidah ke langit-langit atas ketika mengucapkan huruf tersebut .
6. Huruf infitah artinya : terbuka , hurufnya ada 25 selain huruf ithbaq ,karena terbukanya antara lidah dan langit-langit ketika mengucapkan huruf infitah .
7. Huruf istifal artinya : kebawah atau menurun karena menurunnya lidah dari langit-langit ketika mengucapkan huruf istifal . Jumlah hurufnya ada 22 selain huruf isti’la .
8. Huruf mahmusah adalah suaranya keluar nafasnya . Karena mengalir nafasnya ( berdesis ) ketika mengucapkan huruf mahmusah huruf hams itu ada 10 jumlahnya , yaitu فحثه شخص سكت
9. Huruf majhurah adalah suara bisa jelas serta nafasnya tertahan tidak bisa keluar ( tidak berdesis ). Hurufnya selain huruf hams .
10. Huruf tha’ yang merupakan pergantian dari ta’ yang terletak setelah huruf ithbaq , boleh diganti dengan huruf sejenis dengan fa’ fi’il , seperti اصطبر boleh dibaca اظطهر , اصبر boleh dibaca اظهر .

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker