وَالسُّدُسُ فَرْضُ سَبْعَةٍ الأُمُّ مَعَ الوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الابْنِ أَوِ اثْنَيْنِ فَصَاعِداً مِنَ الإخْوَةِ وَالأَخَوَاتِ وَهُوَ لِلجَدَّةِ عِندَ عَدَمِ الأُمِّ وَلِبِنتِ الابْنِ مَعَ بِنتِ الصُّلْبِ وَهُوَ لِلأخْتِ مِنَ الأبِّ مَعَ الأُختِ مِنَ الأبِّ وَالأمِّ وَهُوُ فَرْضُ الأَبِّ مَعَ الوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الابِنِ وَفَرْضُ الجَدِّ عِندَ عَدَمِ الأَبِّ وَهُوَ فَرْضُ الوَاحِدِ مِنْ وَلَدِ الأُمِّ
seperenam adalah bagian pasti tujuh orang, yaitu :
- Ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki / perempuan si mayit.
- 1/6 ini untuk nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3. Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendiri.
4. Seperenam tersebut adalah (juga bagian) untuk saudara perempuan seayah yang beserta saudara perempuan seayah seibu.
5. 1/6 tersebut adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit. - Dan bagian untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.
7. Dan 1/6 tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki / saudara perempuan seibu.
وَتَسْقُطُ الجَدَّاتُ بِالأُمِّ وَالأَجْدَادِ بِالأَبِ وَيَسْقُطُ وَلَدُ الأُمِّ مَعَ أَرْبَعَةِ الوَلَدِ وَوَلَدِ الابنِ وَالأَبِّ وَالجَدِّ وَيَسْقُطُ الأَخُ لِلأَبِ وَالأُمِّ مَعَ ثَلاَثَةٍ الابْنِ وَابْنِ الابِنِ وَالأَبِ وَيَسْقُطُ وَلَدُ الأَبِ بِهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةِ وَبِالأَخِ لِلأَبِّ وَالأُم
Semua nenek itu dapat gugur sebab ibu, dan semua kakek itu dapat gugur sebab ayah, dan sadara dari ibu itu dapat gugur jika bersama empat anak dan cucu laki dan ayah dan kakek, dan saudara kandung dapat gugur jika bersama tiga orang yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah, dan saudara dari ayah itu dapar gugur dengan tiga orang tadi dan dengan saudara kandung.
وَأَرْبَعَةٌ يُعَصِّبُونَ أَخَوَتِهِم الابْنُ وَابْنُ الابنِ وَالأَخُ مِنَ الأَبِّ وَالأُمِّ وَالأَخُ مِنَ الأَب
Empat oran dapat menjadikan ashobah saudari-saudarinya, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara kandung, saudara dari ayah.
وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصبات المولى المعتق
Empat orang dapat mendapat warisan tidak saudari-saudarinya yaitu paman dari ayah, anak-anak paman dari ayahm anak anak saudara, ashobah tuan yang memerdekakan.
فصل وتجوز الوصية بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم وهي من الثلث فإن زاد وقف على إجازة الورثة ولا تجوز الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة وتصح الوصية من كل بالغ عاقل لكل متملك وفي سبيل الله تعالى وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس خصال الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والأمانة
Diperbolehkan berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan. Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah ( Dapat Dipercaya ).









One Comment