Hadits

Terjemahan Kitab Al Adzkar Karya Imam Nawawi

Abu  Amr bin  Solah  ditanya  tentang  kadar  yang  menggolongkan  agar  termasuk golongan orang-orang yang banyak berzikir. Beliau menjawab: Apabila seseorang selalu melakukan berbagai zikir yang nyata dari Rasulullah , yang mana telah diterangkan dalam kitabamalan siang dan malam, pada pagi dan petang, siang dan malam, dan dalam berbagai waktu dan keadaan yang berbeda-beda, maka ia termasuk orang-orang laki dan perempuan yang banyak berzikir kepada Allah.

Para ulama sepakat atas kebolehan berzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadas, orang junub, perempuan haid dan nifas. Itu dimaksudkan dalam tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan salawat atas Rasulullah serta doa dan selainnya.

Akan tetapi, membaca Al-Quran diharamkan atas orang junub, perempuan yang haid dan nifas, baik ia membaca sedikit atau banyak, ataupun hanya satu ayat. Dibolehkan bagi mereka membaca Al-Qur’an di dalam hati, juga memandang ayat Al-Qur’an dalam mushaf dan merenungkannya.

Sahabat-sahabat Imam Nawawi berkata: Boleh bagi orang junub dan perempuan yang haid mengucapkan di waktu mengalami musibah:

“Sesungguhnya kita adalah kepunyaan Allah dan kepadaNyalah kita kembali.”

Ketika menaiki kendaraan maka mengucapkan?:

”Maha  Suci  Allah  yang  telah  menundukkan  semua  ini  bagi  kami  padahal  kami

sebelumnya tidak mampu menguasarnya.”

Sewaktu berdoa, mengucapkan’:

”Wahai Tuhan kami, berikanlah kebaikan di dunia dan akhirat,dan lindungilah kami dari siksa api neraka.”

Orang junub dan perempuan yang haid boleh mengucapkannya dengan syarat tidak meniatkan membaca Al-Qur’an. Kedua macam orang itu juga boleh mengucapkan

”Bismillah wal Hamdulillah”, jika keduanya tidak meniatkan membaca Al-Qur’an, baik keduanya bertujuan zikir atau tidak.

Dibolehkan bagi keduanya membaca bacaan yang sudah dibatalkan, seperti:

“Orang tua laki dan orang tua perempuan apabila berzina, maka rajamlah keduanya.”

Apabila keduanya berkata kepada seseorang’:

“Ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” atauf: “Masuklah kedalamnya dengan sejahtera dan aman.” dan semacam itu, sedang keduanya bukan berniat membaca Al-Qur’an, maka tidaklah haram.

Jika keduanya tidak mendapatkan air, hendaklah bertayamum dan keduanya boleh membaca Al-Qur’an. Apabila berhadas sesudah itu, tidaklah haram baginya membaca Al-Qur’an, seperti: Andaikata ia mandi kemudian berhadas.

Tidak ada bedanya antara tayamum yang disebabkan ketiadaan air di rumah atau sewaktu bepergian, ia pun boleh membaca Al-Quran sesudahnya walaupun berhadas. Sebagian sahabat Imam Nawawi berkata: Apabila tidak bepergian, ia boleh mengerjakan solat dengannya dan membaca Al-Quran di waktu solat, dan tidak boleh membacanya di luar solat. Yang benar adalah kebolehannya sebagaimana kami kemukakan, karena tayamumnya. adalah sebagai pengganti mandi.

Andaikata orang yang junub bertayamum, kemudian melihat air, haruslah ia memakainya, karena haram baginya membaca Al-Qur’an dan segala yang diharamkan bagi orang junub, sehingga dia mandi. Andaikata ia bertayamum, solat dan membaca Al-Qur’an, kemudian ingin bertayamum karena berhadas atau kewajiban yang lain, tidaklah diharamkan baginya membaca Al-Qur’an:

Ini adalah mazhab yang benar dan terpilih. Ada pendapat salah seorang sahabat Imam Nawawi yang menyebutkan, bahwa ia diharamkan. Pendapat ini lemah. Bilamana orang yang junub tidak mendapatkan air maupun tanah, maka ia pun mengerjakan solat untuk menghormati waktu menurut keadaannya. Haram baginya membaca Al-Qur’an di luar solat. Haram pula baginya membaca surat di dalam solat lebih dari Al-Fatihah.

Timbul pertanyaan: Apakah diharamkan (membaca surat) AlFatihah? Ada dua macam pendapat: Yang paling tepat adalah tidak haram, bahkan wajib, karena solat tidak sah kecuali dengan membaca surat AlFatihah. Sebagaimana dibolehkan solat karena darurat, maka dibolehkan membacanya. Pendapat kedua mengharamkan. Akan tetapi ia boleh mengucapkan zikir-zikir yang boleh diucapkan oleh orang yang tidak mengerti bacaan Al-Qur’an.

Furu’ ini perlu disebutkan, karena ada kaitannya dengan pembahasan. Maka saya sebutkan secara ringkas atau bisa dilihat secara lengkap di dalam kitab-kitab fiqh dengan dalil-dalilnya.

Orang yang berzikir patut berada dalam keadaan yang terbaik. Apabila ia sedang duduk di suatu tempat, maka hendaklah menghadap kiblat dan duduk merendahkan diri dengan khusyuk dan tenang serta penghormatan sambil menundukkan kepala.

Andaikata ia berzikir bukan dengan cara yang seperti itu, dibolehkan, dan tidak tercela (makruh) sebagai haknya. Akan tetapi, bilamana tanpa uzur, maka ja meninggalkan sesuatu yang lebih utama. Dalil tiadanya celaan (tidak adanya kemakruhan) adalah firman Allah :

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan perbedaan malam dan siang adalah sebagai tanda bagi orang-orang yang berakal. Yang berzikir kepada Allah sambil berdiri dan duduk maupun berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi….” (Q.S. Ali Imran: 190-191)

Diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Muslim, dari Aisyah  yang berkata:

”Dulu Rasulullah  berpegangan pada pangkuanku sedang aku dalam keadaan haid,

dan behau membaca Al-Qur’an.”

Dalam  suatu  rrwayat:  “Kepalanya  berada  di  pangkuanku  sedang  diriku  dalam

keadaan hard.”

Aisyah  ag  juga  berkata:  “Sesungguhnya  aku  membaca  hizib  (berzikir)  sambil

berbaring di atas tempat tidur.”

Lebih patut untuk melakukan zikir di tempat yang sunyi dan bersih, karena hal itu lebih utama dalam penghormatan kepada Allah. Oleh karena itu, dipujilah zikir yang dilakukan di masjid-masjid dan tempat suci lainnya.

Abi Maisaroh berkata: Tidak pantas berzikir kepada Allah  melainkan di tempat yang baik. Diusahakan mulutnya dalam keadaan bersih. Apabila berbau kurang sedap, dihilangkan dengan siwak. Apabila ada benda najis, dicucinya dengan air. Jika hal ini tidak dilakukan, maka dihukumi makruh.

Ketahuilah, zikir itu disukai dalam segala keadaan, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dikecualikan syara”. Di antara hal itu ialah, dihukumi makruh atau dimakruhkan berzikir dalam keadaan duduk ketika membuang hajat, dalam keadaan bersetubuh, ketika mendengar suara khatib berkhutbah, di waktu berdiri dalam solat kecuali bacaannya, dan dalam keadaan mengantuk. Tidaklah dihukum makruh berzikir di jalan maupun di tempat pemandian (sauna).

Yang dimaksud berzikir adalah konsentrasi hati. Inilah yang harus menjadi tujuan orang yang berzikir, sehingga memperoleh hasilnya dan merenungkan zikir yang diucapkannya serta memahami maknanya. Renungan di waktu berzikir dituntut sebagaimana dituntut dalam bacaan, karena keduanya bersekutu dalam makna yang dituju. Oleh karena itu, dianjurkan kepada orang yang berzikir untuk memanjangkan perkataan:

”Laa ilaha Illallah”, karena bisa menimbulkan renungan. Pendapat ulama sajaf dan

imam-imam dalam hal ini telah masyhur.

Bagi orang yang terbiasa berzikir dalam suatu waktu, pada malam atau siang hari, sehabis solat atau dalam suatu keadaan tertentu, kemudian tertinggal, patut untuk menyusulnya (menggadhanya) dan mengerjakannya jika mungkin. Karena, apabila sudah terbiasa melakukannya, tidaklah ia membiarkannya tertinggal. Bila menggampangkan dalam menggadhanya, terasa mudah untuk menyia-nyiakan pada waktunya. Diriwayatkan dalam Sahih Muslim, dari Umar bin Khattab, bahwa Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa tidur dengan meninggalkan hizib (zikir)nya atau sebagiannya, kemudian membacanya antara solat Subuh dan Zuhur, maka ia pun dianggap seperti membacanya dari malam hari.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker