PASAL TENTANG AL-MAHMUZ )
Hukum fi’il yang mahmuz dalam tashrif fi’ilnya adalah sepeti hukum fril yang sahih, karena Hamzah adalah harfun sahih, tetapi bisa diringankan ucapannya apabila tidak berada sebagai huruf pertama, karena ia adalah harfun syadid dari ujung tenggorokan.
Maka engkau katakan: seperti Fiilamr-nya: dengan mengubah Hamzah menjadi Waawu, karena kedua Hamzah itu apabila bertemu dalam satu kata dan yang kedua adalah saakinah wajib mengubahnya dengan jenis harakat huruf yang sebelumnya, seperti: dan dan . Bilamana yang pertama adalah Hamzah washl, maka hamzah yang kedua kembali menjadi hamzah ketika disambung, apabila hamzah yang sebelumnya berharakat fathah, seperti: , Hamzah pada dan dan dihilangkan tidak menurut kias, karena banyaknya pemakaian. Kadang-kadang diucapkan: menurut aslinya ketika disambung. Seperti Dan dan seperti
Dan seperti . Frilamr-nya .
Dan seperti . Fi’ilamr-nya . Boleh juga dengan akhfif: . Dan , dan seperti dan seperti Isimfa’il-nya dan .
Dan seperti dan seperti dan fi’ilamrnya .
Di antara mereka (ulama) ada yang mengatakan: karena menyerupakannya dengan
Dan seperti dan seperti
dan Fi’ilamr-nya . Dan seperti .
Begitu pula kias , tetapi bangsa Arab telah sepakat untuk menghilangkan Hamzah dari Mudhaari’-nya. Maka mereka katakan:
Dalam khitab kepada muannats kata untuk satu orang perempuan bertemu dengan jamak. Akan tetapi wazan satu orang perempuan adalah dan jamaknya . Apabila engkau menyuruh dari fi’il itu, engkau katakan menurut aslinya: seperti dan dengan penghilangan huruf akhir, yaitu dan harus menggunakan untuk wagf. Maka engkau katakan: Dan dengan Nuun taukid: Dengan Nuun khafifah:
Isim fa’ilnya seperti dan Isim mafulnya seperti Bentuk darinya berbeda dengan fi’il-fi’il yang sejenisnya pula. Maka engkau katakan: Isim fa’ilnya: Isim mafulnya: . Fiilamr darinya ialah: Dengan ta’kid (Nuun taukid): Dan dengan Nahyi: Bentuk Nahyi (larangan) dengan ta’kid (Nuun taukid): Dan engkau katakan dalam wazan dari fi’il yang huruf Faa’-nya adalah Hamzah seperti dan seperti









One Comment